HST  

Pemkab Ajukan Tiga Raperda ke DPRD HST, Satu Diantaranya Pemekaran dan Pembentukan Kecamatan Baru

Proses penyampaian tiga buah Raperda oleh Bupati HST kepada DPRD HST di Aula Lantai II DPRD setempat. (foto : dayat/klikkalsel.com)

BARABAI, klikkalsel.com – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Pemkab HST) kembali mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada rapat paripurna DPRD Kabupaten HST yang dilaksanakan di gedung DPRD lantai II, Kamis (19/5/2022).

Tiga Raperda yang diajukan itu, yakni Raperda Pemekaran Kecamatan Batang Alai Selatan, Kecamatan Batu Benawa dan pembentukan Kecamatan Batang Alai Barat Daya. Kemudian, Raperda Pemindahan Ibukota Kecamatan Hantakan dan Raperda Sistem Kesehatan Daerah.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD HST H Rachmadi, bersama Wakil Ketua Taufik Rahman serta dihadiri oleh Bupati HST, Para Asisten dan beberapa Kepala SOPD terkait.

Walaupun sempat molor dengan dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00 wita, Rapat paripurna itu baru dimulai dua jam setelahnya, yakni pada pukul 12.27 wita, dan berjalan singkat dengan berakhir pada pukul 12.48 wita.

Pada kesempatan itu, Bupati HST H Aulia Oktafiandi menyampaikan, dalam pemekaran dan pembentukan kecamatan tentu melalui proses, baik pembahasan di DPRD HST maupun nanti verifikasi dan validasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia untuk mendapat rekomendasi persetujuan pemekaran.

“Pemekaran dan pembentukan kecamatan baru seabagai komitmen untuk memberikan pelayanan yang lebih mudah, lebih cepat, lebih baik, dan lebih merata untuk mengembangkan potensi daerah lebih maksimal,” tuturnya.

Baca Juga : Kejari Akan Minta Bantu Polisi Setempat Tangkap DPO Oknum ASN Tabalong

Baca Juga : Resmi, Sopir BPK Penabrak Pengguna Jalan Ditetapkan Polisi Tersangka

Selanjutnya, kata dia, terkait pemindahan Ibukota Kecamatan, sangat diperlukan untuk menyediakan Ibukota Kecamatan Hantakan yang lebih strategis dan lebih aman dari bencana alam, khususnya banjir.

“Sebagai komitmen untuk pengembangan dan pengawasan ke depan di daerah Kecamatan Hantakan, kami mengajukan Raperda pemindahan Ibu Kota Kecamatan Hantakan yang telah kami sertai dengan kajiannya, dimana idealnya posisi Ibu Kota berada ditengah (sentral), sehingga mampu menjadi pusat pertumbuhan dan menarik kawasan sekitarnya untuk terus maju,” terangnya.

Sementara, terkait Sistem Kesehatan Nasional cenderung masih bersifat umum dan belum mengakomodir kondisi dan kebutuhan spesifik daerah. Sehingga dirasakan tidak cukup operasional untuk memandu penyelenggaraan urusan kesehatan di daerah agar dapat mengantisipasi berbagai tantangan pembangunan kesehatan, baik saat ini maupun masa depan sesuai kondisi daerah.

“Berdasarkan Undang-undang nomor 23 Tahun 2014, maka Pemkab HST perlu mengajukan Raperda tentang sistem kesehatan daerah dalam rangka pengelolaan kesehatan dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat di Kabupaten HST,” tukasnya. (dayat)

Editor : Akhmad