Kategori: HST

  • Lomba Panahan Tradisional Berbasis Kearifan Lokal Warnai Hari Bhayangkara ke-76 HST

    Lomba Panahan Tradisional Berbasis Kearifan Lokal Warnai Hari Bhayangkara ke-76 HST

    BARABAI, klikkalsel.com – Sebanyak 34 pemanah ikuti lomba panahan tradisional berbasis kearifan lokal di lapangan panahan Desa Mandingin, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

    Lomba tersebut diberi nama Horsebow Kapolres HST Cup 2022 dalam rangka mewarnai kemeriahan peringatan Hari Bhayangkara ke-76 di Bumi Murakata.

    Hawari Nun Lazuardi, ketua panitia pelaksana kegiatan membeberkan, peserta terdiri dari 18 laki-laki dan 16 perempuan dari berbagai klub panahan tradisional maupun perorangan, karena dibuka secara umum.

    Lebih lanjut, ada dua babak yang dilombakan, yaitu jarak 60 meter untuk laki-laki dan jarak 30 meter untuk perempuan, serta aduan atau tanding dengan jarak yang sama.

    “Walaupun saat lomba sempat diguyur hujan, namun tidak mengurangi antusias para pemanah untuk tetap melanjutkan pertandingan,” terangnya, Jum’at (24/6/2022).

    Usai lomba digelar, berhasil keluar sebagai juara jarak 60 meter laki-laki adalah Zaki Jayadi juara pertama, Gunawan Farte juara kedua, dan Rahman Jayadi juara ketiga serta M Asmadiansyah juara keempat.

    Sedangkan, untuk perempuan jarak 30 meter adalah juara pertama Nikmatun Nisa, kedua Minawati dan ketiga Rahmawati, serta keempat Aini Reza.

    Selanjutnya, babak aduan 60 meter laki-laki juara pertamanya adalah Akhmad Muzakir, kedua Ferdi Susanto, ketiga Zaki Jayadi dan keempat M Taupik Rahman.

    Kemudian, pada babak aduan 30 meter perempuan yang menjadi juara pertama adalah Minawati, kedua Annisa Bekti Utami, ketiga Nikmatun Nisa dan keempat Siti Fatimah.

    Baca Juga : Disporapar HST Tingkatkan Kapasitas Para Pemuda

    Baca Juga : Koperasi AMAN HST Promosikan Beragam Produk HHBK Tanpa Merusak Lingkungan

    Sementara itu, Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi pada kesempatan tersebut membuka langsung lomba panahan tradisional berbasis kearifan lokal itu serta mencoba memainkannya.

    “Pada momen Hari Bhayangkara ini, kami memang mengadakan beberapa perlombaan olahraga yang berbasis kearipan lokal daerah dan tradisonal baik secara khusus di wilayah Kabupaten HST maupun Provinsi Kalsel pada umumnya,” tutur Kapolres.

    Sigit juga menjelaskan, tujuan diselenggarakannya itu tidak lain untuk menggelorakan kembali perlombaan seperti panahan horsebow ini lebih merakyat lagi dan mencari para bibit unggul atau para juara yang ada di daerah.

    “Semoga nantinya bisa bersaing di level lebih tinggi lagi,” tambahnya.

    Atas terselenggaranya itu, segenap panitia pelaksana pun mengucapkan terimakasih kepada Kapolres HST dan jajarannya yang telah mendukung kegiatan, terutama Kasat Narkoba AKP Lamris Manurung yang rela dari awal hingga berakhir lomba turut mensupport lancarnya acara.

    “Kami juga mengucapkan terimakasih kepada club panahan tradisional yaitu Murakata Horseback Archery dan Fespati HST yang meramaikan lomba hingga masing-masing pihak ada yang juara,” tutup Hawari. (dayat)

    Editor : Akhmad

  • Disporapar HST Tingkatkan Kapasitas Para Pemuda

    Disporapar HST Tingkatkan Kapasitas Para Pemuda

    BARABAI, klikkalsel.com – Sebanyak 15 Orgainsasi Kepemudaan (OKP) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat) yang diselenggarakan Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) HST.

