Kepatuhan Perda Ramadan Meningkat, Satpol PP: Pelanggaran Menurun

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin mencatat tren positif terkait tingkat kepatuhan masyarakat terhadap Peraturan Daerah (Perda) Ramadan tahun ini.

Meski pelanggaran masih ditemukan, intensitasnya disebut mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Hendra, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pengawasan sejak 24 Februari hingga 12 Maret 2026, terdapat 23 pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan operasional.

“Khusus kami di Satpol PP, ada 23 pemilik usaha yang melanggar ketentuan perda ini. Mayoritas pelanggaran terkait aktivitas dine-in atau makan di tempat pada jam yang dilarang, yaitu pagi sampai sore hari,” ujarnya di ruang kerjanya, Selasa (31/3/2026).

Tak hanya menyasar pelaku usaha, penindakan juga diberlakukan kepada pengunjung yang kedapatan makan di tempat saat jam larangan. Keduanya dikenakan sanksi melalui Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

“Dua-duanya kami tindak. Pelaku usahanya kena Tipiring, pengunjungnya yang kedapatan makan di tempat juga kami lakukan tindakan Tipiring. Selain itu, ada beberapa puluh pengunjung yang terjaring dalam giat tersebut,” jelasnya.

Di sisi lain, Hendra memberikan apresiasi kepada para pelaku usaha, khususnya retail modern dan tempat hiburan, yang dinilai semakin kooperatif dalam mematuhi aturan selama Ramadan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, banyak pengelola usaha yang secara sukarela meniadakan fasilitas kursi dan meja guna mencegah aktivitas makan di tempat.

“Kami berterima kasih kepada warga dan pelaku usaha. Tahun ini toko retail modern sangat kooperatif, mereka tidak menyediakan kursi dan meja. Bahkan tempat makan di bioskop seperti KCM juga tutup total (close) sama sekali,” tambahnya.

Selain pengawasan jam operasional tempat makan, Satpol PP juga menggandeng sejumlah instansi seperti Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdagin), DPMPTSP, Disbudporapar, serta BPKPAD Kota Banjarmasin untuk mengawasi peredaran minuman beralkohol (minol) di kafe dan kedai.

Hendra menyebutkan, meskipun masih ditemukan beberapa pelanggaran terkait peredaran minol, jumlahnya jauh menurun dibandingkan tahun sebelumnya.

“Progresinya jauh menurun dibanding tahun kemarin. Bagi yang kedapatan (mengedarkan minol), langsung kami panggil saat itu juga untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” pungkasnya.(fachrul)

Editor: Amran