Gerebek Rumah di Durian Gantang, Pria ini Diringkus dengan Delapan Paket Sabu

Pelaku dan sejumlah barang bukti yang telah diamankan di Mapolres HST. (foto Husaini for Klikkalsel)

BARABAI, klikkalsel.com – Pengrebekan kembali dilakukan petugas Tim Opsnal Jhon Lee Cs Satuan Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST). Kali ini, seorang pria berinisial H (39), diamankan petugas bersama delapan paket sabu.

Penggrebekan dipimpin langsung AKP Lamris Manurung, di Desa Durian Gantang Rt. 001 Rw. 001 Kecamatan Labuan Amas Selatan (LAS), Kabupaten HST, tepatnya di rumah yang ditempati pelaku.

Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas AKP Soebagijo Selasa (14/6/2022), membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.

“Pelaku H ditangkap pada Senin (13/6/2022) sekira jam 20.30 Wita,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, penangkapan itu bermula petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Durian Gantang, Kecamatan Labuan Amas Selatan, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku H di kediamannya beserta sejumlah barang bukti.

“Barang bukti berupa 8 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plsatik klip warna bening dengan berat bruto 2,02 gram, 2 lembar plastik klip warna bening, 1 lembar plastik klip kemasan warna hitam,” jelasnya.

Baca Juga : Arisan Bodong di HST, Pasutri Diamankan

Baca Juga : Laskar Antasari Miliki Keuntungan dari Segi Komposisi Pemain

Sejumlah barang bukti lainnya juga turut didapatkan, yakni 1 pak plastik klip warna bening merk Zip In, 1 pak plastik klip warna bening merk C-tik, 1 buah serok yang terbuat dari bekas sedotan warna hitam, 1 buah kotak warna pink-hitam, 1 buah timbangan digital merk Digital Scale warna hitam lengkap dengan sarungnya, 1 buah dompet kecil motif bunga, 1 buah dompet bertuliskan MS GLOW warna abu-abu, 1 buah handphone merk Redmi warna biru, serta uang tunai sebesar Rp 310 ribu.

“Pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres HST guna proses lebih lanjut,” tambahnya.

Terhadap pelaku H, disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (dayat)

Editor : Akhmad