Tukang Palak di Depan PTAM Banjarmasin Diringkus, Tersangka Langganan Masuk Penjara

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian saat dijumpai awak media

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kasus pemalakan yang sempat viral di depan Kantor PTAM Banjarmasin Jalan Ahmad Yani kilometer dua, Kecamatan Banjarmasin Timur, pada Selasa (7/5/2024) kemarin, kini terungkap dan polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian mengungkapkan, bahwa pihaknya kini telah mengamankan seorang tersangka berinisial H (40) warga Jalan Banua Anyar Kelurahan, Kecamatan Banjarmasin Timur yang diyakini telah melakukan pemalakan.

“Pemalakan tersebut berawal saat korban sedang santai di salah satu kursi yang ada terpasang sekitar lokasi,” ujarnya, Jumat (10/5/2024) kepada awak media.

Lagi santai itu, tiba tiba tersangka datang yang langsung mengacungkan senjata tajam ke arah perut korban dan meminta uang.

“Korban menolak untuk memberikan uang. Namun tersangka tidak berhenti dan meminta handphone korban yang saat itu lagi dipegangnya,” ujarnya.

Baca Juga Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Ketua RT Mandiangin Timur Berakhir Berdamai

Baca Juga Pembegalan di Cempaka Sari Bermotif Dendam, 4 Pria dan 2 Wanita Ditetapkan Sebagai Pelaku

Setelah berhasil mengambil handphone korban, tersangka langsung kabur meninggalkan lokasi.

“Korban sempat meneriaki tersangka. Namun, tersangka sudah berhasil melarikan diri dari lokasi tersebut,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta dan melaporkan pencurian tersebut ke Mapolresta Banjarmasin agar diproses secara hukum.

Terungkapnya kasus ini karena hasil pemeriksaan dan melakukan pengecekan terhadap CCTV di lokasi kejadian yang akhirnya terungkapkan identitas tersangka hingga dilakukan penangkapan.

“Tersangka berhasil kita tangkap pada Rabu (8/5/2024) sekitar pukul 21.34 wita saat berada di kediamannya,” ungkapnya.

“Dari tangan tersangka kita juga turut menyita barang bukti berupa satu bilah sajam jenis pisau sepanjang 17 cm dengan kumpang (sarung senjata) berwarna kuning,” lanjutnya.

Lebih lanjut, berdasarkan keterangan tersangka bahwa dirinya mengakui perbuatannya tersebut dan nekat memalak handphone korban karena saat itu dalam kondisi dibawah pengaruh minuman beralkohol.

“Motifnya memalak korban adalah untuk mencari uang dengan tujuan membeli gaduk atau minuman racikan beralkohol, namun karena korban menolak maka ia mengambil HP korban,” jelasnya.

Kasat juga mengungkapkan, kalau tersangka juga seorang residivis dan sudah tiga kali masuk penjara dengan kasus berbeda.

“Pelaku merupakan seorang residivis dengan berbagai kasus berbeda, yaitu diantaranya penganiayaan, sajam dan pencurian,” pungkasnya. (airlangga).

Editor: Abadi