BANJARBARU, klikkalsel.com — Praktik pelansiran BBM bersubsidi di Kalimantan Selatan (Kalsel) terbongkar. Dalam operasi selama 29 hari, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel mengungkap penyalahgunaan barcode Pertamina sebagai modus utama untuk mengeruk keuntungan dari distribusi pertalite dan solar.
Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rusyanto Yudha Hermawan, menegaskan bahwa penyalahgunaan barcode menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku untuk membeli BBM subsidi secara berulang dan dalam jumlah besar, sebelum dijual kembali di atas harga eceran tertinggi (HET).
“Modusnya memanfaatkan barcode untuk pembelian berulang, ditambah dengan modifikasi tangki kendaraan agar bisa menampung lebih banyak BBM,” ungkap Kapolda didampingi Waka Polda Kalsel Brigjen Pol Golkar Pangarso, dan Direskrimsus, Kombes Pol M. Gafur Aditya saat konferensi pers Penegakan Hukum BBM dan LPG Subsidi di Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Senin (4/5/2026).
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita total 12.400 liter BBM bersubsidi, terdiri dari 9.500 liter pertalite dan 2.900 liter solar. Untuk mendukung operasional pelansiran, pelaku menggunakan berbagai jenis kendaraan yang juga kini diamankan, mulai dari empat truk, tujuh mobil, satu kendaraan roda tiga, hingga 12 sepeda motor salah satunya motor jenis Thunder yang telah dimodifikasi pada bagian tangki.
Tak hanya BBM, aparat juga menemukan praktik serupa pada distribusi LPG subsidi. Pelaku memindahkan isi tabung gas 3 kilogram ke tabung portable ukuran 320 gram menggunakan selang regulator, lalu menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.
Barang bukti yang diamankan pun cukup besar, di antaranya 723 tabung LPG 3 kilogram berisi, 488 tabung kosong, serta 2.213 tabung gas portable. Selain itu, ratusan jerigen dan satu tandon berkapasitas 1.000 liter turut disita.
Baca Juga : Ditreskrimsus Polda Kalsel Bongkar Pelangsiran 1.310 Liter Solar Bersubsidi di Kandangan
Baca Juga : Dua Operator SPBU dan Tiga Pelangsir BBM Bersubsidi Diamankan Ditreskrimsus Polda Kalsel
Selama operasi, polisi mencatat 35 laporan dan menetapkan 33 orang sebagai tersangka dengan pasal berlapis.
Pertama Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Sebagaimana Telah Diubah Dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang Dengan Ancaman Hukuman Paling Lama 6 Tahun Dan Denda Paling Banyak 60 Milyar.
Polisi juga menjerat para tersangka melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Menggunakan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dengan Hukuman Paling
Lama 5 Tahun Dan Denda Paling Banyak 2 Milyar.
Kapolda menegaskan, praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat yang berhak menerima BBM subsidi. Karena itu, pengawasan terhadap SPBU akan diperketat, termasuk menutup celah penyalahgunaan barcode.
“Kami juga ingatkan, tidak boleh ada pungutan liar di SPBU. Jika ada anggota yang terlibat, Propam akan tindak tegas sesuai aturan,” tandasnya. (rizqan)
Editor: Abadi