    Organisasi kepemudaan yang mengikuti diklat itu meliputi, KNPI, HMI, PMII, KAMMI, Satma Pemuda Pancasila, GP Ansor, Pemuda Muhammadiyah, PPM, Karang Taruna, Pramuka, IPNU, IPPNU, Banser, Himmah dan Inaga.

    Kegiatan itu merupakan program kerja Disporapar HST yang telah dituangkan dalam kegiatan penyadaran, pemberdayaan, pengembangan pemuda dan kepemudaan terhadap pemuda pelopor kabupaten/kota, wirausaha muda pemula, pemuda kader kabupaten/kota sub kegiatan koordinasi.

    Hj Jumratil Kiptiah, Kepala Bidang Kepemudaan Olahraga Disporapar HST menyampaikan, peserta diklat itu berjumlah 28 orang yang terdiri dari 15 OKP di Kabupaten HST.

    Kegiatan diklat tersebut telah dilaksanakan selama empat hari, yakni dari 20 hingga 23 Juni 2022 dengan diikuti oleh para pemuda dengan antusias.

    “Materi yang disampaikan meliputi kebijakan umum pemerintah tentang kepemudaan, wawasan kebangsaan, kepemimpinan, peran dan fungsi kepemudaan, UU Narkoba dan bahayanya dan peran OKP dalam mengurangi pengangguran,” terangnya, Kamis (23/6/2022) di Barabai.

    Baca Juga : Koperasi AMAN HST Promosikan Beragam Produk HHBK Tanpa Merusak Lingkungan

    Baca Juga : Barabai Memiliki Catatan Sejarah Banjir Sejak 1928

    Disamping itu, yang tak kalah penting juga disampaikan materi tentang pencegahan penyakit masyarakat, pencegahan dan penanggulangan terhadsp HIV/AIDSAIDS dari berbagai nara sumber yang berkompeten di bidangnya masing-masing.

    “Kegiatan ini dilakukan juga sebagai sinkronisasi dan penyelenggaraan peningkatan kapasitas daya saing pemuda pelopor,” tambahnya.

    Sebelumnya, kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Disporapar HST Muhammad Ramadlan yang berharap para peserta dapat mengikuti kegiatan dengan baik agar ilmu-ilmu yang didapat bisa diterapkan baik untuk meningkatkan kualitas diri sendiri maupun untuk kemajuan organisasi.

    “melalui Diklat ini diharapkan segala ilmunya bermanfaat bagi para pemuda dan dapat mengembangkan kemampuannya dirinya dan organisasinya agar lebih maju dan sukses,” tutur Ramadlan. (dayat)

    Editor : Akhmad

  • Dua Warga HST Diciduk Miliki Sabu

    Dua Warga HST Diciduk Miliki Sabu

    BARABAI, klikkalsel.com – Dua warga Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) SF (35) dan JM (44) terciduk petugas Satreskrim Polsek Haruyan, karena kedapatan memiliki sejumlah paket sabu.

    Masing-masing dari keduanya diringkus di tempat yang berbeda, SF (35) diciduk di Salon Tasya, Desa Haruyan Seberang RT.004 RW.002 Kecamatan Haruyan HST.

    Sedangkan JM (44) diringkus di rumahnya, Desa Barikin RT.001 RW.001 Kecamatan Haruyan Kabupaten HST.

    Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas AKP Soebagijo Sabtu (18/6/2022) menerangkan, bermula anggota Satreskrim Polsek Haruyan beserta anggota Polres HST mendapatkan Informasi dari masyarakat ada penyalagunaan Narkotika jenis sabu.

    Dari informasi itu, petugas pada Hari Jum’at (17/6/2022) sekira pukul 10.00 Wita menyambangi Salon Tasya di Desa Haruyan Seberang RT.004 RW.002 Kecamatan Haruyan dan berhasil mengamankan pelaku SF (35) bersama 9 paket yang diduga sabu-sabu dengan berat bruto 2,37 gram.

