Kategori: HST

  • Imbas Insiden Pembunuhan di Aruh Adat, Damang Adat Dayak Meratus Jatuhi Sanksi

    Imbas Insiden Pembunuhan di Aruh Adat, Damang Adat Dayak Meratus Jatuhi Sanksi

    BARABAI, klikkalsel.com – Usai insiden duel maut pada Aruh Adat di Balai Peninggalan Datuk Nini, Datar Laga, Desa Murung B, Kecamatan Hantakan, lembaga adat setempat pun melaksanakan rembuk/musyawarah adat untuk membahas tuntutan sanksi adat dari peristiwa itu.

    Melalui pembahasan panjang, Damang Adat Dayak Meratus, Sakarani menjatuhi sanksi adat kepada panitia pelaksana aruh adat, pihak pelaku, serta pihak keluarga korban atas insiden menghilangkan nyawa itu, serta menimbulkan keresahan di masyarakat.

    Sanksi adat itu pun dituangkan dalam bentuk berita acara kesepakatan hasil musyawarah adat Dayak Meratus yang ditanda tangani oleh Damang Adat, pihak keluarga korban, panitia aruh adat, pembakal Haruyan Dayak, Pembakal Murung B, serta disaksikan unsur Forkopimcam Hantakan, Kamis (26/5/2022) siang di Aula Kantor Kecamatan Hantakan.

    Pada rembuk adat itu, mulanya Uhir mewakili pihak keluarga korban menuntut panitia pelaksana aruh adat untuk membayar sanksi adat sebesar 75 Tahil atas peristiwa hilangnya nyawa itu.

    Kemudian, dalam rembuk adat yang difasilitasi unsur Forkipimcam itu, Damang Sakarani memutuskan pihak panitia aruh adat membayar 60 Tahil kepada pihak keluarga korban dengan berbagai pertimbangan dalam musyawarah itu.

    Lebih lanjut, pihak panitia aruh adat yang diwakili Cacau juga turut merasa dirugikan dengan peristiwa yang dianggapnya korban dan pelaku membuat kerusuhan pada pelaksanaan aruh adat. Ia pun menuntut pihak keluarga dan korban agar dikenakan sanksi adat sebesar 12 Tahil.

    Tuntutan itu pun sempat memancing perdebatan di musyawarah tersebut dengan penentuan nominal satu tahilnya senilai Rp 3 juta. Namun, Damang Sakarani pun mengambil keputusan dengan kedua pihak dikenakan sanksi adat sebesar 7 Tahil dengan nominal satu tahilnya disamaratakan Rp 1 juta.

    “Satu tahilnya kita samakan Rp 1 juta, aku siap bertanggungjawab,” tutur Damang Sakarani.

    Baca Juga : Pelaku Pembunuhan di Aruh Adat Akhirnya Menyerahkan Diri

    Baca Juga : Duel Maut di Aruh Adat, Lim Tewas dengan Luka Menganga di Perut

    Setelah sanksi dijatuhkan, pembayaran sanksi adat pun diatur secara internal lembaga adat yang disampaikan dengan tempo satu pekan.

    Walaupun dijatuhkan sanksi adat, proses hukum terhadap pelaku pun tetap harus berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Sementara itu, Sahri Ramadhan Camat Hantakan yang turut memfasilitasi rembuk adat itu mengharapkan agar kesepakatan yang telah dibuat itu bisa dijalankan.

    “Ini pelajaran yang sangat berharga bagi kita semua, semoga jangan sampai ada lagi terjadi,” terangnya.

    Kemudian, belajar dari insiden itu, ia pun berharap adanya persatuan dan kesatuan dari semua pihak guna menjaga keharmonisan, khususnya di wilayah Kecamatan Hantakan.

    Usai kesepakatan didapat, semua pihak yang hadir dalam rembuk adat itu saling memaafkan satu dengan yang lainnya, serta berkomitmen menjalankan hasil yang telah disetujui bersama. (dayat)

    Editor : Akhmad

  • Pelaku Pembunuhan di Aruh Adat Akhirnya Menyerahkan Diri

    Pelaku Pembunuhan di Aruh Adat Akhirnya Menyerahkan Diri

    BARABAI, klikkalsel.com – Sehari berselang usai insiden duel maut pada Aruh Adat Dayak, di Datar Laga, Desa Murung B, Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), akhirnya pelaku pembunuhan diantarkan pihak keluarga menyerahkan diri ke Mapolres HST, (26/5/2022) sekitar pukul 11.00 Wita.

    Informasi itu disampaikan petugas saat memfasilitasi Musyawarah Adat Dayak Meratus atas insiden itu di Aula Kecamatan Hantakan bersama unsur Forkopimcam, Damang Adat, panitia aruh adat, Pembakal Haruyan Dayak, Pembakal Murung B, serta pihak keluarga korban.

    Terkait informasi itu, Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasubdi PIDM Aipda M Husaini Kamis (26/5/2022) siang membenarkan pelaku pembunuhan pada insiden duel maut itu telah diamankan.

    “Benar, pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres HST,” terangnya.

    Lebih lanjut, terkait kronologi peristiwa duel maut itu, pihaknya pun masih irit bicara.

    “Harap bersabar, pelaku masih dalam proses penyelidikan,” tambahnya.

    Seperti yang beritakan sebelumnya, menurut informasi dari berbagai sumber, duel maut itu terjadi bertepatan dengan Aruh Adat di Datar Laga yang dipicu perselisihan paham terkait pembayaran uang pasangan judi dadu dengan pemilik lapak berinisial Jam, Selasa (24/5/2022) sore.

    Baca Juga : Duel Maut di Aruh Adat, Lim Tewas dengan Luka Menganga di Perut

    Baca Juga : Sidang Perdana Kasus Ratu Arisan Online Bodong, Alasan Hamil Terdakwa Hadir Secara Daring

    Keributan itu terjadi sekira pukul 17.00 Wita antara korban berinisial Lim dan pelaku Bs. Namun sempat mampu diredam oleh panitia pelaksana aruh adat.

    Akan tetapi, korban merasa keberatan didamaikan secara adat. Lantas, sekira pukul 19.10 Wita, korban kembali mendatangi upacara aruh adat dan bertemu dengan Bs yang merupakan warga Datar Laga setempat hingga terjadi adu mulut.

    Selanjutnya, cekcok mulut antar keduanya tak terelakkan, hingga korban disebut terpancing emosi, dan mencabut parang di pinggang. Pelaku pun mengambil parang panjang hingga terjadilah duel maut itu.

    Akibat itu, korban Lim disebut tewas bersimbah darah dengan luka menganga di bagian perut akibat tebasan parang. Sedangkan, pelaku Bs sendiri langsung melarikan diri usai insiden berdarah malam itu.

    Hingga kini, terduga pelaku Bs sudah diamankan di Mapolres HST dan menjalani proses hukum lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (dayat)

    Editor : Akhmad

  • Duel Maut di Aruh Adat, Lim Tewas dengan Luka Menganga di Perut

    Duel Maut di Aruh Adat, Lim Tewas dengan Luka Menganga di Perut

    BARABAI, klikkalsel.com – Warga kawasan Pegunungan Meratus Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), digegerkan peristiwa berdarah, Selasa (24/5/2022) malam.

    Insiden itu, diduga dipicu akibat cekcok dan berlanjut perkelahian, saat pesta atau aruh adat, serta didapati arena judi dan berujung pria berinisial Lim tewas terbunuh akibat terkena sabetan parang.

    Informasi itupun viral dan tersebar di berbagai media sosial dengan memperlihatkan foto korban yang terkena sabetan parang pada bagian dekat rusuk sebelah kiri yang nampak terbuka lebar disertai dengan gambaran kronologi kejadian.

    Diketahui, pada saat insiden itu bertepatan juga dengan Aruh adat atau hajatan adat warga Dayak yang digelar di Datarlaga Desa Murung B, RT 04. RW. 02, Kecamatan Hantakan, Kabupaten HST.

    Menurut informasi yang didapat media ini, bermula korban Lim, warga Desa Haruyan Dayak, Hantakan, itu disebut terlibat perselisihan paham terkait pembayaran uang pasangan judi dadu dengan pemilik lapak berinisial Jam, Selasa (24/5/2022) sore.

    Kemudian, keributan itu terjadi sekira pukul 17.00 Wita namun mampu diredam oleh panitia pelaksana aruh adat.

