BANJARBARU, klikkalsel.com – Erna Lisa Halaby dan Wartono resmi dilantik sebagai Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru periode 2025-2030.
Dengan dilantiknya Lisa-Wartono maka berakhir pula tugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel, sebagai pelaksana tugas Pemungutan Suara Ulang (PSU) Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru.
Ketua KPU Provinsi Kalsel, Andi Tenri Sompa menyampaikan rasa selamatnya kepada pasangan Lisa-Wartono yang telah dilantik sebagai Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru.
“Pelaksanaan PSU Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru sudah tuntas paripurna,” ucapnya, Sabtu (21/6/2025).
Kendati demikian ia juga mengatakan bahwa sampai saat ini masih ada gugatan yang harus dihadapi KPU Provinsi Kalsel baik di Pengadilan Negeri maupun di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baca Juga Wakil Ketua DPRD Kalsel Gencarkan Sosialisasi Perda di HSS
Baca Juga KPU Kalsel Cabut Status LPRI Sebagai Pemantau PSU Pilkada Banjarbaru Karena Pelanggaran Administrasi
Selain itu ia juga menyampaikan perihal Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk KPU Kota Banjarbaru masih sedang berproses, karena Komisioner KPU Banjarbaru yang sebelumnya sedang melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
“Kita tunggu hasilnya dan menunggu KPU RI bagaimana menyikapinya. Kalau KPU Banjarbaru memenangkan di PTUN maka mereka akan kembali bertugas di KPU Banjarbaru,” jelasnya.
Namun ia menjelaskan bahwa KPU RI sudah meminta nama-nama untuk PAW, maka pihaknya pun sudah memasukan nama-nama yang akan menjadi PAW secara prosedur berlaku.
“Kita sudah mengirimkan nama-nama untuk empat orang PAW yang ada di kota Banjarbaru,” tandasnya.(fachrul)
Editor : Amran