    Baca Juga : Kades Pekacangan Digerebek Polisi karena Hisab Sabu

    Baca Juga : Tunggu Pembeli di Kandang Ayam, Budak Zenith dan Sabu Asal HSU Diringkus BNNK

    “SF merupakan warga setempat. Barang bukti lainnya yang diamankan petugas berupa, uang tunai sejumlah Rp800 ribu dan Handphone Merk Oppo warna putih,” tambahnya.

    Kemudian, kasus itu pun dikembangkan. Hasil introgasi petugas, SF mengaku mendapatkan Sabu-sabu dari JM (44), warga Desa Barikin RT.001 RW.001 Kecamatan Haruyan Kabupaten HST.

    Selang beberapa saat, tepatnya sekira jam 11.30 Wita di hari yang sama, petugas berhasil mengamankan JM tepat di kediamannya.

    Pada pelaku JM, turut disita barang bukti berupa 2 bekas plastik klip warna bening yang ada sisa sabunya, Handphone Nokia hitam, plastik klip, timbangan digital dan serok terbuat dari sedotan warna bening.

    “Turut pula didapatkan petugas barang bukti buku tulis Merk Sidu yang ada catatan transaksi jual beli sabu dan uang tunai sejumlah Rp2.150.000,” jelasnya.

    Kemudian, kedua pelaku dan sejumlah barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.

    “Atas perbuatannya, kedua pelaku dapat disangkakan sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 114 Ayat (1) sub 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (dayat)

    Editor : Akhmad

  • Warga Bantaran Sungai HST Diminta Perhatian Terhadap Sungai

    Warga Bantaran Sungai HST Diminta Perhatian Terhadap Sungai

    BARABAI, klikkalsel.com – Warga yang berada di daerah bantaran sungai Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) diminta untuk memberikan perhatian terhadap sungai.

    Hal itu disampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten HST, Mardiyono saat sosialisasi Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) di Objek Wisata Pagat Batu Benawa, Kamis (16/6/2022).

    Menurutnya, ada dua aktivitas yang saling bertolak belakang. Kebutuhan sehari-hari kita tak lepas dari air yang diambil di alam. Namun, disisi lain masih banyak aktivitas yang justru menimbulkan air itu menjadi kotor.

    “Itu dasar pemikiran kita, sehingga kita perlu memahamkan bersama dari diri kita dan mudahan untuk menjadi perubahan kedepannya,” jelasnya.

    Mardiyono menambahkan, pengelolaan sungai itu bukan tanggungjawab pemerintah saja, melainkan semua pihak berupaya untuk mengelolanya, karena semua orang membutuhkannya.

    Baca Juga : Hukum Berkurban di Tengah Wabah PMK, Begini Penjelasan MUI HST

    Baca Juga : Kasus Pembunuhan Rika, Pihak Keluarga Layangkan Surat Kecewa Kepada Polres HST

    Dalam sosialisasi itu, sebanyak 100 warga bantaran sungai dari Kecamatan Barabai, Batu Benawa, dan Hantakan mengikuti kegiatan tersebut.

    Bupati HST, Wakil Ketua MUI, Kabid Pengelolaan Persampahan DLHP, serta perwakilan Dinkes HST juga turut memberikan paparan terkait perhatian kondisi sungai dan pengelolaan sampah.

    Syafaat mengungkapkan, daripada sampah-sampah itu dibuang di sungai, lebih baik dipilah dan ditabung di Bank Sampah.

    Menurutnya, hal itu lebih baik dan lebih menghasilkan dibandingkan dibuang sembarangan yang bisa mengakibatkan jaringan kanal di sungai tersumbat dan berdampak kelancaran arus air.

    “Dalam hal ini, pihak desa atau peserta yang terlibat dapat menjadi agen perubahan usai kegiatan ini. Buka bank sampah di desanya masing-masing, kelola sama-sama,” tambahnya.

