Humas Pengadilan Agama Kelas 1A Banjarmasin H Bahtiar (foto : azka/klikkalsel)
BANJARMASIN,klikkasel – Kasus perceraian di Banjarmasin setiap tahunnya cenderung meningkat, pemicunya faktor ekonomi hingga Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan lainnya.
Humas Pengadilan Agama Kelas 1A Banjarmasin H Bahtiar mengatakan, hingga Desember 2019 angka perceraian di Banjarmasin sudah mencapai 2.413, setiap bulannya terdapat 201 perkara di pengadilan tersebut.
Sementara 2018 ada 2.290 perkara.
Ć¢ā¬ÅJadi di 2019 pada data Desember 2019 ada kenaikan 123 perkara dibandingkan 2018 lalu,Ć¢ā¬Ā katanya, Selasa (21/1/2020)
Dijelaskan Bahtiar, pemicu cerai akibat faktor ekonomi, sehinggga terjadilah keributan bahkan terkadang disertakan dengan KDRT.
Ć¢ā¬ÅRata rata mereka yang melakukan perceraian usia 30 tahun ke bawah sedangkan untuk tahun 30 tahun ke atas jarang sekali,Ć¢ā¬Ā kata Bahtiar .
Ia menghimbau, pasangan suami istri agar saling memahami satu sama lain terutama dalam membina rumah tangga. (azka)