Blog

  • Gubernur Muhidin Ikut Padamkan Karhutla di Pengayuan Banjarbaru

    Gubernur Muhidin Ikut Padamkan Karhutla di Pengayuan Banjarbaru

    BANJARBARU, klikkalsel.com – Mendapat laporan warga soal kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Gubernur Kalsel H. Muhidin langsung turun ke lokasi. Orang nomor satu di provinsi ini bahkan ikut memadamkan api di kawasan Pengayuan, Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Selasa (11/8/2026) sore.

    Gubernur Muhidin tiba di lokasi sekitar pukul 16.15 Wita. Bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalsel, ia langsung menyusuri kawasan yang masih terdapat titik api.

    Turut mendampingi Gubernur, antara lain Kapolda Kalsel, Kepala BIN Daerah Kalsel, Danlanud, Danlanal, serta perwakilan Danrem 101/Antasari.

    Saat mendekati titik api, H. Muhidin tak hanya memantau proses pemadaman. Ia ikut berupaya memadamkan api menggunakan ranting pohon sebelum mesin penyemprot air atau alkon siap digunakan.

    Setelah mesin penyemprot beroperasi, petugas bersama Gubernur dan jajaran Forkopimda menyemprotkan air ke titik-titik yang masih mengeluarkan asap dan api kecil.

    Baca Juga : Kapolresta Banjarmasin Ajak Masyarakat Bersama Cegah Karhutla dengan Seruan “Kayuh Baimbai Jaga Banua”

    Baca Juga : Kapolresta Banjarmasin Cek Kesiapan 200 Personel Hadapi Karhutla 2026

    Pemadaman berlangsung hingga menjelang petang. Satgas Karhutla dari BPBD Kalsel, BPBD Kota Banjarbaru, serta unsur TNI-Polri terus menyisir kawasan untuk memastikan tidak ada lagi titik api yang berpotensi kembali membesar.

    “Kita hari ini turun bersama-sama Forkopimda, ada Pak Kapolda, Kabinda, Danlanud, Danlanal dan Korem memadamkan api kebakaran hutan dan lahan di Pengayuang, Banjarbaru. Kita turun setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat. Alhamdulillah, titik-titik api berhasil kita padamkan,” kata H. Muhidin.

    Meski api berhasil dipadamkan, Gubernur meminta Satgas Karhutla tetap siaga dan melakukan pemantauan di sejumlah wilayah. Ia juga mengajak masyarakat segera melaporkan jika menemukan kebakaran lahan.

    “Kami mengharapkan informasi dari masyarakat bila mengetahui adanya kebakaran lahan di mana saja. Laporkan dan Satgas akan datang untuk memadamkan. Kami juga mengimbau kepada masyarakat atau siapa saja agar tidak melakukan pembakaran lahan,” tandasnya. (rizqan)

  • Polresta Banjarmasin Ungkap Teror Manipulasi AI bermuatan Pornografi, Dilakukan Sejak 2023

    Polresta Banjarmasin Ungkap Teror Manipulasi AI bermuatan Pornografi, Dilakukan Sejak 2023

    BANJARMASIN, klikkalsel.com  – Satreskrim Polresta Banjarmasin mengungkap kasus dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE), pornografi serta kekerasan seksual yang melibatkan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).

    Kasus tersebut disampaikan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin dalam konferensi pers di Mapolresta Banjarmasin, Kamis (13/8/2026). Kegiatan itu turut dihadiri jajaran Forkopimda Kota Banjarmasin.

    Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial MF dan menemukan fakta bahwa aksi pelaku diduga telah berlangsung cukup lama, bahkan hingga sekitar tiga tahun, dengan korban yang seluruhnya merupakan perempuan.

    Kasus ini terungkap setelah salah seorang korban melapor kepada polisi. Korban sebelumnya diberitahu temannya bahwa ada nomor tidak dikenal yang mengirimkan video hasil manipulasi AI dengan menampilkan wajah korban seolah-olah sedang melepas busana dan bermuatan pornografi.

    Tidak hanya video, korban juga sebelumnya menerima foto maupun video rekayasa AI dari nomor yang sama. Kiriman tersebut bahkan disertai pesan suara atau voice note berisi kata-kata tidak senonoh.

    Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin mengatakan, penyelidikan kemudian dilakukan untuk menelusuri pengirim konten tersebut.

