Dua Warga HST Diciduk Miliki Sabu

Pelaku SF (35) dan JM (44) yang telah diamankan di Mapolres HST bersama sejumlah barang bukti. (foto Husaini for Klikkalsel)

BARABAI, klikkalsel.com – Dua warga Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) SF (35) dan JM (44) terciduk petugas Satreskrim Polsek Haruyan, karena kedapatan memiliki sejumlah paket sabu.

Masing-masing dari keduanya diringkus di tempat yang berbeda, SF (35) diciduk di Salon Tasya, Desa Haruyan Seberang RT.004 RW.002 Kecamatan Haruyan HST.

Sedangkan JM (44) diringkus di rumahnya, Desa Barikin RT.001 RW.001 Kecamatan Haruyan Kabupaten HST.

Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas AKP Soebagijo Sabtu (18/6/2022) menerangkan, bermula anggota Satreskrim Polsek Haruyan beserta anggota Polres HST mendapatkan Informasi dari masyarakat ada penyalagunaan Narkotika jenis sabu.

Dari informasi itu, petugas pada Hari Jum’at (17/6/2022) sekira pukul 10.00 Wita menyambangi Salon Tasya di Desa Haruyan Seberang RT.004 RW.002 Kecamatan Haruyan dan berhasil mengamankan pelaku SF (35) bersama 9 paket yang diduga sabu-sabu dengan berat bruto 2,37 gram.

Baca Juga : Kades Pekacangan Digerebek Polisi karena Hisab Sabu

Baca Juga : Tunggu Pembeli di Kandang Ayam, Budak Zenith dan Sabu Asal HSU Diringkus BNNK

“SF merupakan warga setempat. Barang bukti lainnya yang diamankan petugas berupa, uang tunai sejumlah Rp800 ribu dan Handphone Merk Oppo warna putih,” tambahnya.

Kemudian, kasus itu pun dikembangkan. Hasil introgasi petugas, SF mengaku mendapatkan Sabu-sabu dari JM (44), warga Desa Barikin RT.001 RW.001 Kecamatan Haruyan Kabupaten HST.

Selang beberapa saat, tepatnya sekira jam 11.30 Wita di hari yang sama, petugas berhasil mengamankan JM tepat di kediamannya.

Pada pelaku JM, turut disita barang bukti berupa 2 bekas plastik klip warna bening yang ada sisa sabunya, Handphone Nokia hitam, plastik klip, timbangan digital dan serok terbuat dari sedotan warna bening.

“Turut pula didapatkan petugas barang bukti buku tulis Merk Sidu yang ada catatan transaksi jual beli sabu dan uang tunai sejumlah Rp2.150.000,” jelasnya.

Kemudian, kedua pelaku dan sejumlah barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dapat disangkakan sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 114 Ayat (1) sub 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (dayat)

Editor : Akhmad