Bawaslu Banjarmasin, Diberikan Wejangan Terkait Penyelesaian Sengketa

Simulasi penyelesaian sengketa di Bawaslu Banjarmasin, oleh Komisioner Bawaslu Provinsi Kalsel, Aries Mardiono
BANJARMASIN, klikkalsel.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalsel berikan simulasi penyelesaian sengketa pilkada kepada Bawaslu Banjarmasin, khususnya pilkada bagi Pasangan Calon (Paslon) atau Bakal Pasangan Calon (Bapaslon).
Komisioner Bawaslu Provinsi Kalsel, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Aries Mardiono menyampaikan, bahwa kegiatan simulasi penyelesaian sengketa yang di input di laman sistem informasi penyelesaian sengketa kemudian dilakukan musyawarah.
Baca juga : Sukseskan Pilkada 2020 dan Bebaskan Banua dari Pandemi Corona
Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan ketentuan Bawaslu undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 memiliki kewenangan dan kewajiban menyelesaikan sengketa pemilu yang dimohonkan ke Bawaslu Provinsi maupun kabupaten/kota pada masa Pilkada.
“Ini berbeda dengan kewenangan lain, seperti pencegahan, pengawasan, dan penanganan pelanggaran. Disini Bawaslu bersifat pasif, karena sifatnya menunggu, permohonan dari Paslon atau Bapaslon yang merasa dirugikan dari SK atau berita acara KPU,” ujarnya, Selasa (28/7/2020).
Disampaikan Aries, demi mencari keadilan atas kerugian yang didapatkan Paslon atau Bapaslon yang dalam pilkada ini, mereka bisa memasukan permohonan penyelesaian sengketa kepada Bawaslu.
“Karena mereka merasa ada sesuatu hal yang perlu dicari keadilan melalui Bawaslu, maka kami siap menyelesaikan sengketa tersebut,” jelasnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Banjarmasin, Muhammad Yasar, mengatakan bahwa kegiatan simulasi penyelesaian sengketa ini memang sudah diagendakan oleh Bawaslu Provinsi Kalsel, untuk membekali setiap Bawaslu di Kabupaten Kota, agar apabila ada permasalahan sengketa pilkada yang masuk, bisa diselesaikan.
“Ini menurut kami sangat penting, walaupun sampai saat ini di Banjarmasin belum pernah menjalankan sengketa. Maka dengan simulasi ini, kami sudah siap apabila nanti akan ada permohonan penyelesaian sengketa,” paparnya.
Dalam hal ini penyelesaian sengketa tersebut mengadopsi pada Pemilu tahun 2017, yang dilakukan melalui edukasi dan ajudikasi.
Meskipun dalam undang-undang Bawaslu Nomor 10 tahun 2016 dilakukan melalui musyawarah, yang kemudian diterjemahkan melalui peraturan Bawaslu nomor 2 tahun 2020, dilakukan melalui dua tahap yakni Musyawarah Tertutup dan Terbuk.(fachrul)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan