Komisi I Sebut Pelanggaran Jam Operasional THM Seperti Penyakit Kronis

Ketua DPC Partai Gerindra Banjarmasin, HM Yamin. (dok/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Tindaklanjut dari pelanggaran jam operasional oleh tempat hiburan malam (THM), Komisi I DPRD Kota Banjarmasin menggelar rapat dengan Dinas Satpol PP dan Damkar Banjarmasin serta BP2TPM Banjarmasin, Rabu (16/1/2019).

“Pelanggaran jam operasional THM ini sudah seperti penyakit kronis,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin, HM Yamin usai kegiatan.

Karena ia menilai pelanggaran yang dilakukan THM ini telah berulang-ulang kali terjadi di Kota Banjarmasin, maka ia bersama anggotanya berencana untuk melakulan Sidak ke lapangan.

“Inikan ada Perda sebagai aturan main yang harus ditaati. Dan sesuai Tupoksi kami, kami akan lakukan pengawasan langsung di lapangan, untuk waktunya nanti akan kami atur,” imbuh Yamin.

Sementara itu disinggung adanya keluhan pengusaha THM yang menginginkan perpanjangan operasional karena juga ditekan pajak yang tinggi, anggota Komisi I yang lain, H Zainal A Husni mengatakan pihaknya akan menunggu usulan revisi Perda terkait hal tersebut dari Pemko Banjarmasin.

Setelah menerima usulan tersebut ujarnya tidak serta merta pihaknya menyetujui revisi tersebut, namun akan dilakukan kajian dan melalui pembahasan bersama.

Saat dimintai tanggapannya tentang kurangnya personel Satpol PP sehingga menyulitkan dalam melakukan penegakan Perda yang ada di Kota Banjarmasin seperti yang diutarakan Dinas Satpol PP dan Damkar Banjarmasin dalam rapat bersa tersebut, Zainal mengatakan, minimnya jumlah personel tidak harus menjadi patokan keberhasilan dalam penegakan Perda.

Sinergi dilapangan adalah hal yang harus dilakukan oleh pihak Satpol PP dengan mitra terkait.

“Bangun sinergi bersama dengan pariwisata, perizinan dan kepolisian. Kita harus jalan bareng jika ingin benar-benar menegakan Perda ini,” ujar Zainal.

Namun pihaknya sejauh ini juga mengapresiasi apa yang telah dilakukan Dinas Satpol PP dan Damkar Banjarmasin dalam upaya penegakan Perda. (david)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan