THM Wajib Taat Pada Perda

Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina. (foto : dok/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel– Pajak tempat hiburan malam (THM) yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan jam tayang (operasional), membuat beberapa THM di Banjarmasin menginginkan perpanjangan jam operasional.

Namun hal tersebut langsung ditolak Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina, Menurutnya jam tayang THM sudah sesuai dengan Perda yang telah di berlakukan.

Baca Juga : Komisi I Sebut Pelanggaran Jam Operasional THM Seperti Penyakit Kronis

“Kita kembali ke Perda saja, kalau kita lihat ini tingkat eksekutif, kemaren pihak dewan telah meninjau langsung, jadi silakan aspirasinya disampaikan ke dewan,” tutur Ibnu Sina, Rabu (16/1/2019).

Jika lembaga legislatif ada pembicaraan tentang penambahan jam tayang, menurut Ibnu Sina yang juga mantan wakil rakyat tingkat provinsi, mempersilakan menyampaikan aspirasinya.

“Tapi saat ini kita berpegang ke perda yang ada,” tegasnya.

Baca Juga : Ketua Komisi I Minta Pengusaha THM Taati Perda

Ibnu meminta, agar para pihak pengusaha dapat menuruti Perda yang telah diberlakukan, karena peraturan daerah yang diberlakukan untuk THM harus ditaati.

“Peraturan daerah yang berlaku kan itu jadi harus ditepati,” ujarnya.

Kemudian ketika disinggung terkait masalah pajak yang dianggap memberatkan, Ibnu Sina mengatakan bahwa itu hanya soal waktu saja.

“Waktu ini kan tergantung momennya, saya kira tidak selalu penuh dan juga tidak selalu tidak ada pengunjung,” tuturnya.

Dia mengakui, bahwa pihaknya memang belum pernah melakukan uji petik pajak secara langsung, tetapi apabila ingin dilakukan Pemko Banjarmasin siap untuk melakukannya.

“Kalau untuk kita secara langsung uji petik memang belum, tetapi kalau kita ingin sama-sama lakukan, ayo,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Alfarabi

Tinggalkan Balasan