    Baca Juga : Warga Daerah Rawa HST Minta Pelaku Penangkap Ikan Ilegal Diberikan Ketegasan

    Baca Juga : Empat Calon Paskibraka Asal HST Ikuti Seleksi Tingkat Nasional

    Akan tetapi, korban merasa keberatan didamaikan secara adat. Lantas, sekira pukul 19.10 Wita, korban kembali mendatangi upacara aruh adat dan bertemu dengan Bs, warga Datarlaga, Desa Murung B, Hantakan hingga terjadi adu mulut.

    Selanjutnya, cekcok mulut antar keduanya tak terelakkan, hingga korban disebut terpancing emosi, dan mencabut parang di pinggang. Pelaku pun mengambil parang panjang hingga terjadilah duel maut itu.

    Akibat itu, korban Lim disebut tewas bersimbah darah dengan luka menganga di bagian perut akibat tebasan parang Bs.

    Sedangkan, Bs sendiri langsung melarikan diri usai insiden berdarah malam itu.

    Sementara itu, Kapolres HST, AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasubsi PIDM Humas, Aipda M Husaini saat dikonfirmasi media ini, Rabu (25/5/2022) siang, membenarkan peristiwa terbunuhnya seorang warga pada kawasan Meratus itu.

    Saat ini, pihaknya masih bertugas menyelidiki terkait insiden berdarah tersebut.

    “Sekarang proses penyelidikan dan penyidikan dari Sat Reskrim dan Polsek Hantakan,” terangnya. (dayat)

    Editor : Akhmad

  • Empat Calon Paskibraka Asal HST Ikuti Seleksi Tingkat Nasional

    Empat Calon Paskibraka Asal HST Ikuti Seleksi Tingkat Nasional

    BARABAI, klikkalsel.com – Sebanyak empat calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibra) asal Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) lulus tingkat Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

    Atas kelulusannya itu, keempatnya pun dipanggil akan mengikuti seleksi tingkat Nasional yang berlangsung di Banjarmasin.

    Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga Disporapar HST, Hj Jumratil Kiptiyah pada Minggu (22/5/2022) menyampaikan, pihaknya mengantar langsung ke empat orang siswa dan siswi tersebut menuju Banjarmasin.

    Mereka yang lulus seleksi tingkat provinsi tersebut untuk putra, yakni Muhammad Rahman Rahmadani dari SMAN 2 Barabai dan Rio Almayda Firdaus dari SMAN 1 Barabai.

    Sedangkan putri, yaitu Ghina Helmiyati dari MAN 2 HST dan Mahyudha Mirianty Zahra dari SMK Farmasi Barabai.

    Baca Juga : Warga Daerah Rawa HST Minta Pelaku Penangkap Ikan Ilegal Diberikan Ketegasan

    Baca Juga : Berhasil Tangkap Wanita Muda Tahanan Kabur, Polres HST Diganjar Penghargaan Dirjen Pemasyarakatan

    “Keempat siswa dan siswi terbaik tersebut akan segera mengikuti seleksi tingkat nasional. Hari ini kami langsung mengantarnya menuju Banjarmasin,” terangnya.

    Sebelumnya, mereka yang lulus mengikuti seleksi tingkat nasional itu sudah diseleksi oleh pihak provinsi.

    “Dari 12 calon yang diajukan tingkat Kabupaten dan tahun ini HST lebih banyak yakni empat orang, padahal sebelumnya hanya dua orang,” kata Hj Jumratil.

    Selanjutnya, mereka berempat itu akan bersaing dengan 41 peserta lainnya hasil seleksi dari 13 kabupaten atau kota di Kalsel.

    “Yang lulus tingkat nasional nantinya dicari cuma dua orang dan kami berharap ada dari HST salah satunya,” tuturnya. (dayat)

    Editor : Akhmad

  • Warga Daerah Rawa HST Minta Pelaku Penangkap Ikan Ilegal Diberikan Ketegasan

    Warga Daerah Rawa HST Minta Pelaku Penangkap Ikan Ilegal Diberikan Ketegasan

    BARABAI, klikkalsel.com – Berada di daerah perairan rawa, bekerja menjadi nelayan mayoritas pilihan masyarakat untuk menyandarkan kebutuhan utama hidupnya. Akan tetapi, dalam prosesnya ada yang menangkap ikan dengan cara legal, adapula yang ilegal.

    Demi menjaga kelestarian salah satu kekayaan alam itu, warga daerah rawa di Desa Kayu Rabah, Kecamatan Pandawan minta pelaku illegal fishing atau menangkap ikan dengan cara yang ilegal agar ditindak diberikan ketegasan.

