Keberatan Dieksekusi Surat & Sertifikat Kepemilikan, Hj. Lailan Menunggu Pembagian Gono-gini Dari Pengadilan Agama

Pihak Pengadilan Negeri Banjarmasin membacakan penetapan eksekusi pengambilan surat-surat dan sertifikat-sertifikat di kediaman Hj. Lailan.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Hj. Lailan Hayati memperjuangkan haknya saat eksekusi pengambilan surat-surat dan sertifikat-sertifikat harta benda oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin di kediamannya, Gang Muhajirin, Jalan Pramuka, Selasa (30/9/2025).

Ibu empat anak ini bersedia menyerahkan bukti kepemilikan harta benda tersebut, asalkan ada keputusan Pengadilan Agama Banjarmasin terkait pembagian gono-gini dengan mantan suaminya.

Didampingi anak pertamanya Mujahid, Hj. Lailan keberatan membuka pagar ketika pihak Pengadilan Negeri Banjarmasin berupaya melakukan eksekusi paksa. Upaya ekseskusi turut dihadiri mantan suaminya H. Hilmi sebagai pemohon dan dikawal ketat aparat kepolisian.

Sementara di luar pagar, kuasa hukum Hj. Lailan, Ahmad Rizali dan rekan memonitor upaya ekseskusi. Adu argumen antar pihak Hj. Lailan dengan Pengadilan Negeri Banjarmasin pun tak terhindarkan dan mencuri perhatian warga sekitar di lingkungan pasar tersebut.

Sekitar 30 menit negosiasi, Hj Lailan tetap kekeh dengan pendiriannya menunggu putusan Pengadilan Agama Banjarmasin. Hingga akhirnya pihak Pengadilan Negeri Banjarmasin menunda melakukan eksekusi.

Baca Juga : Sidang Perdana Pembunuhan Wartawati di Banjarbaru Digelar di Pengadilan Militer, Terdakwa Tak Ajukan Eksepsi 

Baca Juga : Berkas Perkara Pembunuhan Wartawati di Banjarbaru Dilimpahkan ke Pengadilan Militer

”Klien kami ini keberatan karena hak ini sebagai termohon belum mendapatkan jaminan daripada Pengadilan Negeri. Di situ hanya tertulis pengambilan sertifikat-sertifikat untuk Pak Haji Hilmi, tetapi apa jaminan untuk Hajjah Lailan klien kami,” ucap Ahmad Rizali.

Rizali menekankan, Hj. Lailan bersedia menyerahkan surat-surat dan sertifikat-sertifikat kepemilikan harta benda jika telah terbit keputusan Pengadilan Agama terkait pembagian gono-gini.

“Untuk pengadilan agama, kami sudah menjalani sidang kedua yaitu besok nanti. Insya Allah yang akan dihadiri klien kami dan kami selaku kuasa hukum yang akan memperjuangkan masalah harta bersama,” pungkasnya.

Untuk diketahui eksekusi pengambilan sertifikat-sertifikat dan surat-surat lainnya oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin tersebut berdasarkan penetapan nomor 9 Pdt.Eks/2025/PN Bjm Jo. Nomor 62/Pdt.G/2024/PN Bim Jo. Nomor 91/Pdt/2024/PT Bim Jo. Nomor 1940 K/ Pdt/2025. (rizqon)

Editor: Abadi