Punya Stok Surat Suara, KPU Banjarmasin Siap Jika MK Putuskan PSU Pilwali

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin, siap menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sengketa Pemilihan Walikota Banjarmasin (Pilwali) 2020. Salah satunya jika terjadi pemungutan suara ulang (PSU).

Komisioner Bidang Hukum KPU Banjarmasin, Heriwijaya mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan logistik kertas suara. Sehingga tidak perlu lagi menganggarkan dana untuk mencetak logistik, jika putusan hakim menyatakan pemungutan suara ulang (PSU).

“Tersedia logistik sebanyak 1.000, jika terjadi PSU, dan tak perlu mencetak lagi, kecuali lebih 1.000,” ucapnya.

Menurutnya, putusan majelis hakim MK atas permohonan pasangan calon Hj Ananda-Mushaffa Zakir, ada tiga kemungkinan, yaitu tidak diterima, diterima sepenuhnya atau sebagian diterima bahkan ditolak.

Dikatakannya pula jika permohonan Ananda-Mushaffa ditolak majelis hakim, KPU Banjarmasin harus menetapkan calon pemenang, karena sesuai aturan batas maksimal 3 hari setelah hakim membacakan putusan.

Baca Juga Tokk! MK Putuskan Pilwali Banjarmasin PSU di 3 Kelurahan

“Jika putusan tanggal 22 Maret, dan tiga hari berikutnnya yakni di tanggal 25 Maret harus sudah ada penetapan,” pungkasnya.

Dalam pemberitaan selumnya dikatakan gugatan yang dilayangkan Ananda-Mushaffa adalah kecurangan secara terstruktur sistematis dan masif yang diduga dilakukan Paslon Ibnu Sina-Arifin Noor, salah satunya kecurangan politik uang serta ada TPS di satu kawasan yang tidak terdapat daftar hadir.

Atas pelanggaran tersebut, tim hukum Ananda-Mushaffa memohon majelis hakim mendiskualifikasi Paslon Ibnu-Arifin dan Paslon Ananda-Mushaffa. (azka)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan