TANJUNG, klikkalsel.com – Seorang pria berinisial MA (23), warga Desa Lano, Kecamatan Jaro, diamankan jajaran Polsek Haruai terkait dugaan pencurian 18 plat lining grinding di area manufaktur sebuah pabrik semen di Desa Saradang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Heri Siswoyo mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (24/9/2026) malam dan diketahui setelah pihak keamanan perusahaan melakukan pemeriksaan terhadap sebuah truk yang hendak keluar dari area pabrik.
Menurut Heri, pelapor FIP yang mendapat mandat dari pihak perusahaan menerima informasi dari Danru Security mengenai adanya kendaraan yang perlu diperiksa sebelum meninggalkan kawasan perusahaan.
“Petugas keamanan kemudian menghentikan dan memeriksa satu unit truk warna putih. Saat dilakukan pengecekan, ditemukan 18 plat lining grinding berada di dalam kabin truk,” ujarnya.
Setelah temuan tersebut, petugas keamanan mengamankan pengemudi beserta kendaraan ke pos keamanan pabrik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, pengemudi diketahui berinisial MA (23), warga Desa Lano, Kecamatan Jaro, Tabalong.
Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai sekitar Rp20 juta.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Tabalong mengimbau masyarakat maupun pihak perusahaan agar segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Kepolisian 110 untuk pelaporan cepat dan tanpa dipungut biaya. (renn)
Editor : Akhmad