    “Dari penelusuran kami, terlapor juga melakukan hal serupa terhadap korban lain,” ujar Riza.

    Baca Juga : Polresta Banjarmasin Membongkar Dugaan Peredaran dan Musnahkan Belasan Ribu Bungkus Rokok Ilegal

    Baca Juga : Polresta Banjarmasin Gelar Konferensi Pers Dugaan Pencabulan dengan Kekerasan di Alalak Utara

    Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sedikitnya tujuh perempuan yang diduga menjadi korban. Ketujuh korban tersebut masing-masing berinisial A, H, V, J, A, S dan N.

    “Jumlah korban ada tujuh orang dan seluruhnya perempuan. Pelaku menggunakan nomor yang sama dalam melakukan perbuatannya,” ungkapnya.

    Modus yang digunakan pelaku diduga dengan memanipulasi data, kemudian melakukan penyuntingan menggunakan teknologi AI sebelum mentransmisikan hasil rekayasa tersebut kepada korban.

    Atas perbuatannya, tersangka diduga dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, yakni Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

    Selain itu, polisi juga mempertimbangkan Pasal 407 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 14 ayat (1) huruf B juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

    “Modusnya adalah memanipulasi, mengedit dan kemudian mentransmisikan data tersebut,” jelas Riza

    Ditambahkan Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa, pelaku melakukan aksinya dari tahun 2023 dengan korban cukup banyak dan pihaknya baru menerima laporan.

    Kemudian terkait adanya isu keterlibatan pejabat publik sebagai korban, dirinya masih melakukan pendalaman.

    “Memang kalau kaitan dengan pejabat publik, kita masih pendalaman. Indikasi memang ada ke arah sana terkait menjadi korban,” ungkapnya.

    Pihaknya juga menduga, kalau pelaku melakukan hal tersebut diduga karena pengaruh narkotika.

    “Sementara ini diduga karena pengaruh narkotika. Pelaku juga memvideokan alat kelaminya sendiri dan mensharenya,” pungkasnya. (airlangga)

    Editor: Abadi

  • Silaturahmi ke Lanal Banjarmasin, Kapolresta Riza Tekankan Pentingnya Sinergitas TNI-Polri

    Silaturahmi ke Lanal Banjarmasin, Kapolresta Riza Tekankan Pentingnya Sinergitas TNI-Polri

    BANJARMASIN, klikkalsel.com – Upaya memperkuat sinergitas TNI-Polri terus dilakukan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Riza Muttaqin. Diantaranya melalui kunjungan silaturahmi ke Markas Komando Pangkalan TNI Angkatan Laut (Mako Lanal) Banjarmasin, Rabu (12/8/2026).

    Dalam kunjungan tersebut, Kapolresta Banjarmasin disambut langsung Komandan Lanal Banjarmasin Kolonel Laut (P) Galih Nurna Putra, S.H., M.Tr.Opsla. beserta jajaran.

    Pertemuan tersebut menjadi bagian dari langkah Kapolresta Banjarmasin dalam membangun komunikasi dan memperkuat kolaborasi dengan seluruh unsur terkait, khususnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

    Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Mutaqqin mengatakan, silaturahmi tersebut merupakan implementasi dari Commander Wish yang diusungnya, yakni “Kayuh Baimbai Jaga Banua, Bersama Kita Wujudkan.”

    Menurutnya, menjaga keamanan wilayah bukan hanya menjadi tanggung jawab satu institusi. Diperlukan kerja sama seluruh komponen, termasuk TNI AL, untuk menciptakan kondisi Kota Banjarmasin yang aman dan nyaman.

    “Keamanan dan kenyamanan masyarakat adalah tanggung jawab bersama. Dari darat sampai perairan, kita harus satu barisan,” ujar Riza.

    Baca Juga : Jaga Kondusifitas, TNI-Polri Kabupaten Banjar Lakukan Patroli Gabungan

    Baca Juga : Kapolresta Banjarmasin Sambangi Balai Kota, Dorong Kolaborasi Jaga Kondusivitas Kota

    Ia menilai komunikasi dan koordinasi yang baik antarlembaga menjadi salah satu kunci dalam menghadapi berbagai potensi gangguan keamanan.