    Menurut salah satu warga setempat, Saibatul Hamdi Jum’at (20/5/2022), apabila terdapat temuan pelaku pencari ikan ilegal seperti penyetruman agar ditindak langsung oleh aparat keamanan.

    “Jika ketahuan pelaku penyetruman, kami usulkan langsung tembak di tempat, agar ada efek jera,” katanya.

    Lebih lanjut, Hamdi yang juga merupakan Ketua Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Berkat Sabar menolak terhadap perbuatan yang bertentangan dengan hukum itu.

    Hamdi menyebut, pihaknya senantiasa melakukan pengawasan dan berpatroli agar tidak ada warga yang menangkap ikan dengan cara disetrum dengan dibantu Polairu sejak 2009 hingga sekarang.

    Kendati demikian, menurut Hamdi, saat pelaku tertangkap, hukumannya dirasa terlalu ringan, yakni hanya sekitar tiga sampai enam bulan.

    “Hal itu hampir tidak sebanding dengan pengorbanan para warga yang siang malam berpatroli bahkan mengancam nyawa kami sendiri,” tuturnya.

    Baca Juga : Memeras Dengan Mengancam Lapor Polisi, Warga Nawin Ini Malah Dipolisikan

    Baca Juga : Kembali Tergenang Rob, Warga Jalan Bandarmasih Minta Solusi Pemko

    Terkait aturan, jika mengacu UU Nomor 31 tahun 2004, setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologi, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungan yang jika melanggar dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1,2 miliar.

    “Terkesan hukumannya tidak memberikan efek jera. Kami siap jika perlu membuat rekomendasi ke Kapolri agar aturannya diusulkan pelaku ilegal fishing boleh tembak di tempat,” ujarnya.

    Sementara itu, H M Yuserani Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten HST, sebelumnya menanggapi pemerintah daerah saat ini tidak tinggal diam.

    “Kita senantiasa melakukan pembinaan terhadap beberapa kelompok nelayan dan memberikan bantuan agar mereka berusaha, misalnya dengan pembudidayaan ikan dan pemberian bibit-bibit ikan,” ucapnya.

    Terkait hukuman, Kasat Reskrim Polres HST AKP Antoni Silalahi mengatakan, pihaknya dalam melakukan penindakan harus sesuai aturan dan SOP kepolisian.

    “Oleh sebab itu, melalui sosialisasi ini kami harapkan dapat menyampaikan kepada warga lainnya yang tidak berhadir agar melakukan penangkapan ikan dengan cara yang benar dan tidak melanggar hukum,” katanya.

    Dalam beberapa waktu terakhir Kesbangpol HST bersama Dinas Ketahanan Pangan, dan Polres HST pun mulai menggencarkan lagi sosialisasi/edukasi tentang penangkatan ramah lingkungan dan tidak bertentangan dengan hukum kepada masyarakat, khususnya yang berada di daerah perairan rawa Kabupaten HST. (dayat)

    Editor : Akhmad

  • Berhasil Tangkap Wanita Muda Tahanan Kabur, Polres HST Diganjar Penghargaan Dirjen Pemasyarakatan

    Berhasil Tangkap Wanita Muda Tahanan Kabur, Polres HST Diganjar Penghargaan Dirjen Pemasyarakatan

    BARABAI, klikkalsel.com – Usai berhasil menangkap wanita muda, tahanan yang sempat kabur di Rutan Kelas II B Barabai, Polres Hulu Sungai Tengah (HST) diganjar penghargaan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Irjen Pol Drs Reynhard SP Silitonga.

    Secara simbolis, Dirjen Pemasyarakatan Irjen Pol Drs Reynhard SP Silitonga menyerahkan sebuah penghargaan secara langsung kepada Kapolres HST di sebuah hotel Kota Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Rabu lalu.

    Kapolres HST AKBP Sigit Haryadi menyampaikan, keberhasilan ini semua atas kerja sama tim di lapangan yang bekerja keras dalam pengungkapan penangkapan tahanan yang lari dari Rutan Kelas IIB Barabai.

    “Kami berjanji akan selalu bekerja sama dan saling bantu dengan Lapas Kelas IIB Barabai dan instansi lainnya untuk menjaga keamanan di Kabupaten HST,” jelasnya, Jum’at (20/5/2022).

