Tokk! MK Putuskan Pilwali Banjarmasin PSU di 3 Kelurahan

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan hasil sengketa Pilkada Walikota Banjarmasin 2020, setelah sebelumnya beberapa kali melaksanakan sejumlah persidangan.

Sengketa yang di ajukan oleh pihak Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin nomor urut 4, Ananda – Mushaffa Zakir (AnandaMu) terhadap pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin nomor urut 2, Ibnu Sina – Arifin Noor, rupanya telah diputuskan.

Majelis Hakim MK, memutuskan untuk meminta KPU Kota Banjarmasin membantalkan Surat Keputusan Nomor 245/PL.02.6-Kpt/6371/KPU-Kot/XII/2020 terkait penetapan perolehan suara terbanyak.

Karena dianggap telah terjadi pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilkada Kota Banjarmasin tahun 2020 di tiga Kelurahan yaitu, Kelurahan Mantuil, Kelurahan Murung Raya dan Kelurahan Basirih Selatan. Sehingga harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada tempat-tempat tersebut.

Keputusan tersebut dibacakan ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman saat pembacaan keputusan sidang sengketa Pilkada nomor 21/PHP.KOT-XIX/2021.

Baca Juga : KPU Kalsel Cari Petugas Baru untuk di 827 TPS PSU

Sementara itu, setelah dikeluarkannya keputusan tersebut, Ketua Tim Hukum Paslon Ibnu-Arifin, Imam Satria Jati, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati terhadap putusan yang telah di berikan oleh MK yakni PSU.

“Kami menghormati putusan dari MK, dan kami mensyukuri atas putusan itu. Kami juga akan siap melakukan PSU ini dan kami juga menyampaikan bahwa dalil-dalil lain tidak dapat di buktikan seperti apa yang telah di sampaikan MK. Mudah-mudahan tidak ada lagi membahas permasalahan kecurangan-kecurangan itu,” tuturnya, Senin (22/3/2021).

Karena telah dikeluarkannya putusan tersebut ia mengajak kepada masyarkat agar mengikuti PSU di tiga kelurahan tersebut.

“Semoga pelaksanaan PSU yang akan terlaksana dalam 30 hari kedepan nanti dapat dilaksanakan dengan baik dan sukses. Sehingga Banjarmasin dapat melahirkan pemimpin yang baik dan layak untuk Banjarmasin,” pungkasnya. (fachrul)

Editor: Abadi

Tinggalkan Balasan