Berkas Kasus Pembunuhan Rika Safitri Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sandri tersangka kasus pembunuhan Rika Safitri yang akan segera dilimpahkan ke Jaksa. (foto : dayat/klikkalsel.com)

BARABAI, klikkalsel.com – Tersangka Sandri, kasus pembunuhan Rika Safitri (20), warga Desa Patarikan Kecamatan Banjang Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) akan segera dilimpahkan ke Jaksa. Segala pemberkasan kasus itu pun sudah ikut diserahkan.

Menurut keterangan Kanit Pidum Polres HST Ipda Suradi Rabu (15/6/2022) sore, semenjak kemarin pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Barabai.

“Segala berkas tersebut diteliti oleh jaksanya kembali. Nanti bila ada petunjuk tambahan, kita tambahkan lagi,” terangnya.

Lebih lanjut, apabila sudah dianggkap lengkap atau P21. Selanjutnya tersangka dan barang bukti akan pihaknya limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pasal yang disangkakan pun berlapis. “Pasal pembunuhan berencana sub pembunuhan, pemerkosaan, dan pasal pencurian dengan kekarasan,” terangnya.

Senanda dengan Kejari HST melalui Kasi Pidum Herlinda, pihaknya pun membenarkan, telah menerima berkas tersebut sejak kemarin. Akan tetapi, masih ada petunjuk yang harus dipenuhi.

“Waktu pertama berkas datang itu, saya meminta ada berita acara rekonstruksi dan dibuat langsung sudah terpenuhi untuk rekonstruksinya,” terangnya.

Baca Juga : Kasus Pembunuhan Rika, Pihak Keluarga Layangkan Surat Kecewa Kepada Polres HST

Baca Juga : Datangi PTUN, Warga Pasar Batuah Minta Batalkan SK Walikota Banjarmasin

Lebih lanjut, pihaknya juga meminta untuk dipenuhinya bukti forensik atas peristiwa itu. “Sementara kalau masih belum lengkap, kita masih saling koordinasi dengan penyidik,” tuturnya.

Selanjutnya, apabila semua sudah terpenuhi otomatis P21, tersangka dan barang bukti pihaknya minta dikirimkan.

Sementara, pihak keluarga dan dibantu Ormawa Stiper Amuntai rekan sejawatnya berkomitmen untuk mengikuti segala tahapan proses tersebut hingga akhir putusan.

Lebih dari itu, pihak keluarga pun sempat dibuat kecewa oleh Polres HST terkait rekonstruksi kasus tersebut yang digelar mendadak tanpa pemberitahuan lebih jauh terhadap pihak keluarga.

Saat diminta berita acara hasil rekonstruksi oleh media ini, petugas polisi pun tidak bersedia memberikan beralasan sifatnya privasi penyidik dan saksi.

Walaupun begitu, Eka Safitri kakak korban berharap pelaku dihukum seberat-beratnya dan segala tahapan kasus tersebut lebih terbuka dan jangan sampai adan yang ditutup-tutupi.

“Pasti kami sekeluarga mengharapkan pelaku dihukum seberat-beratnya, ibaratnya nyawa dibayar dengan nyawa,” katanya. (dayat)

Editor : Akhmad