Pendaftaran Bakal Calon Gubernur Kalsel dari Jalur Independen Berpotensi Sepi Peminat

Sepi, petugas KPU Kalsel menunggu pendaftar calon independen Pemilihan Gubernur Kalsel.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran calon independen atau perseorangan nonpartai politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Perkembangan terkini, belum ada satupun figur yang melirik maju Pilgub Kalsel melalui jalur independen.

Komisioner KPU Kalsel, Nida Guslaili menerangkan pendaftaran calon kepala daerah independen mulai dibuka pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024 merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

“Tanggal 5 hingga 7 Mei adalah masa pengumuman penyerahan dukungan bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk jalur perseorangan,” tuturnya kepada awak media, Senin (6/5/2024).

Meski telah diumumkan, dia mengatakan belum ada figur yang menyerahkan berkas pendaftaran dan berkonsultasi perihal persyaratan calon independen.
Sesuai jadwal, tanggal 8 hingga 12 Mei adalah masa penyerahan dukungan salinan fotokopi KTP Elektronik kepada KPU Provinsi.

Sementara itu, menurut pengamat Politik dan Pemerintahan dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Arif Rahman Hakim, pencalonan Pilgub Kalsel melalui jalur independen diperkirakan bakal sepi peminat. Hal tersebut lantaran beratnya persyaratan yang harus dipenuhi calon independen untuk dapat ikut kontestasi.

Baca Juga : Kontestan Pilkada Harus Produksi Pikiran, Bukan Cacian untuk Menjatuhkan

Baca Juga : Pemprov Kalsel Kembali Pertahankan WTP ke-11

Berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, calon perseorangan harus menunjukkan syarat dukungan 8,5 persen dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau yang tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu atau pemilihan sebelumnya.

“Provinsi dengan jumlah penduduk di DPT 2 juta jiwa hingga 6 juta jiwa memerlukan dukungan minimal 8,5 persen untuk calon independen. DPT Kalsel tercatat 2.470.897 jiwa, setidaknya calon gubernur jalur independen harus mengantongi 257.144 fotokopi KTP Elektronik,” ucapnya.

Penduduk yang memberikan dukungan juga harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di Kalsel. Artinya sebaran dukungan 257.144 fotokopi KTP Elektronik tersebut harus meliputi 7 dari 13 Kabupaten/Kota.

“Hal ini juga menjadi kesulitan tersendiri bagi calon gubernur jalur independen, yang mana harus menyiapkan jauh-jauh hari sebelum masa pendaftaran,” imbuhnya.

Arif menyebut calon independen Pilgub Kalsel berpotensi tanpa pendaftar. Sebab berdasarkan pengamatannya hingga saat ini belum ada satupun figur yang muncul ke publik dan menyatakan diri maju melalui jalur nonpartai.

“Jika dilihat pada Pilgub sebelumnya pada 2015 lalu, saat itu Haji Muhidin sebagai calon perseorangan dari jauh-jauh hari mengumumkan ke publik. Nah sekarang belum ada yang secara terang-terangan yang menyatakan siap maju sebagai calon independen,” pungkasnya. (rizqon)

Ediror: Abadi