    Terlebih, wilayah Banjarmasin tidak hanya memiliki aktivitas masyarakat di daratan, tetapi juga kawasan perairan yang membutuhkan perhatian bersama.

    Kapolresta yang merupakan alumni Akpol 2003 tersebut juga menyampaikan apresiasi kepada Lanal Banjarmasin atas dukungan yang selama ini diberikan dalam berbagai agenda pengamanan.

    Salah satunya melalui kegiatan patroli gabungan yang menjadi bentuk nyata sinergitas antara TNI dan Polri di wilayah Banjarmasin.

    “Sinergitas TNI-Polri di Kota Banjarmasin ini sangat solid dan semuanya untuk menghadirkan rasa aman di tengah masyarakat,” tuturnya.

    Riza berharap hubungan yang telah terjalin antara Polresta Banjarmasin dan Lanal Banjarmasin semakin kuat, sehingga koordinasi dalam menjaga keamanan wilayah dapat terus ditingkatkan.

    “Kolaborasi ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat sekaligus menciptakan situasi Kamtibmas yang aman, kondusif dan penuh keberkahan di Kota Banjarmasin,” pungkasnya. (airlangga)

    Editor: Abadi

  • Pesan Etomidate atau Pep Getar via Online, Pria 34 Tahun di Banjarmasin Ditangkap Polisi

    Pesan Etomidate atau Pep Getar via Online, Pria 34 Tahun di Banjarmasin Ditangkap Polisi

    BANJARMASIN, klikkalsel.com – Polresta Banjarmasin mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan II jenis etomidate atau yang dikenal dengan sebutan “pep getar”. Hal ini terungkap saat konferensi pers yang digelar Mapolresta Banjarmasin, Kamis (14/8/2026).

    Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Mutaqqin mengatakan, Seorang pria berinisial A (34), warga Antasan Raden, Gang Harmoni, diamankan polisi dalam kasus tersebut.

    “Penangkapan terhadap A dilakukan pada Jumat, 31 Juli 2026 sekitar pukul 01.40 Wita di kawasan Jalan Antasan Raden, Gang Harmoni, Teluk Tiram,” ujarnya.

    Diungkapkanya, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang kemudian ditindaklanjuti petugas hingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka.

    “Dalam perkara ini kami telah membuat laporan polisi dan mengamankan tersangka berikut barang buktinya,” ujar Riza.

    Saat diamankan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran etomidate. Di antaranya satu unit mesin air pump merek Armada berisi tiga cartridge atau pep merek WD yang diduga berisi cairan etomidate.

    Polisi juga menyita satu unit mesin air pump merek Armada berisi dua cartridge atau pep merek segitiga yang diduga berisi cairan serupa.

    Selain itu, satu unit handphone merek Realme turut diamankan. Handphone tersebut ditemukan masih berada dalam genggaman tersangka ketika dilakukan penangkapan.

    Ditambahkan, Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Syuaib mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, polisi mendapatkan informasi penting mengenai asal dan peredaran barang tersebut.

    Baca Juga : Pria di Kelurahan Hikun Ditangkap Polisi, 3 Paket Sabu Diamankan

    Baca Juga : Dua Tersangka Pembunuhan di Banjarmasin Tengah Ditangkap Polisi Kurang dari 24

    “Tersangka mengaku memesan barang tersebut melalui online,” kata Syuaib.

    Menurut Syuaib, tersangka mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar dua bulan. Barang tersebut dari hasil interogasi tiba di Kalsel mencapai 38 cartridge. Dari jumlah tersebut, sebanyak lima cartridge sisanya berhasil diamankan berisi cairan etomidate.

    “Saat awal penangkapan, kami berhasil menggali informasi dari tersangka bahwa barang tersebut tiba sebanyak 38 buah yang berhasil diedarkan di seputaran Kalsel, sisanya berhasil kita amankan sisanya sebanyak lima cartridge berisi cairan tersebut telah diamankan,” jelasnya.

    Polisi kini masih memburu pihak yang diduga menjadi pemasok. Penyidik terus melakukan pendalaman untuk mengungkap sumber barang yang dipesan tersangka melalui jaringan online tersebut.

    “Untuk pemasoknya masih kami lakukan penyelidikan lebih lanjut,” tegas Syuaib.

    Dalam menjalankan peredarannya, satu cartridge cairan tersebut dijual dengan harga antara Rp5 juta hingga Rp6 juta.

