Imbas Insiden Pembunuhan di Aruh Adat, Damang Adat Dayak Meratus Jatuhi Sanksi

Damang Adat Dayak Meratus saat menandatangani kesepakatan bersama hasil musyawarah adat setempat atas peristiwa duel maut di acara adat. (foto : dayat/klikkalsel.com)

BARABAI, klikkalsel.com – Usai insiden duel maut pada Aruh Adat di Balai Peninggalan Datuk Nini, Datar Laga, Desa Murung B, Kecamatan Hantakan, lembaga adat setempat pun melaksanakan rembuk/musyawarah adat untuk membahas tuntutan sanksi adat dari peristiwa itu.

Melalui pembahasan panjang, Damang Adat Dayak Meratus, Sakarani menjatuhi sanksi adat kepada panitia pelaksana aruh adat, pihak pelaku, serta pihak keluarga korban atas insiden menghilangkan nyawa itu, serta menimbulkan keresahan di masyarakat.

Sanksi adat itu pun dituangkan dalam bentuk berita acara kesepakatan hasil musyawarah adat Dayak Meratus yang ditanda tangani oleh Damang Adat, pihak keluarga korban, panitia aruh adat, pembakal Haruyan Dayak, Pembakal Murung B, serta disaksikan unsur Forkopimcam Hantakan, Kamis (26/5/2022) siang di Aula Kantor Kecamatan Hantakan.

Pada rembuk adat itu, mulanya Uhir mewakili pihak keluarga korban menuntut panitia pelaksana aruh adat untuk membayar sanksi adat sebesar 75 Tahil atas peristiwa hilangnya nyawa itu.

Kemudian, dalam rembuk adat yang difasilitasi unsur Forkipimcam itu, Damang Sakarani memutuskan pihak panitia aruh adat membayar 60 Tahil kepada pihak keluarga korban dengan berbagai pertimbangan dalam musyawarah itu.

Lebih lanjut, pihak panitia aruh adat yang diwakili Cacau juga turut merasa dirugikan dengan peristiwa yang dianggapnya korban dan pelaku membuat kerusuhan pada pelaksanaan aruh adat. Ia pun menuntut pihak keluarga dan korban agar dikenakan sanksi adat sebesar 12 Tahil.

Tuntutan itu pun sempat memancing perdebatan di musyawarah tersebut dengan penentuan nominal satu tahilnya senilai Rp 3 juta. Namun, Damang Sakarani pun mengambil keputusan dengan kedua pihak dikenakan sanksi adat sebesar 7 Tahil dengan nominal satu tahilnya disamaratakan Rp 1 juta.

“Satu tahilnya kita samakan Rp 1 juta, aku siap bertanggungjawab,” tutur Damang Sakarani.

Baca Juga : Pelaku Pembunuhan di Aruh Adat Akhirnya Menyerahkan Diri

Baca Juga : Duel Maut di Aruh Adat, Lim Tewas dengan Luka Menganga di Perut

Setelah sanksi dijatuhkan, pembayaran sanksi adat pun diatur secara internal lembaga adat yang disampaikan dengan tempo satu pekan.

Walaupun dijatuhkan sanksi adat, proses hukum terhadap pelaku pun tetap harus berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Sahri Ramadhan Camat Hantakan yang turut memfasilitasi rembuk adat itu mengharapkan agar kesepakatan yang telah dibuat itu bisa dijalankan.

“Ini pelajaran yang sangat berharga bagi kita semua, semoga jangan sampai ada lagi terjadi,” terangnya.

Kemudian, belajar dari insiden itu, ia pun berharap adanya persatuan dan kesatuan dari semua pihak guna menjaga keharmonisan, khususnya di wilayah Kecamatan Hantakan.

Usai kesepakatan didapat, semua pihak yang hadir dalam rembuk adat itu saling memaafkan satu dengan yang lainnya, serta berkomitmen menjalankan hasil yang telah disetujui bersama. (dayat)

Editor : Akhmad