Ketua Komisi I Minta Pengusaha THM Taati Perda

Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, M Yamin minta pengusaha THM taati Perda. (Foto : David/Klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel– Temuan Tempat Hiburan Malam (THM) yang melanggar aturan batas jam operasional saat Sidak Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Mingu (13/1/2019) lalu, telah didengar oleh Komisi I DPRD Kota Banjarmasin.

Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, M Yamin menyayangkan pelanggaran jam operasional THM ini terus terjadi.

Karena menurutnya, berkali-kali pihaknya telah menyampaikan agar Pemerintah Kota Banjarmasin melalui dinas terkait yang membidangi penegakan Perda dapat bersikap lebih tegas.

“Jangan sampai terus-terusan para pengusaha tersebut melanggar perda,” tegasnya kepada sejumlah awak media di kantor dewan, Selasa (15/1/2019).

Ditekankannya, Perda itu dibuat untuk dipatuhi oleh seluruh warga Kota Banjarmasin, termasuk para pelaku usaha.

Ke depan pihaknya akan memanggil dinas terkait yang membidangi masalah penegakan Perda untuk berkoordinasi.

“Bahkan kalo perlu kami sendiri yang akan melakukan Sidak ke THM,” ujarnya.

Ia pun menyarankan dinas terkait yang membidangi masalah penegakan Perda untuk berkoordinasi juga dengan pihak berwajib dalam melakukan penegakan Perda.

Sementara itu, Kabid Tibum Satpol PP dan Damkar Banjarmasin, Dani Matera mengungkapkan, pihaknya telah berulang kali melakukan penindakan dengan penutupan atau pembubaran paksa THM yang kedapatan melanggar batas jam operasional saat pihaknya melakukan monitoring.

Bahkan menurutnya telah ada beberapa THM yang mendapatkan teguran berupa surat peringatan (SP) hingga dua kali terkait jam tayang ini.

“Jadi kalau ditanya apakah kami telah melakukan penertiban dan penindakan kepada THM yang bandel, jawabannya sudah,” tegasnya.

Ditambahkannya, pelanggaran jam tayang jarang terjadi dihari-hari biasa, namun kerap terjadi diakhir pekan.

Saat ditanya mengenai sanksi yang diberikan terhadap THM yang kedapatan kerap melanggar jam tayang, ia enggan menjawab karena menurutnya itu bukan ranahnya.

“Kalau penertiban iya, namun kalo sanksi administratif itu bukan pada kami,” ujar Dani.

Dijelaskannya, untuk masalah pengawasannya terletak pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Banjarmasin sebagai pihak yang mengeluarkan rekomendasi izin.

Rekomendasi tersebut sebagai dasar mengeluarkan izin oleh BP2TPM sebagai pihak yang juga mencabut izin operasional THM.

“Ini PR kita bersama, nanti kami akan duduk bersama untuk mencari solusi terkait ini,” pungkasnya.(david)

Editor : Alfarabi

Tinggalkan Balasan