    Setiap cartridge disebut berisi sekitar 3 mililiter cairan. Hasil pemeriksaan laboratorium forensik kemudian menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memastikan kandungan barang bukti yang diamankan.

    “Setara 3 gram sabu” ungkapnya.

    Atas perbuatannya, A diproses hukum dan dijerat Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    Polresta Banjarmasin masih. (airlangga)

    Editor: Abadi

  • Polresta Banjarmasin Membongkar Dugaan Peredaran dan Musnahkan Belasan Ribu Bungkus Rokok Ilegal

    Polresta Banjarmasin Membongkar Dugaan Peredaran dan Musnahkan Belasan Ribu Bungkus Rokok Ilegal

    BANJARMASIN, klikkalsel.com – Jajaran Polresta Banjarmasin membongkar dugaan peredaran rokok ilegal yang tidak dilengkapi peringatan kesehatan berupa tulisan dan gambar sesuai ketentuan perundang-undangan,

    Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin saat kegiatan pemusnahan barang bukti di halaman Mapolresta Banjarmasin, Kamis (13/8/2026).

    Kasus ini diungkap Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Banjarmasin di kawasan Pelabuhan Trisakti, Jalan Barito Hilir, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 12.00 Wita.

    Di lokasi, polisi menemukan sekitar 16 ribu bungkus rokok berbagai merek yang dikemas dalam 200 karton. Selain barang bukti tersebut, petugas juga mengamankan dua sopir truk dan dua lembar surat jalan yang diketahui tidak sesuai dengan barang yang dibawa.

    Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi salah satu bentuk komitmen kepolisian dalam mengawasi peredaran barang yang diduga melanggar ketentuan hukum.

    “Petugas melakukan observasi dan membuntuti truk tersebut hingga berhenti di kawasan Pelabuhan Trisakti. Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan menemukan ribuan bungkus rokok yang tidak memenuhi ketentuan,” jelas Kapolresta.

    Menurut Riza, kasus tersebut bermula dari informasi mengenai sebuah truk yang melakukan perjalanan dari Surabaya menuju Banjarmasin. Kendaraan itu diduga membawa rokok yang tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk tulisan disertai gambar.

    Baca Juga : Polresta Banjarmasin Gelar Konferensi Pers Dugaan Pencabulan dengan Kekerasan di Alalak Utara

    Baca Juga : Kapolresta Banjarmasin Sambangi Balai Kota, Dorong Kolaborasi Jaga Kondusivitas Kota

    Dua orang sopir yang membawa truk tersebut diamankan ke Mapolresta Banjarmasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan awal, kedua sopir tersebut mengaku memperoleh rokok tersebut dari seseorang yang tidak mereka kenal.

    Atas dugaan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 437 Ayat (1) juncto Pasal 150 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

    Ketentuan tersebut melarang setiap orang memproduksi, memasukkan rokok ke wilayah Indonesia, dan/atau mengedarkan rokok yang tidak mencantumkan peringatan kesehatan dalam bentuk tulisan disertai gambar.

    “Pelaku dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV sebesar Rp200 juta,” ungkapnya.

    Riza menambahkan, barang bukti yang telah melalui seluruh tahapan hukum dan memiliki kekuatan hukum tetap akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk melalui proses pemusnahan.

    Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga merupakan upaya kepolisian mencegah barang ilegal kembali beredar dan dikonsumsi masyarakat.

    “Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak yang memasok dan mengedarkan rokok ilegal tersebut serta menelusuri jaringan peredarannya,” pungkasnya. (airlangga)

    Editor: Abadi

  • Desa Cantik 2026, Tiga Desa di Tabalong Jadi Percontohan Pengelolaan Data

    Desa Cantik 2026, Tiga Desa di Tabalong Jadi Percontohan Pengelolaan Data

    TANJUNG, klikkalsel.com – Wakil Bupati Tabalong Habib Muhammad Taufani Alkaf menghadiri Evaluasi dan Ekspose Hasil Program Pembinaan Desa Cantik Tahun 2026 yang digelar di Plaza Barunak, Kecamatan Tanjung, Kamis (13/8/2026).

