Jaga Estetika Kota, Satpol PP Banjarmasin Tertibkan Ratusan Spanduk dan Banner Ilegal

Satpol PP Kota Banjarmasin, saat menertibkan sejumlah Spanduk dan Banner ilegal

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin terus memperketat pengawasan terhadap ketertiban dan keindahan kota.

Memasuki Maret 2026, petugas telah menertibkan ratusan alat peraga seperti spanduk, banner hingga reklame kecil yang dinilai melanggar aturan penataan kota.

Penertiban tersebut dilakukan Satpol PP Kota Banjarmasin sebagai bagian dari upaya menjaga estetika serta ketertiban ruang publik di Kota Banjarmasin.

Kepala Satpol PP Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan agenda rutin yang dilakukan personel di lapangan.

Petugas memfokuskan pengawasan terhadap media promosi yang dipasang di titik terlarang ataupun yang masa izinnya telah habis.

Ia mengungkapkan bahwa tingkat pelanggaran yang ditemukan di lapangan masih cukup tinggi. Dalam sehari, petugas rata-rata mengamankan sekitar lima hingga sepuluh banner ilegal dari berbagai lokasi di kota tersebut.

“Dari awal tahun 2026 sampai sekarang, sudah ratusan yang kita tertibkan. Terutama yang ditempatkan di tempat terlarang seperti tiang telepon, tiang listrik, taman, hingga median jalan yang melintang. Itu semua kita bersihkan,” ucapnya, Jumat (13/03/2026).

Baca Juga : Satpol PP Banjarmasin Bersama SKPD Terkait Tertibkan Bangunan dan Bersihkan Sungai Guring

Baca Juga : TNI-Polri-Satpol PP Gelar Operasi Pekat Anti Penyakit dan Gangguan Umum di HST

Selain menyasar alat peraga yang dipasang di lokasi terlarang, Satpol PP juga melakukan penertiban terhadap reklame yang berada di lokasi resmi namun masa izinnya telah kedaluwarsa dan belum dicopot oleh pemiliknya.

Pelanggaran tersebut ditemukan hampir di seluruh wilayah Banjarmasin. Meski demikian, jalur protokol masih menjadi titik dengan temuan terbanyak.

“Temuan hampir merata, tapi yang lumayan banyak itu di jalan-jalan protokol seperti kawasan Kayutangi dan Jalan S. Parman. Anggota kami rutin menyisir area tersebut setiap hari,” jelasnya.

Tak hanya spanduk komersial, petugas juga menertibkan banner milik pedagang yang dipasang hingga memakan badan jalan atau menempati trotoar.

Meski demikian, Satpol PP tetap mengedepankan pendekatan persuasif sebelum melakukan penyitaan terhadap alat peraga tersebut.

“Kalau mereka menempatkan di atas trotoar, kita ingatkan dulu. Jika masih terulang, baru kita tertibkan dan amankan ke kantor untuk diberikan pembinaan,” terangnya.

“Biasanya mereka akan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi sebelum barangnya dikembalikan,” pungkasnya.(fachrul)

Editor: Amran