MK Register Permohonan Gugatan PSU Pilkada Banjarbaru, KPU dan LPRI Siap Beradu Bukti

KPU Kalsel dan LPRI menggelar pertemuan di Aula KPU Kota Banjarbaru dengan agenda Sesi Penyampaian Keterangan, Rabu (7/5/2025). (foto: istimewa)

BANJARBARU, klikkalsel.com – Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru memasuki babak baru. Mahkamah Konstitusi (MK) telah meregistrasi permohonan gugatan hasil PSU yang diajukan Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalsel dan Udiansyah yang merupakan warga Kota Banjarbaru.

Permohonan gugatan LPRI teregistrasi dengan nomor perkara 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025, dan gugatan Udiansyah tercatat dengan nomor 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tertanggal Rabu (7/5/2025) di laman resmi MK.

Dasar permohonan gugatan LPRI Kalsel dan Udiansyah adalah meminta MK membatalkan penetapan calon nomor urut 1, Erna Lisa Halaby–Wartono sebagai pemenang PSU Pilkada Banjarbaru berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 69 Tahun 2025.

PSU pada 19 April 2025 lalu, duet Lisa-Wartono meraih 56.043 suara, menang dari kolom kosong yang meraih 51.415 suara dalam rekapitulasi tingkat provinsi.

Baca Juga Lembaga Pemantau LPRI Dilaporkan ke Bawaslu Karena Diduga Tidak Netral di PSU Banjarbaru

Baca Juga Panahan Tabalong Sabet 5 Medali di Kejurprov Kalsel, Lampaui Target Pengurus

Kuasa Hukum LPRI, M Pazri menerangkan, seluruh materi gugatan dan pokok permohonan telah disiapkan dan bakal disampaikan pada sidang pemeriksaan pendahuluan di MK.

LPRI menduga kuat telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan PSU.

Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kalsel, Riza Anshari mengatakan pihaknya telah mengantongi salinan register perkara gugatan di MK.

Terkait tudingan pelanggaran TSM, dia menegaskan KPU Kalsel siap mengikuti proses hukum dan pembuktian di persidangan MK.

“Dengan diregisternya permohonan ini, kami sudah menyiapkan seluruh dokumen dan alat bukti terkait pelaksanaan PSU,” ucapnya, Kamis (8/5/2025).

KPU Kalsel, kata Riza, juga melakukan koordinasi dengan KPU RI menghadapi gugatan di MK, sembari menunggu penetapan dan pemberitahuan jadwal sidang pertama kepada seluruh pihak terkait. (rizqon)

Editor: Abadi