    Kegiatan ini juga dihadiri Sekretaris Daerah Hj. Hamida Munawarah, sejumlah kepala SKPD dan camat, Kepala Bidang Diskominfo, serta Kepala Desa dan Agen Statistik Desa Namun, Muara Uya, dan Ribang sebagai tindak lanjut hasil evaluasi ekspose tiga desa tersebut.

    Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tabalong, Husnalia, menyampaikan desa kini menjadi subjek sekaligus ujung tombak pembangunan. Karena itu, peningkatan kapabilitas dan literasi data diperlukan agar data dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan desa.

    “Jadi, hasil ekspos tiga desa ini, yakni Desa Namun, Muara Uya, dan Ribang, merupakan pembinaan yang telah kami lakukan selama tiga bulan, dari Mei hingga Juli. Bagaimana pengelolaan data di desa sehingga dapat dimanfaatkan oleh semua pihak dengan baik,” ujarnya.

    Ia mengatakan, pembinaan tersebut dilakukan dengan mengumpulkan dan mengintegrasikan data yang ada di desa agar administrasi data lebih tertata.

    Menurutnya, data desa sebenarnya telah dikumpulkan melalui berbagai kegiatan, namun masih perlu dirapikan dan diintegrasikan sehingga hasilnya dapat dirilis serta dimanfaatkan oleh lebih banyak pihak.

    Baca Juga : Pasar Tanjung Tabalong Direvitalisasi, Pekerjaan Ditarget Rampung Desember

    Baca Juga : Pemkab Tabalong Perkuat Komitmen Pembangunan ZI Menuju WBK dan WBBM

    “Target pembinaan Desa Cantik 2026 yang ditetapkan BPS Pusat telah terealisasi. Untuk tahun depan, kami akan kembali melaksanakan pembinaan dengan menunggu arahan BPS Pusat dan Pemkab Tabalong serta berkoordinasi dengan Dinas PMD dan Diskominfo,” pungkasnya.

    Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Tabalong Habib Taufani menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang berkontribusi dalam Pembinaan Desa Cantik Tahun 2026, khususnya Pemerintah Desa Ribang, Muara Uya, dan Namun, perangkat desa, serta Agen Statistik Desa yang aktif selama proses pembinaan.

    “Keberhasilan pembinaan ini diharapkan tidak berhenti pada tersedianya database, publikasi, infografis, dan website desa, tetapi menjadi awal terbangunnya budaya pengelolaan data yang berkelanjutan. Data juga harus diperbarui secara berkala dan menjadi dasar perencanaan serta evaluasi pembangunan,” ujar Habib Taufani.

    Ia mengatakan, penerapan prinsip Satu Data Indonesia dan sistem SMART Desa Terintegrasi diharapkan dapat menjadikan data sebagai informasi strategis untuk mengidentifikasi masalah, menentukan prioritas, dan merumuskan kebijakan yang tepat sasaran.

    “Keberlanjutan Program Desa Cantik sangat bergantung pada komitmen pemerintah desa dalam meningkatkan kapasitas SDM dan tata kelola data. BPS Kabupaten Tabalong juga akan terus mendampingi peningkatan literasi statistik,” ucapnya.

    Ia berharap Desa Ribang, Muara Uya, dan Namun dapat menjadi contoh bagi desa lainnya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel, dan berbasis data demi pembangunan yang berkelanjutan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Tabalong.

    “Harapannya, dengan kegiatan ini, desa-desa percontohan dapat menjadi rujukan bagi desa lainnya dalam memastikan data yang dikelola akurat dan sesuai kondisi masyarakat, sehingga dapat menjadi dasar penyelesaian berbagai permasalahan di tingkat desa,” tutupnya. (adv/renn)

    Editor : Akhmad

  • Remaja di Hulu Sungai Tengah Dijatuhi Denda Adat Rp12 Juta Usai Sebar Ujaran Kebencian

    Remaja di Hulu Sungai Tengah Dijatuhi Denda Adat Rp12 Juta Usai Sebar Ujaran Kebencian

    BARABAI, klikkalsel.com – Seorang remaja berinisial MR di Kabupaten Hulu Sungai Tengah dijatuhi sanksi denda adat senilai Rp12 juta akibat mengunggah konten bermuatan ujaran kebencian terhadap masyarakat Dayak Meratus di media sosial.

    Sidang adat yang menyelesaikan perkara pelanggaran tersebut dilaksanakan di Aula Polsek Batang Alai Selatan pada hari Minggu, menyusul mediasi intensif yang melibatkan aparat penegak hukum setempat.