    Ernawati perwakilan dari Dinas Kesehatan HST juga menyinggung terkait kondisi sungai yang tercemar dapat membahayakan kesehatan warga. (dayat)

    Editor : Akhmad

  • Berkas Kasus Pembunuhan Rika Safitri Dilimpahkan ke Kejaksaan

    Berkas Kasus Pembunuhan Rika Safitri Dilimpahkan ke Kejaksaan

    BARABAI, klikkalsel.com – Tersangka Sandri, kasus pembunuhan Rika Safitri (20), warga Desa Patarikan Kecamatan Banjang Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) akan segera dilimpahkan ke Jaksa. Segala pemberkasan kasus itu pun sudah ikut diserahkan.

    Menurut keterangan Kanit Pidum Polres HST Ipda Suradi Rabu (15/6/2022) sore, semenjak kemarin pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Barabai.

    “Segala berkas tersebut diteliti oleh jaksanya kembali. Nanti bila ada petunjuk tambahan, kita tambahkan lagi,” terangnya.

    Lebih lanjut, apabila sudah dianggkap lengkap atau P21. Selanjutnya tersangka dan barang bukti akan pihaknya limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Pasal yang disangkakan pun berlapis. “Pasal pembunuhan berencana sub pembunuhan, pemerkosaan, dan pasal pencurian dengan kekarasan,” terangnya.

    Senanda dengan Kejari HST melalui Kasi Pidum Herlinda, pihaknya pun membenarkan, telah menerima berkas tersebut sejak kemarin. Akan tetapi, masih ada petunjuk yang harus dipenuhi.

    “Waktu pertama berkas datang itu, saya meminta ada berita acara rekonstruksi dan dibuat langsung sudah terpenuhi untuk rekonstruksinya,” terangnya.

    Baca Juga : Kasus Pembunuhan Rika, Pihak Keluarga Layangkan Surat Kecewa Kepada Polres HST

    Baca Juga : Datangi PTUN, Warga Pasar Batuah Minta Batalkan SK Walikota Banjarmasin

    Lebih lanjut, pihaknya juga meminta untuk dipenuhinya bukti forensik atas peristiwa itu. “Sementara kalau masih belum lengkap, kita masih saling koordinasi dengan penyidik,” tuturnya.

    Selanjutnya, apabila semua sudah terpenuhi otomatis P21, tersangka dan barang bukti pihaknya minta dikirimkan.

    Sementara, pihak keluarga dan dibantu Ormawa Stiper Amuntai rekan sejawatnya berkomitmen untuk mengikuti segala tahapan proses tersebut hingga akhir putusan.

    Lebih dari itu, pihak keluarga pun sempat dibuat kecewa oleh Polres HST terkait rekonstruksi kasus tersebut yang digelar mendadak tanpa pemberitahuan lebih jauh terhadap pihak keluarga.

    Saat diminta berita acara hasil rekonstruksi oleh media ini, petugas polisi pun tidak bersedia memberikan beralasan sifatnya privasi penyidik dan saksi.

    Walaupun begitu, Eka Safitri kakak korban berharap pelaku dihukum seberat-beratnya dan segala tahapan kasus tersebut lebih terbuka dan jangan sampai adan yang ditutup-tutupi.

    “Pasti kami sekeluarga mengharapkan pelaku dihukum seberat-beratnya, ibaratnya nyawa dibayar dengan nyawa,” katanya. (dayat)

    Editor : Akhmad

  • Hukum Berkurban di Tengah Wabah PMK, Begini Penjelasan MUI HST

    Hukum Berkurban di Tengah Wabah PMK, Begini Penjelasan MUI HST

    BARABAI, klikkalsel.com – Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) menjadi ketakutan tersendiri bagi masyarakat, terlebih sebentar lagi akan Idul Adha yang dikhawatirkan hewan kurban yang akan disembelih terjangkit penyakit tersebut.

    Terkait wabah tersebut, H Khairussalim Sekertaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menjelaskan, hukum berkurban di tengah wabah itu.

    “Jika bergejala ringan sah, namun jika gejala berat tidak sah,” terangnya, Rabu (15/6/2022).

    Dasarnya, tercantum dalam Fatwa MUI Pusat Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Wabah PMK.

