Satpol PP Pilih Bersabar Bongkar Bangunan di Lahan RS Sultan Suriansyah

Lahan bangunan yang terkena pembebasan lahan. (foto : fachrul/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Satpol PP Banjarmasin tak mau gegabah membongkar paksa bangunan yang ada di lahan Rumah Sakit Sultan Suriansyah. Walau ada surat perintah pembongkaran yang ditandatangani Walikota Banjarmasin Ibnu Sina.

Alasannya pun sama, yakni menunggu penyelesaian hukum di pengadilan.

Disebutkan Kepala Satpol PP Banjarmasin, Hermansyah, pihaknya masih bersabar mengeksekusi bangunan itu. “Memang benar walikota telah membuat surat pembongkaran yang telah ditanda tangani. Tapi kalau untuk eksekusinya sabar aja dulu,” ucapnya.

Ia pun enggan memberikan waktu pasti pembongkaran itu. Baik dalam bulan ini atau minggu-minggu ini. “Waktu pasti masih belum ada jadwalnya, kita sabar aja dulu,” tuturnya.

Sementara itu Kabag Hukum Setdako Banjarmasin Lukman Fadlun menjelaskan, tanah itu sudah milik pemerintah di mana bangunannya telah diganti rugi, yang sebagian mengambil ganti rugi dengan dana yang dititipkan di Pengadilan, atau sistem konsinyasi.

“Kita sudah menitipkan uang ke Pengadilan dalam bentuk konsinyasi, jadi kita sudah punya hak untuk membongkar bangunan tersebut,” tuturnya, Sabtu (2/2/2019).

Berkaitan dengan gugatan hukum yang dilayangkan warga yang tidak terima lahannya dibebaskan, Lukman mengungkapkan konsinyiasi tidak ada hubungannya dengan gugatan hukum warga tersebut.

“Kita tidak ada hubungannya dengan gugatan itu, gugatan itu tersendiri. Jadi Pemko tetap bisa membongkar,” ungkapnya.

Lukman Fadlun kembali menegaskan, Konsinyiasi dengan gugatan dari pihak warga tersebut tidak ada berhubungan, tanah tersebut telah menjadi milik pemerintah setelah masuk proses konsinyiasi.

“Konsinyisi telah selesai, jadi tanah itu sudah jadi hak Pemko, kalau kasus gugatan dari warga tersebut masih tetap jalan hingga sekarang, dan tinggal menunggu kesimpulan sebelum di jatuhkannya keputusan,” pungkasnya. (fachrul)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan