Denny Indrayana Mangkir Klarifikasi Aduan Dugaan Kampanye di Masjid Nurul Iman

BANJARMASIN, klikkkalsel.com – Laporan dugaan kegiatan kampanye di Masjid Nurul Iman, Jalan Prona I, Kelurahan Pemurus Baru, telah masuk tahap klarifikasi di Bawaslu Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (8/4/2021). Hari ini Denny Indrayana selaku terlapor tak memenuhi pemanggilan Bawaslu Kalsel untuk dimintai klarifikasi.

Tiga orang saksi dari pelapor Ketua DPD Pemuda Islam Kalsel Muhammad Hasan berhadir di Sekretariat Bawaslu Kalsel, mulai pukul 10.00-12.00 Wita. Tiga orang warga itu secara bergantian dimintai klarifikasi dugaan kegiatan kampanye saat kegiatan subuh keliling calon gubernur Denny Indrayana di Masjid Nurul Iman pada 31 Maret lalu.

Informasi diterima, pukul 14.00 Wita giliran Denny Indrayana diminta keterangan. Pantauan awak media, yang berhadir Sekretariat Bawaslu Kalsel hanya perwakilan tim kuasa calon gubernur nomor urut 2 tersebut dengan membawa map berwarna hijau.

“Tidak hadir, nanti dijadwalkan ulang,” ujar Muhammad Isrof Parhani secara singkat kepada awak media, usai mengkonfirmasi ke Bawaslu Kalsel bahwa Denny Indrayana berhalangan memenuhi pemanggilan.

Selanjutnya awak media melakukan upaya konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan. Namun, Denny Indrayana tak merespon saat dihubungi melalui sambungan telepon nomor seluler, perihal alasan mangkir dari pemanggilan Bawaslu Kalsel.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kalsel Divisi Penanganan Pelanggaran, Azhar Ridhanie mengatakan proses selanjutnya akan dilakukan pemanggilan kedua kepada Denny Indrayana. Dia berharap, pada pemanggilan kedua nanti yang bersangkutan dapat berhadir agar Bawaslu Kalsel dapat mengkaji keterangan dari para pihak.

“Subjek inikan sebagai terlapor supaya dia bisa upaya hak jawab atau bantahan-bantahan atau klarifikasi terhadap laporan yang sudah disangkakan oleh pelapor,” jelasnya.

Jika dalam pemanggilan kedua, sebut Azhar, yang bersangkutan juga tidak berhadir maka Bawaslu Kalsel akan melakukan kajian sesuai keterangan yang didapat. Apabila dalam 5 hari waktu penanganan laporan diterima Senin 5 April lalu, telah mencukupi alat bukti maka akan berproses ke tahap selanjutnya.

Sementara itu, Rivaldi, salah satu anggota tim kuasa hukum calon Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor akrab disapa Paman Birin, menduga ada kampanye terselubung dalam kegiatan subuh keliling Denny Indrayana di Masjid Nurul Iman.

Hal yang meyakinkan Rivaldi adalah alat bukti berupa foto oleh pelapor, menampilkan Denny Indrayana berpose dua jari yang merupakan citra diri nomor pemilihan.

“Memang terjadi dugaan kampanye yang dilakukan salah satu pasangan calon yang berujung pada keributan dan disitu juga diindikasikan ada pelanggaran protokol kesehatan karena salah satu warga maskernya dibuka paksa,” pungkasnya usai meninjau jalan perkara di Bawaslu Kalsel.(rizqon)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan