Denny Indrayana Dilaporkan ke Polda Kasel Terkait Dugaan Dua Tindak Pidana

BANJARMASIN, klikkkalsel.com – Calon Gubernur Kalsel, Denny Indrayana, dilaporkan ke Polda Kalsel terkait tudingannya 74 persen warga Banjarmasin mencoblos karena uang. Selain itu, Denny jadi objek demo masyarakat yang resah di Bawalsu Kalsel.

Achmad Novel Rosyadi warga Kabupaten Banjar melaporkan Denny Indrayana ke Polda Kalsel, Kamis 20 Mei. Ada dua laporan yang dilayangkan

Pertama, dugaan pidana mempergunakan data diduga palsu yang mencatut lembaga survei SMRC (Saiful Mujani Research and Consulting) tentang 74 persen warga Banjarmasin memilih dalam Pilkada karena uang yang dijadikan sebagai bukti di Mahmakah Kontitusi (MK). Kedua, dugaan pidana pencemaran nama baik masyarakat melalui media elektronik yang diatur UU ITE.

“Ulun (saya) melihat ada proses hukum di Polda Kalsel soal pengelembungan suara di Kabupaten Banjar yang ternyata menjadi dasar bagi MK memutuskan PSU. Nah ulun tahu, ternyata juga ada data palsu soal survei SMRC yang digunakan Denny jadi bukti ke MK. Itu manipulasi karena Direktur Eksekutif SMRC membantah ada survei yang disebut Denny, makanya ulun melaporkan hal itu ke Polda,” ucapnya, Jumat (21/5/2021).

Menurut Novel, dia serta warga Kabupaten Banjar sangat sedih, kecewa dan terluka karena harus ada PSU. Apalagi stigma yang muncul telah terjadi kecurangan di Banjar saat Pilkada Kalsel 9 Desember 2021.

“Padahal kami tidak curang. Kami ingin semua transparan sehingga tidak ada lagi fitnah dalam Pilkada Gubernur. Apalagi sekarang ada tudingan seolah-olah petahana selalu melakukan kecurangan,” ungkap keresahannya.

Dia menambahkan, perilaku Denny Indrayana yang menurutnya telah menyinggung dan meresahkan masyarakat khususnya di wilayah PSU adalah dasar ia melaporkan calon gubernur tersebut. Dia berharap, Polda tidak tebang pilih dalam penegakan hukum dan menindak siapa pun yang bersalah.

Sebagai pelapor, Novel melampirkan berbagai bukti untuk mendukung dua dugaan pidana yang dilakukan Denny. Bukti untuk mendukung pidana membuat dan menggunakan keterangan palsu di MK, dengan melampirkan copy salinan putusan MK tentang perselisihan hasil pemilu (PHP) Kalsel halaman 330 yang tertera bukti P-280 tentang hasil survei SMRC. Untuk pidana kedua, ia melampirkan berita Antara Kalsel 6 Mei 2021 berjudul ‘SMRC Tak Pernah Rilis Temuan Survei Kalsel’.

Sementara itu, tudingan Denny 70 persen warga Banjarmasin memilih karena uang menjadi pokok unjuk rasa puluhan massa dari Forpeban (Forum Rakyat Peduli Bangsa dan Negara) Kalsel, Pekat Banjarmasin dan IPPI (Ikatan Putera Puteri Indonesia) Kalsel dengan mendatangi Kantor Bawaslu Kalsel pada Kamis (20/5/2021).

“Kami minta Bawaslu Kalsel menindak Denny Indrayana yang terus menebar hoax, fitnah dan mengadu domba masyarakat menjelang PSU. Kita harap masyarakat Kalsel dapat melaksanakan PSU dengan tenang, nyaman dan damai. Jangan lagi ricuh dan resah gara-gara fitnah Denny,” tegas Ketua Forpeban Kalsel. Bahruddin Din Jaya,

Para pendemo juga menuntut Bawaslu meneliti ASN di Banjarmasin Selatan yang resmi menjadi tim relawan Denny Indrayana seperti disampaikan sendiri oleh Denny melalui video yang viral di medsos. Massa juga mempersoalkan stiker yang ditebar tim pemenangan Denny yang bertuliskan ‘Ambil Duitnya Tapi Jangan Cucuk Orangnya’.

“Itu artinya Denny menyuruh masyarakat menjadi pelaku politik uang. Jadi Denny memang tukang hasut. Disatu sisi mencitrakan diri bersih melawan politik uang, tapi ternyata dia justru menyuruh masyarakat menerima uang. Apa maksudnya? Jangan-jangan justru dia yang bagi-bagi uang. Maling teriak maling,” tegas Din Jaya.

Soal survei SMRC, Denny sempat memberikan klarifikasi di dalam salah satu WhatsApp Grup diskusi yang di dalam juga ada beberapa wartawan. Denny menyatakan bahwa dirinya telah mengklarifikasi pihak SMRC bahwa hasil survei yang disebarnya memang ada dan dilakukan oleh SMRC, namun hasil survei memang tidak untuk dipublikasikan.

“Ulun (saya) betelponan langsung dengan Saiful Mujani, kebetulan kawan. Yang bersangkutan memang mengatakan surveinya tidak dirilis. Karena bagian dari kontrak kerja, hasilnya tidak dipublikasikan,” terangnya.(rizqon)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan