BANJARMASIN, klikkasel.com – Terdakwa kasus peredaran narkotika, Dwi Indra Febro Saputra alias Dwi, mengaku dijanjikan bayaran Rp10 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diantarkannya. Namun, sebelum sempat menjalankan perintah tersebut, ia lebih dulu ditangkap petugas dengan barang bukti sabu seberat 2 kilogram dan 1.670 butir pil ekstasi.
Pengakuan itu disampaikan Dwi saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (7/7/2026) Dalam perkara ini, Dwi didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ia juga didakwa dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa buruh serabutan tersebut karena diduga menyimpan dan menguasai narkotika dalam jumlah besar yang ditemukan di kediamannya saat penggeledahan.
Penangkapan Dwi merupakan hasil pengembangan dari perkara lain setelah polisi memperoleh keterangan dari seorang tersangka bernama Adul yang juga disidang secara terpisah.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Irfanul Hakim, Dwi mengaku seluruh barang haram itu diperoleh dari seseorang bernama Rizal yang selama ini hanya berkomunikasi dengannya melalui telepon.
Baca Juga : Ungkap 379 Kilogram Sabu dan Ribuan Ekstasi, Tim AKBP Ade Harri Terima Penghargaan Kapolda Kalsel
Baca Juga : Ditresnarkoba Polda Kalsel Musnahkan 2,7 Kilogram Sabu dan 7.019 Ekstasi Dari Tangan 80 Tersangka
“Semuanya saya dapat dari seseorang bernama Rizal. Selama ini komunikasi lewat telepon, tidak pernah bertemu,” ujar Dwi menjawab pertanyaan jaksa.
Ia juga mengaku dijanjikan imbalan Rp10 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diantarkan sesuai instruksi Rizal.
“Belum sempat mengantar, masih menunggu instruksi dari Rizal, saya sudah diamankan petugas,” katanya.
Dwi turut mengungkapkan bahwa dirinya baru sekitar empat bulan terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Baru kali ini saya diminta mengantarkan paket dalam jumlah besar. Biasanya tidak sebanyak ini,” ucapnya.
Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim mengagendakan sidang pada pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. (rizqan)
Editor: Abadi