    Jajaran Kepolisian Resor Hulu Sungai Tengah mengambil langkah proaktif dengan memfasilitasi pertemuan antara pihak pelaku dan lembaga adat agar permasalahan ini tidak berkembang menjadi konflik horizontal.

    Kasubsi PIDM Humas Polres HST, Aiptu M Husaini, memastikan bahwa proses penyelesaian telah tuntas melalui mekanisme damai yang disepakati bersama. “Benar kejadiannya dan sudah kami fasilitasi bertemu kedua belah pihak. Sekarang sudah berdamai,” kata Husaini.

    Akar permasalahan bermula ketika MR bersama dua orang rekannya nekat menerobos masuk untuk mendaki Gunung Halau-Halau, meskipun kawasan konservasi tersebut telah dinyatakan tertutup total bagi umum.

    Kendati mereka melakukan pendakian secara berkelompok, sanksi adat yang berat hanya dijatuhkan kepada MR seorang diri akibat tindakan provokatifnya di dunia maya yang menyerang kehormatan Suku Dayak Meratus.

    Baca Juga : MUI Hulu Sungai Tengah Tindak Tegas Ajaran Sesat Nasruddin Bandang di Barabai Darat

    Baca Juga : Polres Hulu Sungai Tengah Amankan Pelaku Kasus Pencabulan

    Keputusan penutupan Gunung Halau-Halau sendiri telah diberlakukan secara permanen sejak bulan Mei 2026 demi menjaga kesakralan serta kelestarian ekosistem di kawasan Pegunungan Meratus.

    Masyarakat adat memiliki hak otonom dan kewenangan penuh dalam melindungi wilayah sakral tersebut dari segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pendatang atau wisatawan luar.

    Proses persidangan adat dipimpin langsung oleh Kepala Adat Junaidi bersama Majelis Hakim Sidang Adat Dayak Meratus dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif tradisional.
    Nominal denda sebesar Rp12 juta ditetapkan bukan tanpa alasan, melainkan untuk memulihkan keseimbangan tatanan sosial serta mengganti kerugian moril yang dialami oleh masyarakat adat.

    Sebagai bagian dari pemulihan spiritual, MR juga diwajibkan mengikuti ritual adat pembersihan kampung yang dinamakan Tampung Tawar dengan seluruh biaya ditanggung secara mandiri.

    Selain sanksi material dan spiritual, pelaku harus membuat surat permohonan maaf secara terbuka yang dipublikasikan melalui sarana media sosial serta media massa agar menjadi pembelajaran publik.

    Kepala Adat Junaidi menegaskan bahwa ketegasan aturan adat ini merupakan wujud perlindungan terhadap nilai-nilai luhur budaya lokal. “Adanya ujaran kebencian yang berhubungan dengan Suku Dayak hingga disidangkan. Ini demi menjaga keluhuran adat, ketertiban, serta kerukunan hidup berdampingan di wilayah adat,” kata Junaidi.

    Melalui penyelesaian tuntas ini, seluruh pihak diimbau agar senantiasa menjunjung tinggi aturan adat dan menghormati kearifan lokal yang berlaku demi terciptanya kedamaian sosial yang berkelanjutan.(raram)

    Editor: Amran

  • Polresta Banjarmasin Gelar Konferensi Pers Dugaan Pencabulan dengan Kekerasan di Alalak Utara

    Polresta Banjarmasin Gelar Konferensi Pers Dugaan Pencabulan dengan Kekerasan di Alalak Utara

    BANJARMASIN, klikkalsel.com – Satreskrim Polresta Banjarmasin menggelar Konferensi pers pengungkapan kasus pencabulan dengan kekerasan terhadap seorang perempuan di kawasan Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kamis (13/8/2026). Pengungkapan kasus tersebut turut dihadiri jajaran Forkopimda Kota Banjarmasin.

    Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Mutaqqin menyampaikan, berdasarkan dokumen Anatomy of Crime yang disampaikan penyidik, peristiwa terjadi pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 13.30 WITA.

    “Uraian kejadian, korban baru selesai melaksanakan salat Zuhur dan berada di dalam rumah. Tiba-tiba, tersangka masuk ke rumah korban tanpa permisi. Pelaku kemudian memeluk korban dari arah samping,” ujar Riza.

