Warga Daerah Rawa HST Minta Pelaku Penangkap Ikan Ilegal Diberikan Ketegasan

Aktivitas warga yang berada di daerah rawa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. (foto : dayat/klikkalsel.com)

BARABAI, klikkalsel.com – Berada di daerah perairan rawa, bekerja menjadi nelayan mayoritas pilihan masyarakat untuk menyandarkan kebutuhan utama hidupnya. Akan tetapi, dalam prosesnya ada yang menangkap ikan dengan cara legal, adapula yang ilegal.

Demi menjaga kelestarian salah satu kekayaan alam itu, warga daerah rawa di Desa Kayu Rabah, Kecamatan Pandawan minta pelaku illegal fishing atau menangkap ikan dengan cara yang ilegal agar ditindak diberikan ketegasan.

Menurut salah satu warga setempat, Saibatul Hamdi Jum’at (20/5/2022), apabila terdapat temuan pelaku pencari ikan ilegal seperti penyetruman agar ditindak langsung oleh aparat keamanan.

“Jika ketahuan pelaku penyetruman, kami usulkan langsung tembak di tempat, agar ada efek jera,” katanya.

Lebih lanjut, Hamdi yang juga merupakan Ketua Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Berkat Sabar menolak terhadap perbuatan yang bertentangan dengan hukum itu.

Hamdi menyebut, pihaknya senantiasa melakukan pengawasan dan berpatroli agar tidak ada warga yang menangkap ikan dengan cara disetrum dengan dibantu Polairu sejak 2009 hingga sekarang.

Kendati demikian, menurut Hamdi, saat pelaku tertangkap, hukumannya dirasa terlalu ringan, yakni hanya sekitar tiga sampai enam bulan.

“Hal itu hampir tidak sebanding dengan pengorbanan para warga yang siang malam berpatroli bahkan mengancam nyawa kami sendiri,” tuturnya.

Baca Juga : Memeras Dengan Mengancam Lapor Polisi, Warga Nawin Ini Malah Dipolisikan

Baca Juga : Kembali Tergenang Rob, Warga Jalan Bandarmasih Minta Solusi Pemko

Terkait aturan, jika mengacu UU Nomor 31 tahun 2004, setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologi, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungan yang jika melanggar dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1,2 miliar.

“Terkesan hukumannya tidak memberikan efek jera. Kami siap jika perlu membuat rekomendasi ke Kapolri agar aturannya diusulkan pelaku ilegal fishing boleh tembak di tempat,” ujarnya.

Sementara itu, H M Yuserani Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten HST, sebelumnya menanggapi pemerintah daerah saat ini tidak tinggal diam.

“Kita senantiasa melakukan pembinaan terhadap beberapa kelompok nelayan dan memberikan bantuan agar mereka berusaha, misalnya dengan pembudidayaan ikan dan pemberian bibit-bibit ikan,” ucapnya.

Terkait hukuman, Kasat Reskrim Polres HST AKP Antoni Silalahi mengatakan, pihaknya dalam melakukan penindakan harus sesuai aturan dan SOP kepolisian.

“Oleh sebab itu, melalui sosialisasi ini kami harapkan dapat menyampaikan kepada warga lainnya yang tidak berhadir agar melakukan penangkapan ikan dengan cara yang benar dan tidak melanggar hukum,” katanya.

Dalam beberapa waktu terakhir Kesbangpol HST bersama Dinas Ketahanan Pangan, dan Polres HST pun mulai menggencarkan lagi sosialisasi/edukasi tentang penangkatan ramah lingkungan dan tidak bertentangan dengan hukum kepada masyarakat, khususnya yang berada di daerah perairan rawa Kabupaten HST. (dayat)

Editor : Akhmad