Vonis 6 Bulan Jurkani inkracht, Penasehat Hukum dan JPU Sama-Sama Menerima

Penasehat Hukum Jurkani, Wijiono

BANJARMASIN, klikkalsel.com -Setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin membacakan vonis terhadap Jurkani salah satu tim Sukses Denny Indrayana terdakwa perkara dugaan penganiayaan kepada salah satu warga, pada sidang, Senin (9/8/2021) lalu.

Kedua belah pihak baik penasihat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir selama 7 hari kepada majelis hakim yang diketuai Hakim Heru Kuntjoro.

Dikonfirmasi klikkalsel.com Penasehat Hukum Jurkani, Wijiono melalu pesan singkatnya mengatakan, setelah 7 hari pihaknya melakukan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Banjarmasin selama 6 bulan penjara kepada kliennya tersebut. Pihaknya mengaku dan menyatakan sudah menerimanya.

“Sudah menerimanya, kami tidak melakukan upaya hukum atau banding,” ujarnya melalui pesan whatsapp saat di konfirmask klikkalsel.com Senin (16/8/2021)

Di tempat terpisah, Jaksa Penuntut Umum, Radityo saat dihubungi klikkalsel.com setelah 7 hari menerima waktu pikir-pikir tersebut. Pihaknya mengatakan sampai hari ini belum terima pemberitahuan banding dari pihak pengadilan.

Baca juga: Jurkani Divonis 6 Bulan Penjara oleh PN Banjarmasin

“Jika Penasehat hukum terdakwa sudah menerima dan yang penting pertimbangan jaksa penuntut umum diambil alih seluruhnya sama majelis Jadi kami terima vonis tersebut, Jadi secara tidak langsung sudah inkracht,” Jelasnya.

“Putusan inkracht adalah proses penyelesaian akhir dari suatu perkara yang telah diputus oleh pengadilan,” sambungnya.

Atas hal itu, secara tidak langsung Jurkani resmi divonis selama 6 bulan penjara atas perbuatannya tersebut.

Diberitakan sebelumnya, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Jalan DI Pandjaitan, Kota Banjarmasin, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana seperti yang diatur dalam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Hingga akhirnya, Jurkani divonis hukuman penjara selama enam bulan.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim di PN Banjarmasin.

Majelis Hakim juga menetapkan agar terdakwa yang sudah ditahan sejak 8 Juni Tahun 2021 agar tetap ditahan.

Dalam sidang vonis ini, terdakwa yang berada di Lapas Kelas IIA Banjarmasin hadir secara virtual melalui sambungan aplikasi Zoom dan mendengarkan pula vonis yang dibacakan Majelis Hakim.

Vonis yang diputuskan Majelis Hakim ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dipidana penjara selama satu tahun.

Sekedar pengingat, perkara pidana yang menjerat terdakwa berawal dari dugaan penganiayaan yang terjadi di Jalan Prona I, Kelurahan Pemurus Luar, Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin pada Rabu (31/3/2021) lalu.

Keributan tersebut melibatkan Jurkani, satu diantara tim sukses calon Gubernur Kalsel nomor urut 02 Denny Indrayana dan sejumlah orang termasuk pelapor, Salmansyah.

Dimana Jurkani dan Salmansyah sempat bersitegang, hingga coba dilerai dan dipisah sejumlah warga yang ada di sekitar lokasi.

Atas kejadian tersebut, diduga terjadi pemukulan oleh terdakwa Jurkani terhadap pelapor Salmansyah. (airlangga)

Editor: Abadi