    Korban yang terkejut kemudian berusaha memberontak dan melepaskan diri. Namun, tersangka kembali memeluk korban dari arah depan hingga mencium pipi dan buah dada korban.

    Aksi tersebut terhenti setelah ayah korban datang. Mengetahui orangtua korban tiba, tersangka langsung lari meninggalkan tempat kejadian.

    “Modus yang digunakan pelaku adalah dengan cara memeluk dan mencium korban,” kata Riza.

    Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya satu lembar mukena warna pink bercampur orange dengan motif bunga-bunga.

    Baca Juga : Kapolresta Banjarmasin Ajak Masyarakat Bersama Cegah Karhutla dengan Seruan “Kayuh Baimbai Jaga Banua”

    Baca Juga : Kapolresta Banjarmasin Cek Kesiapan 200 Personel Hadapi Karhutla 2026

    Selain barang bukti tersebut, penyidik juga mengumpulkan keterangan saksi, keterangan ahli, serta petunjuk untuk memperkuat perkara.

    Dari konferensi pers, tersangka diketahui berinisial T dan berdomisili di Kabupaten Barito Kuala (Batola).

    Atas perbuatannya, T disangkakan melanggar Pasal 414 Ayat (1) huruf b KUHP dan/atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

    Lebih lanjut, Riza juga mengatakan, penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

    “Setelah lengkap, berkas akan dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diteliti hingga menunggu hasil penelitian berkas atau P-21,” jelasnya.

    Setelah berkas dinyatakan lengkap, polisi akan melakukan pelimpahan tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan.

    “Setelah itu akan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. Kini pelaku sudah menjalani pemeriksaan dan ditahan di Rutan Polda Kalsel,” pungkasnya. (airlangga)

    Editor: Abadi

  • Kapolresta Banjarmasin Sambangi Balai Kota, Dorong Kolaborasi Jaga Kondusivitas Kota

    Kapolresta Banjarmasin Sambangi Balai Kota, Dorong Kolaborasi Jaga Kondusivitas Kota

    BANJARMASIN, klikkalsel.com – Memperkuat koordinasi lintas sektor terus dilakukan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Riza Muttaqin. setelah resmi menjabat pada awal Agustus 2026. Salah satunya dengan menyambangi Balai Kota Banjarmasin, Rabu (12/8/2026).

    Kunjungan tersebut menjadi bagian dari agenda silaturahmi Kapolresta dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), sekaligus mempererat hubungan antara Polresta Banjarmasin dan Pemerintah Kota Banjarmasin.

    Kedatangan Riza Muttaqin disambut langsung Wali Kota Banjarmasin H. M. Yamin HR bersama jajaran Pemko Banjarmasin.
    Kapolresta mengatakan, kunjungan tersebut bukan sekadar silaturahmi, tetapi juga menjadi momentum untuk menyatukan langkah dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Banjarmasin.

    “Ini kali kedua saya datang ke Balai Kota sejak pisah sambut awal bulan lalu. Kali ini secara resmi saya datang bersilaturahmi untuk memperkuat sinergitas bersama Pemko guna menyamakan visi dalam menjaga Kota Banjarmasin,” ujarnya.

    Menurutnya, kepolisian tidak dapat bekerja sendiri dalam menciptakan situasi yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Karena itu, diperlukan kolaborasi bersama pemerintah daerah serta seluruh elemen masyarakat.

    Baca Juga : Kapolresta Banjarmasin Ajak Masyarakat Bersama Cegah Karhutla dengan Seruan “Kayuh Baimbai Jaga Banua”

    Baca Juga : Kapolresta Banjarmasin Cek Kesiapan 200 Personel Hadapi Karhutla 2026

    Riza menegaskan Polresta Banjarmasin siap menjadi mitra strategis Pemko Banjarmasin dalam berbagai bidang, khususnya yang berkaitan dengan keamanan, ketertiban dan pelayanan kepada masyarakat.

    “Dengan semangat Commander Wish ‘Kayuh Baimbai Jaga Banua, Bersama Kita Wujudkan’ yang saya gaungkan di jajaran Polresta Banjarmasin, kami siap menjadi mitra strategis Pemko,” katanya.