    Terkait kasus itu, ia menjelaskan, tahanan yang lari tersebut adalah wanita muda berinisial DS (29), seorang perempuan yang ditangkap oleh Satres Narkoba Polres HST pada Jum’at (1/4/2022) lalu, atas kepemilikan sabu-sabu.

    Baca Juga : Tiga Spesialis Pencuri Traktor Diringkus Tim Salimbada Polres HST

    Baca Juga : Tim Opsnal Jhon Lee Cs Polres HST Ringkus Tiga Tersangka Sabu

    “Wanita muda itu ditangkap di Desa Banua Kupang dengan barang bukti 6 paket sabu-sabu,” tambahnya.

    Usai beberapa waktu ditangkap, pihaknya menitipkan tahanan tersebut ke Rutan kelas IIB Barabai pada Kamis (14/4/2022), karena tahanan tersebut adalah seorang perempuan.

    Beberapa hari setelah dititipkan, tahanan itu berhasil melarikan diri dari Rutan kelas IIB Barabai dengan mengelabui petugas jaga, pada Senin (18/4/2022) sekitar pukul 10.33 Wita.

    “Motifnya bertukar pakaian yang dipakainya dengan baju yang dipakai anaknya yang pada saat itu sedang membesuk nya,” tuturnya.

    Namun, setelah beberapa hari DS melarikan diri dan menghirup udara bebas. Namun, pada Jum’at (22/4/2022) sekitar pukul 21.00 Wita, DS berhasil ditangkap kembali oleh Tim Gabungan.

    “DS berhasil ditangkap di Jalan Raya Kampung Baru Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu oleh Tim Gabungan Sat Resnarkoba Polres HST bersama dengan Tim Resmob Polres Tanah Bumbu dan Personel Polsek Simpang Empat,” lanjutnya.

    Selanjutnya, Kapoles pun mengucapkan terimakasih kepada Dirjen Permasyarakatan atas penghargaan yang telah diberikan itu.

    Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Irjen Pol Drs Reynhard SP Silitonga turut mengamini dengan mengucapkan terimakasih kepada Kapolres HST yang telah membantu penangkapan tahanan yang lari dari Rutan Kelas IIB Barabai itu.

    Lebih lanjut, ia juga mengingatkan kepada seluruh Kepala Lembaga Pemasyarakatan agar selalu menjaga sinergitas dan terus jalin tali silaturahmi dengan instansi terkait di wilayahnya masing-masing.

    “Atas kerja sama dan bantuan pengamanan terkait penangkapan pelarian tahanan itu, kami mengucapkan terimakasih kepada Kapolres HST beserta seluruh jajaran,” tuturnya. (dayat)

     

    Editor : Akhmad

  • Pemkab Ajukan Tiga Raperda ke DPRD HST, Satu Diantaranya Pemekaran dan Pembentukan Kecamatan Baru

    Pemkab Ajukan Tiga Raperda ke DPRD HST, Satu Diantaranya Pemekaran dan Pembentukan Kecamatan Baru

    BARABAI, klikkalsel.com – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Pemkab HST) kembali mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada rapat paripurna DPRD Kabupaten HST yang dilaksanakan di gedung DPRD lantai II, Kamis (19/5/2022).

    Tiga Raperda yang diajukan itu, yakni Raperda Pemekaran Kecamatan Batang Alai Selatan, Kecamatan Batu Benawa dan pembentukan Kecamatan Batang Alai Barat Daya. Kemudian, Raperda Pemindahan Ibukota Kecamatan Hantakan dan Raperda Sistem Kesehatan Daerah.

    Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD HST H Rachmadi, bersama Wakil Ketua Taufik Rahman serta dihadiri oleh Bupati HST, Para Asisten dan beberapa Kepala SOPD terkait.

    Walaupun sempat molor dengan dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00 wita, Rapat paripurna itu baru dimulai dua jam setelahnya, yakni pada pukul 12.27 wita, dan berjalan singkat dengan berakhir pada pukul 12.48 wita.

    Pada kesempatan itu, Bupati HST H Aulia Oktafiandi menyampaikan, dalam pemekaran dan pembentukan kecamatan tentu melalui proses, baik pembahasan di DPRD HST maupun nanti verifikasi dan validasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia untuk mendapat rekomendasi persetujuan pemekaran.

