Sikap Partai Ummat Kalsel Pasca Tak Lolos Verifikasi KPU RI, Denny Indrayana Turun Tangan

keterangan foto: Ketua DPW Partai Ummat Kalsel, Seogeng Soesanto mendampingi KPU Kalsel dan Bawaslu Kalsel saat verifikasi faktual. (foto: dok klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Hasil rapat pleno rekapitulasi verifikasi faktual terhadap 18 partai politik (parpol) calon peserta pemilu telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Rabu (14/12/2022). Dari 18 parpol tersebut hanya Partai Ummat yang tak lolos verifikasi dan berencana melakukan gugatan Bawaslu RI.

Dalam rekapitulasi, Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di Provinsi Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur, sehingga mereka tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Sementara untuk 17 parpol lainnya semua memenuhi syarat (MS).

Dalam proses verifikasi faktual, partai politik harus memenuhi berbagai persyaratan untuk menjadi peserta pemilu sebagaimana diatur pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga : Bawaslu Kalsel Gandeng Media Massa Jadi Pengawas Partisipatif Pemilu 2024

Baca Juga : Partai Golkar Banjarmasin Siapkan Haji Yuni Calon Walikota dan Target Menambah Jumlah Kursi DPRD

Beberapa persyaratan diantaranya kepengurusan 100 persen di seluruh Provinsi, 75 persen provinsi di tingkat kota/kabupaten, dan 50 persen kota/kabupaten di tingkat kecamatan serta keanggotaan minimum 1.000 orang di tingkat kota/kabupaten.

Meski di tingkat provinsi, khusus di Kalimantan Selatan (Kalsel) Partai Ummat MS verifikasi faktual tetap berencana melakukan gugatan. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Ummat Kalsel, Soegeng Soesanto mengatakan pihaknya menunggu instruksi dewan pimpinan pusat (DPP).

Adapun instruksi DPP nanti termasuk langkah hukum, ujar Soegeng, pihaknya siap melaksanakan.

“Kami seluruh DPW se Indonesia menunggu komando arahan dari DPP. Tentu DPP sedang melakukan hal-hal yang dirasa perlu dan apapun arahan DPP yang diberikan akan kita laksanakan,” tegasnya, Kamis (15/12/2022).

Sementara itu, Denny Indrayana menyampaikan kepada awak media melalui pesan Whatsapp bahwa kantor hukumnya INTEGRITY Law Firm bergabung dalam Tim Advokasi Hukum Partai UMMAT. Dia mengungkapkan akan mengajukan permohonan keberatan ke Bawaslu RI atas putusan KPU RI yang tidak meloloskan Partai Ummat.

“Apa alasan keberatan atas putusan KPU tersebut, akan segera disampaikan kepada publik dalam waktu segera,” pungkasnya. (rizqon)

Editor: Abadi