Jurkani Divonis 6 Bulan Penjara oleh PN Banjarmasin

Jurkani Divonis 6 Bulan Penjara oleh PN Banjarmasin

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Perkara Jurkani salah satu tim sukses calon Gubernur Kalimantan Selatan nomor urut 2 Denny Indrayana, yang diduga melakukan pemukulan terhadap seorang warga, telah selesai di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (9/8/2021).

Dalam sidang putusan tersebut yang disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukum terdakwa, Majelis Hakim PN Banjarmasin yang dipimpin Heru Kuntjoro didampingi dua hakim anggota, menyatakan terdakwa Jurkani terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan memvonis Jurkani selama 6 Bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jurkani dengan pidana penjara 6 bulan, berdasarkan putusan majelis hakim yang memiliki kekuatan hukum tetap, terdakwa dijatuhi pidana karena bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan,” kata Heru Kuntjoro saat membacakan putusan.

Menanggapi putusan tersebut, JPU Radityo yang sebelumnya pihaknya menuntut terdakwa dengan pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan dengan tuntutan selama 1 tahun penjara. Namun karena Majelis Hakim menjatuhkan 6 bulan ia mengaku akan pikir pikir terlebih dahulu.

“Kami memiliki 7 hari waktu pikir – pikir untuk menyikapi putusan tersebut apakah akan melakukan upaya hukum atau tidak. Tapi dari keputusan 6 bulan tadi, seluruh pertimbangan tuntutan JPU alhamdulilah diterima majelis hakim,” ujarnya seusai persidangan.

Disamping itu, penasehat hukum Jurkani, Wijiono mengaku pihaknya menghormati apa yang sudah menjadi putusan majelis hakim dan juga pihaknya menerima hak untuk melakukan pikir-pikir selama 7 hari.

Baca juga: Denny Indrayana Hadiri Sidang Putusan Perkara Jurkani, Majelis Hakim Tunda Persidangan ke Minggu Depan

“Kita akan pikir-pikir dan apa yang menjadi keputusan setelah dikoordinasikan dengan klien akan disampaikan untuk lebih lanjut,” ujarnya.

Sekedar pengingat, Jurkani dibawa ke kursi pesakitan untuk diminta pertanggungjawabannya atas perbuatanya memukul seorang warga hingga mengeluarkan darah di bagian bibir korban.

Kejadian tersebut terjadi di sekitar Masjid Nurul Iman Jalan Jalan Prona I, RT 11 Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan, pada Rabu (31/3/2021) sekitar pukul 06.30 Wita yang lalu dengan alasan menggelar shalat subuh. (airlangga)

Editor: Abadi