    “Pemekaran dan pembentukan kecamatan baru seabagai komitmen untuk memberikan pelayanan yang lebih mudah, lebih cepat, lebih baik, dan lebih merata untuk mengembangkan potensi daerah lebih maksimal,” tuturnya.

    Baca Juga : Kejari Akan Minta Bantu Polisi Setempat Tangkap DPO Oknum ASN Tabalong

    Baca Juga : Resmi, Sopir BPK Penabrak Pengguna Jalan Ditetapkan Polisi Tersangka

    Selanjutnya, kata dia, terkait pemindahan Ibukota Kecamatan, sangat diperlukan untuk menyediakan Ibukota Kecamatan Hantakan yang lebih strategis dan lebih aman dari bencana alam, khususnya banjir.

    “Sebagai komitmen untuk pengembangan dan pengawasan ke depan di daerah Kecamatan Hantakan, kami mengajukan Raperda pemindahan Ibu Kota Kecamatan Hantakan yang telah kami sertai dengan kajiannya, dimana idealnya posisi Ibu Kota berada ditengah (sentral), sehingga mampu menjadi pusat pertumbuhan dan menarik kawasan sekitarnya untuk terus maju,” terangnya.

    Sementara, terkait Sistem Kesehatan Nasional cenderung masih bersifat umum dan belum mengakomodir kondisi dan kebutuhan spesifik daerah. Sehingga dirasakan tidak cukup operasional untuk memandu penyelenggaraan urusan kesehatan di daerah agar dapat mengantisipasi berbagai tantangan pembangunan kesehatan, baik saat ini maupun masa depan sesuai kondisi daerah.

    “Berdasarkan Undang-undang nomor 23 Tahun 2014, maka Pemkab HST perlu mengajukan Raperda tentang sistem kesehatan daerah dalam rangka pengelolaan kesehatan dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat di Kabupaten HST,” tukasnya. (dayat)

    Editor : Akhmad

  • Sejumlah Warga Hilir Banua Merasa Peran Pemerintah Desa Tak Maksimal

    Sejumlah Warga Hilir Banua Merasa Peran Pemerintah Desa Tak Maksimal

    BARABAI, klikkalsel.com – Sejumlah warga Desa Hilir Banua, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) sampaikan aspirasi kepada pemerintah desa (pemdes) setempat, terkait kurang maksimalnya peran Pemdes terhadap warga.

    Semula penyampaian aspirasi itu hendak dilakukan dalam bentuk aksi demonstrasi, namun proses berjalannya difasilitasi unsur Forkopimcam dalam bentuk audiensi dengan duduk bersama di Halaman Kantor Desa setempat, Kamis (19/5/2022).

    Proses audiensi itupun berlangsung damai dengan penyampaian aspirasi dari perwakilan pemuda, karang taruna, tokoh masyarakat, bersama pembakal, aparat desa, serta jajaran pemerintah lainnya dengan dimediasi Camat Pandawan, Kapolsek, Babinsa, unsur Forkopimcam Pandawan.

    Abdul Khair Penasihat Karang Taruna mewakili sejumlah warga menyampaikan, pihaknya besama sejumlah warga merasa peran pemerintah desa saat ini berjalan tak maksimal. Pihaknya merasa pada saat rapat dan musyawarah desa selalu tidak diberitahu dan tidak dilibatkan.

    “Kami dari pihak masyarakat lingkungan Balai Desa Hilir Banua apabila pembakal dan aparat desa mengadakan rapat atau musyawarah desa, selalu tidak diberitahu, hanya untuk kelompok atau golongan tertentu saja,” ucapnya saat menyampaikan aspirasi.

    Baca Juga : Baru Satu Tahun Menjabat, Harta Kekayaan Bupati HST Meningkat Hampir Rp 1 Miliar

    Baca Juga : Pemkab HST Kembali Raih WTP, Setelah Setahun Sebelumnya WDP

    Kemudian, pihaknya juga merasa keberadaan BPD setempat yang terkesan diam artinya tidak bisa berfungsi. Seharusnya, tambah Abdul Khair, BPD yang berperan dalam aspirasi masyarakat.

    Berkenaan Aparat Desa, pihaknya juga menyoalkan keberadaan aparat desa yang berasal dari luar tersebut. Padahal, menurutnya, orang lokal juga banyak kalangan terpelajar yang sudah sarjana, seharusnya bisa diberdayakan.

