BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Satpol PP kembali bergerak menertibkan reklame dan baliho yang dinilai melanggar aturan.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya menata wajah kota sekaligus menindak keberadaan papan reklame yang berdiri tanpa memperhatikan aspek ketertiban maupun keselamatan.
Dalam beberapa waktu terakhir, keberadaan reklame di sejumlah titik strategis Kota Banjarmasin memang kerap menuai sorotan.
Selain dianggap semrawut, sejumlah billboard juga berdiri di lokasi yang dinilai melanggar ketentuan, mulai dari menempel di bangunan hingga memanfaatkan bahu jalan.
Baru-baru ini, Satpol PP Kota Banjarmasin melakukan penertiban terhadap dua reklame billboard yang berada di kawasan Jalan Pangeran Antasari dan Jalan Jafri Zam Zam, Banjarmasin.
Plt Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Hendra, mengatakan bahwa penertiban tersebut merupakan bagian dari langkah pengawasan terhadap reklame yang tidak sesuai aturan di tahun anggaran 2026.
Baca Juga : Jaga Estetika Kota, Satpol PP Banjarmasin Tertibkan Ratusan Spanduk dan Banner Ilegal
Baca Juga : Pengawasan Diperketat, Satpol PP Banjarmasin Tindak Pelanggar Aturan Ramadan
“Satu itu reklame yang menempel di dinding ruko di simpang 4 Jalan Pangeran Antasari, dan satunya lagi itu ada pembangunan reklame billboard di bahu jalan, di Jafri Zam-Zam tapi itu sudah di bongkar oleh pemiliknya sendiri,” ucapnya, Jumat (8/5/2026).
Ia menjelaskan, penanganan reklame bermasalah tidak dilakukan sendiri oleh Satpol PP. Pihaknya juga melibatkan sejumlah SKPD teknis, Balai Jalan, hingga Kejaksaan untuk memastikan proses penertiban berjalan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
“Kita tinggal menunggu arahan Wali Kota, dan kita juga sudah menyiapkan beberapa titik sebagai opsi yang akan disodorkan serta meminta arahan dari Pak Wali untuk di eksekusi,” jelasnya.
Sebelumnya, Satpol PP bersama instansi terkait juga telah menggelar pembahasan khusus mengenai mekanisme penertiban reklame ilegal maupun yang melanggar ketentuan tata ruang kota.
Langkah tersebut dinilai penting agar penataan reklame di Banjarmasin tidak hanya bersifat sementara, tetapi benar-benar mampu menciptakan kawasan kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman dipandang masyarakat.
“Dari keseluruhan ada 32 titik, itu yang kita serahkan kepada pak Wali Kota untuk dipilih titik mana yang terlebih dahulu di tertibkan,” tandasnya.(fachrul)
Editor: Amran