    Ia menambahkan, keamanan dan kenyamanan warga merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan komunikasi serta koordinasi berkelanjutan.
    “Keamanan dan kenyamanan masyarakat adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.

    Silaturahmi tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk semakin memperkuat kolaborasi antara Polresta Banjarmasin dan Pemko Banjarmasin.

    “Sehingga berbagai persoalan di tengah masyarakat dapat ditangani secara bersama dan lebih cepat,” pungkasnya. (airlangga)

    Editor: Abadi

  • Bupati Andi Rudi Latif Dorong Inovasi Digital, PROTAP Resmi Hadir di Tanah Bumbu

    Bupati Andi Rudi Latif Dorong Inovasi Digital, PROTAP Resmi Hadir di Tanah Bumbu

    BATULICIN, klikkalsel.com – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu terus memperkuat inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan melalui pemanfaatan teknologi digital. Komitmen tersebut diwujudkan melalui sosialisasi sekaligus launching aplikasi Android PROTAP (Panduan Resmi Operasional Tata Cara Protokol), yang berlangsung di Mahligai Iman, Kantor Bupati Tanah Bumbu, Selasa (11/8/2026).

    Peluncuran aplikasi ini dilakukan oleh Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Sekretaris Daerah Yulian Herawati. Aplikasi PROTAP merupakan inovasi yang diprakarsai oleh Kasubbag Protokol, Sugi Mukti, sebagai bagian dari aksi perubahan untuk meningkatkan kualitas layanan publik di bidang keprotokolan.

    Bupati Andi Rudi Latif dalam sambutanya disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Yulian Herawati mengatakan transformasi digital menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang semakin efektif dan adaptif.

    Menurutnya, pemanfaatan teknologi harus diarahkan untuk memberikan kemudahan bagi aparatur sekaligus meningkatkan kualitas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan.

    “Digitalisasi bukan sekadar mengikuti perkembangan teknologi, tetapi bagaimana teknologi tersebut mampu memberikan kemudahan, kepastian, dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas pemerintahan,” ujarnya.

    Menurut Bupati, kehadiran aplikasi PROTAP merupakan langkah inovatif untuk menghadirkan panduan keprotokolan yang lebih mudah diakses oleh aparatur. Dengan format berbasis Android, panduan tersebut dapat digunakan secara praktis sebagai referensi dalam mempersiapkan dan melaksanakan berbagai agenda resmi pemerintah daerah.

    Baca Juga : Bupati Andi Rudi Latif Dorong Wisata Mangrove Kersik Putih Jadi Ikon Wisata Tanah Bumbu

    Baca Juga : Hadiri Launching Buku Antologi “Suara dari Tenggara”, Bupati Andi Rudi Latif Apresiasi Perkembangan Literasi di Bumi Bersujud

    “Melalui PROTAP, kita ingin memastikan bahwa pelaksanaan tugas keprotokolan memiliki standar yang jelas, mudah dipahami, dan dapat diterapkan secara konsisten. Ini merupakan bagian dari upaya kita membangun budaya kerja yang tertib, profesional, dan berbasis teknologi,” katanya.

    Ia menambahkan, inovasi pemerintahan harus terus dikembangkan agar mampu menjawab kebutuhan organisasi yang semakin dinamis. Karena itu, aplikasi PROTAP diharapkan tidak hanya menjadi produk digital, tetapi benar-benar dimanfaatkan oleh seluruh perangkat daerah dalam mendukung kelancaran agenda pemerintahan.

    “Setiap inovasi harus memberikan manfaat nyata. Saya berharap PROTAP dapat digunakan secara optimal, sehingga aparatur memiliki acuan yang sama dalam menjalankan tugas keprotokolan dan setiap kegiatan pemerintah daerah dapat berlangsung lebih tertib dan profesional,” tutur Andi Rudi Latif.

    Kegiatan launching tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tanah Bumbu. Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan adanya dukungan dan sinergi lintas sektor terhadap penguatan inovasi serta transformasi digital dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

    Peluncuran aplikasi PROTAP menjadi salah satu langkah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu di bawah kepemimpinan Andi Rudi Latif dalam mendorong pemerintahan yang modern, adaptif, dan berbasis teknologi. Inovasi ini diharapkan mampu memperkuat profesionalisme aparatur sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola kegiatan pemerintahan di Bumi Bersujud.(adv/rini)