    Ia menjabarkan, hewan yang terkena PMK dengan gejala ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya, hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

    Baca Juga : BPKP Akan Audit Dana Perjalanan Dinas Anggota DPRD, Diduga Ada Manipulasi Kuitansi Hotel

    Baca Juga : Datangi PTUN, Warga Pasar Batuah Minta Batalkan SK Walikota Banjarmasin

    Sedangkan hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat, seperti lepuh pada kuku hingga terlepas, sehingga menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan, kemudian menyebabkan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

    “Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban yakni hari tasyrik (tiga hari setelah Idul Adha) hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban,” jelasnya.

    Akan tetapi, ketika hewan yang terkena PMK dengan gejala berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu itu, sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah, bukan hewan kurban.

    Sementara, untuk masalah kesehatan hewan kurban, pihaknya menyerahkan kepada lembaga yang berwenang untuk melakukan penanganan dan menyampaikan kepada masyarakat.

    “Tugas kami mensosialisasikan fatwa ini melalu berbagai media. Sedangkan untuk masalah kesehatan hewan kurban, kami serahkan kepada lembaga yang berwenang,” tuturnya. (dayat)

    Editor : Akhmad

  • Empat Rumah Warga Ludes Terbakar

    Empat Rumah Warga Ludes Terbakar

    BARABAI, klikkalsel.com – Pagi menjelang siang, warga Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dihebohkan dengan kepulan asap di kawasan padat penduduk di Barabai, Rabu (15/6/2022).

    Rupanya, api sempat berkobar hebat pada pemukiman warga tepatnya di Kelurahan Barabai Timur Rt 11 Rw 04, Kecamatan Barabai, Kabupaten HST. Empat rumah warga pada lokasi itu diinformasikan ludes terbakar.

    Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) HST, menjelaskan, menurut data pihaknya peristiwa itu bermula sekitar pukul 09.55 Wita dengan mendapati adanya laporan terjadi musibah kebakaran.

    Usai menerima informasi tersebut, segenap petugas gabungan TRC BPBD HST, Tagana, TNI-Polri, serta para BPK/PMK Kabupaten HST, maupun yang tergabung dalam Balakar 654 Murakata memberikan respon ke lapangan melakukan penanganan.

    Baca Juga : Pasca Mesjid Jami Nurul Yakin Kebakaran, Warga Salikung Salat Beratap Terpal

    Baca Juga : Warga Terdampak Kebakaran di Korban Kebakaran Desa Sarigadung Terima Bantuan

    “Beruntung sumber air lancar ada beberapa unit tangki juga turut ke lokasi yang langsung melakukan pemadaman hingga pembasahan,” tambahnya.

    Menurut informasi yang didapat, kebakaran itu pun berlangsung singkat, sekitar 20 menit dilakukan pemadaman api langsung dapat dikuasai petugas.

    Kendati demikian, sebanyak empat rumah jenis bangunan kayu ludes terbakar pada insiden itu. Penyebab kebakaran pun masih dalam penyelidikan pihak berwajib.

    “Pemilik rumah yang terbakar itu meliputi Muhammad Rani dengan bangunan kayu yang dihuni 1 kepala keluarga (kk) 4 jiwa terbakar 100 persen, Nur Bayah yang dihuni 1kk 2 jiwa terbakar 100 persen, Ijul yang dihuni 1 kk 1 jiwa terbakar 25 persen, Rahmadi yang dihuni 1kk 3 jiwa terbakar 20 persen,” terangnya.

    Disamping itu, menurut Budi, berdasarkan data dari BMKG wilayah HST ada beberapa wilayah yang mengalami cuaca yang cukup panas.

    Pihaknya pun menghimbau untuk selalu waspada dan lebih berhati-hati dalam berkativitas yang menggunakan arus listrik.

    “Peralatan yang mengeluarkan atau bersumber api seperti, peralatan masak elektronik, ac, dll agar lebih hati-hati dalam penggunaannya. Kalau sudah tidak digunakan lagi, lepas dan cabut peralatan listrik tersebut dari stop kontaknya,” tukasnya. (dayat)

  • Gerebek Rumah di Durian Gantang, Pria ini Diringkus dengan Delapan Paket Sabu

    Gerebek Rumah di Durian Gantang, Pria ini Diringkus dengan Delapan Paket Sabu

    BARABAI, klikkalsel.com – Pengrebekan kembali dilakukan petugas Tim Opsnal Jhon Lee Cs Satuan Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST). Kali ini, seorang pria berinisial H (39), diamankan petugas bersama delapan paket sabu.

