HST  

Supriadi Nilai Raperda Pemekaran Kecamatan Terkesan Dipaksakan

Anggota Komisi II DPRD HST, Supriadi (tengah). (ist)

BARABAI, klikkalsel.com – Baru-baru ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Tengah (HST) mengajukan tiga Raperda ke DPRD HST. Satu dari tiga Raperda yang digulirkan itu, yakni Raperda pemekaran dua kecamatan dan pembentukan kecamatan baru, yaitu Batang Alai Barat Daya.

Anggota Komisi II DPRD HST, Supriadi pun angkat bicara terkait pengajuan Raperda itu. Ia menilai Raperda pemekaran kecamatan yang diusulkan Pemkab tersebut terkesan dipaksakan.

“Ada apa ini? Ulun melihat Raperda pemekaran kecamatan yang diusulkan Pemkab itu seperti prioritas dijadikan Perda, dan terkesan dipaksakan,” ucap Politisi PKS kepada awak media ini, Jum’at (27/5/2022).

Dia pun seakan tak habis pikir di tengah defisit anggaran yang sekarang ini. Menurutnya, ada pertanyaan mendasar yang ingin digalinya ke Pemda terkait usulan Raperda pemekaran kecamatan yang disampaikan Bupati HST, H Aulia Oktafiandi itu.

“Di suasana defisit anggaran, di tengah pandemi Covid-19, dan tingginya angka kemiskinan yang harusnya diturunkan, kenapa Raperda ini menjadi prioritas. Saya ingin menggali alasan-alasan Pemda menjadikan Raperda itu,” terangnya.

Baca Juga : Duel Maut di Aruh Adat, Lim Tewas dengan Luka Menganga di Perut

Baca Juga : Pro Kontra Sepeda Listrik yang Tengah Digandrungi di Banjarmasin, Ini Tanggapan Pihak Terkait

Supriadi melanjutkan, di tengah suasana demikian, kenapa Pemkab malah ingin menggelontorkan biaya besar dan bahkan bisa membebani APBD untuk realisasi Perda pemekaran kecamatan ini.

“Pembebanan anggaran ini justru yang paling urgen,” pungkasnya.

Raperda itu sudah bergulir ke DPRD HST dan sekarang sedang berproses. Selanjutnya, DPRD akan membentuk Pansus. Melalui Pansus itu pula nanti yang akan menilai dan menentukan apakah Raperda pemekaran kecamatan ini layak diteruskan dibahas menjadi sebuah Perda atau ditahan dulu. (dayat)

Editor : Akhmad