BANJARMASIN, klikkalsel.com – Motif di balik kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pria di Gang Kita, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, akhirnya terungkap.
Peristiwa berdarah tersebut dipicu persoalan utang sebesar Rp300 ribu yang berujung cekcok hingga menyebabkan satu orang meninggal dunia.
Kasus tersebut dipaparkan dalam gelar perkara yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa, didampingi Kapolsek Banjarmasin Tengah AKP Haris W dan Kasi Humas Polresta Banjarmasin Ipda Adi Harry di Mapolsek Banjarmasin Tengah, Rabu (1/7/2026).
Kompol Eru Alsepa menjelaskan, peristiwa terjadi di Jalan Sutoyo S, Gang Kita, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 21.30 Wita.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua tersangka, yakni AG dan IW yang merupakan kakak beradik. Keduanya diduga melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial IP hingga meninggal dunia.
Menurut Kompol Eru, kejadian bermula saat korban bersama rekannya, AR, mendatangi rumah para tersangka untuk menagih utang sebesar Rp300 ribu. Utang tersebut merupakan milik IW kepada seorang penjual kue dan telah menunggak selama beberapa bulan.
“Saat ditagih di rumah, tersangka merasa terganggu dan malu karena penagihan didengar oleh para tetangga. Dari situlah terjadi cekcok mulut yang kemudian memicu emosi para tersangka,” ujarnya.
Baca Juga : Perkelahian Maut Gegerkan Gang Kita Banjarmasin, Satu Tewas dan Satu Luka-Luka
Baca Juga : Perkelahian Maut Gegerkan Gang Kita Banjarmasin, Satu Tewas dan Satu Luka-Luka
Dalam kondisi emosi, AG mengambil sebilah parang dan keluar rumah untuk mengancam korban. Keributan kemudian berubah menjadi perkelahian. AR mengalami luka bacok di bagian tangan dan betis sebelum berhasil melarikan diri untuk menyelamatkan diri.
Sementara itu, korban IP tidak sempat meloloskan diri karena ditahan oleh IW. Kesempatan tersebut dimanfaatkan AG untuk menusuk korban beberapa kali pada bagian belakang tubuh, termasuk perut dan pinggang, hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Sedangkan AR yang mengalami luka bacok langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Usai menerima laporan, personel Polsek Banjarmasin Tengah yang dibackup Tim Macan Kalsel dan Tim Macan Resta bergerak melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan para saksi serta rekaman video yang beredar, polisi berhasil mengamankan AG di kediamannya, disusul penangkapan IW.
Polisi menyebut motif utama penganiayaan tersebut adalah rasa sakit hati dan emosi akibat penagihan utang sebesar Rp300 ribu yang berujung pada pertikaian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 458 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (airlangga)
Editor: Abadi