    “Terkait Aparat Desa yang domisilinya diluar dari Desa Hilir Banua apakah boleh? kan ada 2 orang ini. Padahal orang lokal kita banyak juga terpelajar, seharusnya kan manfaatkanlah orang sini,” ucapnya.

    Di samping itu, pihaknya juga menyoal terkait kriteria penerima BLT, dan pengangkataan aparat desa yang terkesan tidak diberitahu kepada masyarakat luas.

    “Sebelumnya adapula pemotongan duit BLT sebesar Rp 20 ribu yang katanya untuk BPK pada 2021. Kami juga meminta transparansi itu,” tambahnya.

    Melalui sejumlah aspirasi itu, pihaknya berharap pembenahan dan keterbukaan dari pemerintah desa terkait berbagai kegiatan-kegiatan yang ada di desa tersebut.

    Sementara itu, Herman Manurung Pembakal Hilir Banua menyampaikan, pihaknya bersama aparat desa menerima dan menampung segala aspirasi yang disampaikan tersebut. Karena, menurutnya, tujuannya pun juga hendak membangun desa agar lebih baik.

    Lebih lanjut, Herman pun mengaku masih belajar dan menyesuaikan dengan segala peraturan yang ada, serta dalam menentukan segala sesuatu juga melewati konsultasi dengan kecamatan.

    “Kita akui kita tidak bisa maksimal, tapi kita tetap mengusahakan yang terbaik untuk masyarakat,” terangnya.

    Menurutnya, dalam segala musyawarah dan rapat yang bersifat terbuka, pihaknya sudah melibatkan segala unsur yang ada di desa. Kendati demikian, pihaknya akan mengusahakan melibatkan lebih luas lagi.

    Kemudian, As’ad, Camat Pandawan menyampaikan, pihaknya pun turut memfasilitasi dan memediasi terkait permasalahan yang dihadapi tersebut.

    Dalam kesempatan itu, menurut As’ad ada beberapa hal yang menjadi perhatian, namun hal semacam itu bentuk demokratis dan merupakan hal yang wajar untuk menyampaikan aspirasi.

    “Sebelumnya ada laporan terkait adanya demo, jadi kami memfasilitasi apa yang menjadi keinginan dan masalahnya lalu kami mediasi,” terangnya.

    Melalui kegiatan itu, pihaknya berharap semua pihak dapat duduk bersama bergandengan tangan terhadap segala permasalahan yang ada di desa, setidaknya bisa diselelsaikan dalam satu meja. (dayat)

    Editor : Akhmad

  • Pemkab HST Kembali Raih WTP, Setelah Setahun Sebelumnya WDP

    Pemkab HST Kembali Raih WTP, Setelah Setahun Sebelumnya WDP

    BARABAI, klikkalsel.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Tengah (HST) meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) setelah di 2020 mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

    Pencapaian itu didapat melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2021 dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

    Penyerahan LHP LKPD itupun digelar secara bersamaan dengan Kota Banjarbaru, Kabupaten Balangan, Tabalong, Hulu Sungai Utara, Kotabaru, Barito Kuala dan Tanah Laut di di Kantor BPK perwakilan Provinsi Kalsel, Selasa (17/5/2022).

    Pada kesempatan itu, Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) H Aulia Oktafiandi bersama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), H Rachmadi serta Inspektur Kab HST dan Kepala BPKAD hadir langsung dalam acara prosesi penyerahan atas capaian tersebut.

    Lebih lanjut, Penyerahan LHP LKPD Kabupaten HST Tahun Anggaran 2021 diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan M Ali Asyhar Kepada Bupati HST H Aulia Oktafiandi, serta Ketua DPRD H Rachmadi.

    Kepala BPK perwakilan Prov Kalsel M Ali Asyhar mengungkapkan, penyerahan LHP kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas merupakan amanat dari Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.

    Baca Juga : Raih WTP 7 Kali, Husairi: Harus Dipertahankan Pengelolaan Keuangan

    Baca Juga : Sebanyak 27 Pemuda Ikuti Seleksi Penerimaan Komcad di Kodim 1002/HST

    Lebih lanjut, M Ali Asyhar menjelaskan, pemeriksaan terhadap laporan keuangan ini bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran informasi keuangan, yang disajikan dalam laporan keuangan daerah.

    “Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, maka hal ini harus diungkap dalam LHP,” terangnya.

