Dokter Dilarang Melintas, Bukti Ada Petugas Pos PSBB Belum Tahu Detail Aturan

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kejadian dilarang melintasnya seorang dokter spesialis paru di Pos PSBB Jalan Ahmad Yani Kilometer 6 Banjarmasin, Jumat (8/5/2020) saat pemberlakuan jam malam tak harus terjadi lagi.
Hal ini juga perlu adanya evaluasi pemangku kebijakan, khususnya Walikota Banjarmasin agar lebih memberi pemahaman kepada jajaran dibawahnya terkait aturan Perwali Nomor 33 tahun 2020.
Perwali tersebut sebagaimana diketahui adalah acuan pemberlakuan PSBB di ibukota provinsi ini.
Namun, faktanya ada temuan petugas yang di lapangan tak mengerti detail rincian pengecualian profesi serta instansi dalam penerapan PSBB. Akibatnya, keresahan pun tak terhindarkan dari sejumlah pihak khususnya kalangan tenaga medis.
“Tadi pagi sudah jua ulun ingatkan kepada petugas Polresta, Dishub dan Satpol PP, bahwa mereka memang dikecualikan petugas medis, kesehatan, kemudian tenaga PLN kelistrikan, kemudian yang jualan sayur, sembako dan sebagainya. Armada-armada seperti itu ambulan bawa orang sakit diperbolehkan. Jadi jangan sampai terulang lagi,” terangnya melalui postingan video di instagram (Ibnusina), Sabtu (9/5/2020).
Terbaru Walikota Banjarmasin Ibnu Sina mengeluarkan surat Nomor : 443.11/6785 -Sekr/ Diskes yang tertanggal 8 Mei 2020. Dengan perihal : Pembebasan melewati Pos Jaga Pengamanan.
Surat itu menegaskan memberi dispensasi atau pembebasan melewati pos penjagaan PSBB kepada para tenaga medis baik itu dalam maupun luar Kota Banjarmasin selama 24 jam. Dengan ketentuan yang bersangkutan cukup menunjukan identitas diri sebagai tenaga medis atau tenaga kesehatan.
Sementara itu, Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana sangat menyayangkan kejadian tak nyaman dirasakan seorang dokter di Pos PSBB Jalan Ahmad Yani KM 6, Jumat (8/5/2020) malam tadi. Padahal kejadian tersebut, sebelumnya tak pernah terjadi saat penerapan PSBB jilid I.
“Kalau ada yang terganggu kami minta maaf kepada masyarakat. Namun, dengan jiwa besar kami meminta maaf kepada ibu dokter, tenaga medis dan masyarakat yang mengalami hal serupa,” tuturnya kepada Klikkalsel.com , Sabtu (9/5/2020).
Selanjutnya, AKBP Sabana juga menjabat sebagai penanggungjawab pos PSBB Banjarmasin akan lebih memantapkan pengawasan jajaran yang bertugas di setiap posko, baik itu terhadap personil Polri, TNI, Dishub, Satpol PP, dan Linmas.
“Tentunya ini jadi pembelajaran bagi kami dan akan dilakukan pengawasan serta pengendalian yang jelas dan yang ketat terhadap personil yang terlibat semua dari berbagai unsur yang ada,” imbuh orang nomor dua di lingkungan Polresta Banjarmasin.
Terlepas hal tersebut, Ia memohon sinergitas seluruh unsur masyarakat agar mematuhi aturan yang sudah ditetapkan untuk keberhasilan PSBB jilid II. Guna memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Diantaranya, bersama-sama menerapkan pola hidup sehat dan bersih (PHBS) dengan rajin mencuci tangan serta mengkonsumsi makanan bergizi, menggunakan masker jika keluar rumah, tetap jaga jarak dan kontak fisik.(rizqon)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan