Hukum Berkurban di Tengah Wabah PMK, Begini Penjelasan MUI HST

Peternakan sapi hewan kurban yang berada di Desa Rantau Keminting, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. (foto : dayat/klikkalsel.com)

BARABAI, klikkalsel.com – Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) menjadi ketakutan tersendiri bagi masyarakat, terlebih sebentar lagi akan Idul Adha yang dikhawatirkan hewan kurban yang akan disembelih terjangkit penyakit tersebut.

Terkait wabah tersebut, H Khairussalim Sekertaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menjelaskan, hukum berkurban di tengah wabah itu.

“Jika bergejala ringan sah, namun jika gejala berat tidak sah,” terangnya, Rabu (15/6/2022).

Dasarnya, tercantum dalam Fatwa MUI Pusat Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Wabah PMK.

Ia menjabarkan, hewan yang terkena PMK dengan gejala ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya, hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

Baca Juga : BPKP Akan Audit Dana Perjalanan Dinas Anggota DPRD, Diduga Ada Manipulasi Kuitansi Hotel

Baca Juga : Datangi PTUN, Warga Pasar Batuah Minta Batalkan SK Walikota Banjarmasin

Sedangkan hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat, seperti lepuh pada kuku hingga terlepas, sehingga menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan, kemudian menyebabkan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

“Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban yakni hari tasyrik (tiga hari setelah Idul Adha) hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban,” jelasnya.

Akan tetapi, ketika hewan yang terkena PMK dengan gejala berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu itu, sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah, bukan hewan kurban.

Sementara, untuk masalah kesehatan hewan kurban, pihaknya menyerahkan kepada lembaga yang berwenang untuk melakukan penanganan dan menyampaikan kepada masyarakat.

“Tugas kami mensosialisasikan fatwa ini melalu berbagai media. Sedangkan untuk masalah kesehatan hewan kurban, kami serahkan kepada lembaga yang berwenang,” tuturnya. (dayat)

Editor : Akhmad