    Bupati HST H Aulia Oktafiandi mengucapkan, rasa syukur karena Pemkab HST kembali meraih opini WTP dari BPK RI setelah sempat LHP LKPD ditahun 2020 pemkab HST meraih opini WDP.

    “Terimakasih kepada tim BPK Perwakilan Kalsel dan semua pihak yang berkontribusi sehingga Pemkab HST meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, mudah-mudahan hasil pemeriksaan tersebut dapat menjadi koreksi dan perbaikan untuk kami lakukan ke depannya, dalam rangka akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” katanya.

    Sementara, Kepada BPKAD Teddy Taufani menyampaikan ucapan Alhamdulillah, berkat kerja sama yang baik seluruh SKPD Pemkab HST kembali bisa meraih WTP berdasarkan Audit keuangan oleh BPK RI untuk 2021.

    “Momen ini menjadi motivasi jajaran Pemkab HST untuk terus meningkatkan pengelolaan keuangan daerah lebih baik lagi,” kata Teddy.

    Disamping itu, Pj Sekretaris Daerah Muhammad Yani turut bersyukur atas raihan opini WTP tersebut.

    “Berkat kepemimpinan Bupati Aulia dan kerjasama seluruh SKPD, kali ini Pemkab HST kembali meraih WTP audit BPK Tahun 2021. Mari kita tingkatkan pengelolaan keuangan daerah kita,” tuturnya. (dayat)

    Editor : Akhmad

  • Disambangi Dua Lelaki Tak Dikenal, Bidan Kampung Ini Ditinggali Bayi Dalam Keadaan Ari-ari Masih Menempel

    Disambangi Dua Lelaki Tak Dikenal, Bidan Kampung Ini Ditinggali Bayi Dalam Keadaan Ari-ari Masih Menempel

    BARABAI, klikkalsel.com – Nenek Kasminah (69) seorang bidan kampung atau bidan beranak tradisional merasa terkejut saat didatangi dua orang laki-laki tak dikenal dirumahnya dengan ditinggali bayi dalam keadaan ari-ari masih menempel.

    Lokasi ditinggalkan bayi itu yakni di Desa Pantai Batung RT 01 RW 01, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) tepat dirumah nenek tersebut.

    Hingga kini, dua orang tak bertanggungjawab itu pun masih belum diketahui dan terus dilakukan penyelidikan oleh Polres HST.

    Kapolres HST AKBP Sigit Haryadi melalui Kasi Humas AKP Soebagijo Selasa (17/5/2022) menerangkan, Polres HST bersama jajaran Polsek Batu Benawa saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap kasus bayi yang ditinggalkan orang tak bertanggungjawab itu.

    Ia menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Senin (16/5/2022) sekitar pukul 08.30 Wita, sesosok bayi ditinggalkan begitu saja oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenal di rumah Kasminah (69).

    Baca Juga : Percepatan Vaksinasi Anak, Polres HST Fasilitasi Layanan Antar Jemput

    Baca Juga : Warga Tiga Desa di HST Tak Bisa Bercocok Tanam Lantaran Air Buangan Perusahaan Sawit

    Diketahui, Nenek Kasminah kesehariannya berprofesi sebagai tukang urut atau bidan kampung di Desa Pantai Batung RT 01 RW 01, Kecamatan Batu Benawa.

    Lebih lanjut, bayi yang ditinggalkan berjenis kelamin perempuan. Melihat kondisi sang bayi, menurut Kasminah diperkirakan bayi tersebut masih berumur satu hari, karena masih dalam keadaan ari-ari masih menempel pada pusar bayi tersebut.

    “Usai meninggalkan bayi, beberapa jam setelahnya tidak kunjung kembali. Kasminah pun mengaku tidak mengenali dua orang laki-laki yang meninggalkan bayi tersebut,” tambahnya.

    Kemudian, Kasminah pun melaporkan kepada Pembakal dan selanjutnya Pembekal Desa Pantai Batung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batu Benawa pada Senin malam, sekitar pukul 19.30 wita.

    “Beruntung bayi tersebut masih dalam kondisi sehat dan mendapat penanganan medis oleh pihak tenaga kesehatan dan Bidan Desa Pantai Batung,” lanjutnya

    Saat ini, bayi tersebut masih dititipkan di rumah nenek Kasminah dan petugas kepolisian sedang melakukan penyelidikan terhadap dua orang laki-laki yang meninggalkan bayi tersebut. (dayat)

    Editor : Akhmad