    Penggrebekan dipimpin langsung AKP Lamris Manurung, di Desa Durian Gantang Rt. 001 Rw. 001 Kecamatan Labuan Amas Selatan (LAS), Kabupaten HST, tepatnya di rumah yang ditempati pelaku.

    Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas AKP Soebagijo Selasa (14/6/2022), membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.

    “Pelaku H ditangkap pada Senin (13/6/2022) sekira jam 20.30 Wita,” ungkapnya.

    Ia menjelaskan, penangkapan itu bermula petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Durian Gantang, Kecamatan Labuan Amas Selatan, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

    Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku H di kediamannya beserta sejumlah barang bukti.

    “Barang bukti berupa 8 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plsatik klip warna bening dengan berat bruto 2,02 gram, 2 lembar plastik klip warna bening, 1 lembar plastik klip kemasan warna hitam,” jelasnya.

    Baca Juga : Arisan Bodong di HST, Pasutri Diamankan

    Baca Juga : Laskar Antasari Miliki Keuntungan dari Segi Komposisi Pemain

    Sejumlah barang bukti lainnya juga turut didapatkan, yakni 1 pak plastik klip warna bening merk Zip In, 1 pak plastik klip warna bening merk C-tik, 1 buah serok yang terbuat dari bekas sedotan warna hitam, 1 buah kotak warna pink-hitam, 1 buah timbangan digital merk Digital Scale warna hitam lengkap dengan sarungnya, 1 buah dompet kecil motif bunga, 1 buah dompet bertuliskan MS GLOW warna abu-abu, 1 buah handphone merk Redmi warna biru, serta uang tunai sebesar Rp 310 ribu.

    “Pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres HST guna proses lebih lanjut,” tambahnya.

    Terhadap pelaku H, disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (dayat)

    Editor : Akhmad

  • Arisan Bodong di HST, Pasutri Diamankan

    Arisan Bodong di HST, Pasutri Diamankan

    BARABAI, klikkalsel.com – Dua terduga pelaku arisan bodong diamankan di Mapolres Hulu Sungai Tengah (HST). Keduanya itu ialah MR (26) dengan sang suami IH (30) warga perumahan Jalan Mualimin Barabai.

    Saat ini, pasangan suami istri (Pasutri) tersebut, masih dalam proses pemeriksaan. Kasus itu pun sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan oleh petugas.

    “Saat ini masih dalam pemeriksaan pendalaman petugas. Sambil nunggu rekening koran dari bank, pelapor maupun terlapor nanti disinkronkan. Aset-asetnya pun akan ditelusuri,” sebut Kanit Pidum Ipda Suradi kepada media ini, Senin (13/6/2022) siang.

    Lebih lanjut, pihaknya mengimbau kepada para korban arisan itu yang masih belum melapor agar sesegeranya melaporkan diri ke Mapolres HST.

    “Diharapkan para korban untuk saling berhubungan dan melaporkan diri, bahwa kehadirannya sangat ditunggu dan diperlukan oleh penyidik,” terangnya.

    Menurut pemeriksaan sementara petugas, uang arisan tersebut diakui terduga pelaku digunakan untuk kebutuhan pribadi.

    “Saat ini belum mencapai miliaran, belum semua korban melapor,” tambahnya.

    Sebelumnya, puluhan korban yang merasa tertipu arisan bodong sempat hendak melakukan demo ke rumah sang bandar MR (26) alias nenet di perumahan Jalan Mualimin Barabai, Minggu (12/6/2022).

    Baca Juga : Diminta Menjadi Saksi, Suami Terdakwa Ratu Arisan Online Memilih Mundur

    Baca Juga : Berkas Perkara Suami Ratu Arisan Lengkap, Jaksa: Segera Dilimpahkan ke PN Untuk Disidangkan

    Rupanya, niat hendak demo tersebut tercium oleh jajaran kepolisian, hingga seluruh korban arisan itu digiring menuju Polres HST, serta diarahkan membuat laporan di sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) perihal kasus tersebut.

    Korban arisan itu ternyata tak hanya dari Kabupaten HST saja, melainkan juga dari Palangkaraya, Kapuas hingga beberapa daerah lain di Kabupaten-kabupaten tetangga. Setidaknya ada 35 orang terdata sebagai pelapor yang menjadi korban arisan itu dan masih terus dihimpun.

    Salah satu korban, Eka Damai Yanti saat ditemui media ini mengungkapkan, niat pihaknya beramai-ramai mendatangi rumah bandar perempuan itu untuk meminta kepastian kapan uang yang mereka setorkan dikembalikan.

    Menurut Eka, sejak tahun 2019 dirinya bergabung dengan arisan Nenet itu. Tak ada kecurigaan saat itu, karena arisannya berjalan lancar, hingga menaruh kepercayaan untuk terus berlanjut ke tahun-tahun berikutnya.

    “Setelah habis ulun sambung lagi, mulanya dari Rp 2 juta, Rp 5 juta, sampai ini Rp 20 juta bertahap,” terangnya.

  • Operasi Patuh Intan 2022 di HST Dimulai Hari Ini

    Operasi Patuh Intan 2022 di HST Dimulai Hari Ini

    BARABAI, klikkalsel.com – Operasi Kepolisian kewilayahan Patuh Intan 2022 mulai digelar Polres Hulu Sungai Tengah (HST) selama 14 hari, terhitung mulai hari ini, Senin 13 Juni hingga 26 Juni 2022.

    Dalam pelaksanaan operasi ini, penegakan hukum lalu lintas (Lantas) dengan mengedepankan kegiatan Preemtif Dan Preventif dan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

    Wakapolres HST Kompol H Fahmi Ansori saat memimpin kegiatan apel gelar pasukan Senin (13/6/2022) menyampaikan, operasi kali ini mengangkat tema “Tertib Berlalu Lintas Menyelamatkan Anak Bangsa.“

    Lebih lanjut, Wakapolres pun turut membacakan tujuh prioritas pelanggaran dari Dir Lantas Polda Kalsel KBP Maesa Soegriwo.

    Tujuh amanat itu meliputi, Pengemudi atau pengendara Ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara, masih dibawah umur, pengemudi/pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu.

    Baca Juga : Polres HSU Sampaikan Imbauan Pelaksanaan Operasi Patuh Intan Tahun 2022

    Baca Juga : Ada 7 Sasaran Prioritas, Operasi Patuh Intan 2022 di Tabalong Dimulai

    Lebih lanjut, pengemudi/pengendara Ranmor yang tidak menggunakan helm dan tidak menggunakan sabuk pengaman (Saftey Belt), pengemudi/pengendara Ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol.

    Kemudian, pengemudi/pengendara Ranmor yang melawan arus, serta pengemudi/pengendara Ranmor yang melebihi batas kecepatan.

    “Operasi kepolisian kewilayahan Patuh Intan 2022 ini kami mengedepankan kegiatan Preemtif dan Preventif,” jelasnya.

    Disamping itu, petugas tidak diperkenankan melakukan kegiatan Gakkum lantas secara stasioner, dan hanya diperkenankan menggunakan sarana ETLE baik statis maupun mobile.

    “Teguran yang dilakukan secara simpatik dan humanis dengan tidak mengabaikan Protokol Kesehatan (Prokes).

    Terakhir, dalam amanat itu juga ditekankan untuk melaksanakan tugas dengan sebaik–baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat agar tertib dalam berlalu lintas.

    “Semoga melalui operasi ini, angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir, sehingga tercipta Kamseltibcar lantas yang kondusif,” tuturnya

    Dalam apel gelar pasukan operasi kepolisian Patuh Intan 2022 itu dihadiri para peserta dari Personil Polres HST, Kodim 1002 HST, Dishub dan Satpol PP. (dayat)

    Editor : Akhmad