BANJARBARU, klikkalsel.com – Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin menggelar sidang perdana kasus pembunuhan Juwita, seorang wartawati media daring di Banjarbaru, pada Senin (5/5/2025) pagi. Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Antasari ini mendapatkan pengawalan ketat.
Pantauan klikkalsel.com di lokasi menunjukkan ruang sidang dipenuhi oleh awak media, keluarga Juwita, rekan-rekan mahasiswa, serta perwakilan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dalam persidangan tersebut, terdakwa Jumran hadir didampingi penasehat hukum dari kesatuannya. Sebanyak 11 saksi diagendakan untuk memberikan keterangan, namun hanya 6 orang yang hadir.
Baca Juga LPSK Desak TNI AL Hadirkan Ahli di Sidang Ungkap Rudapaksa Jurnalis Juwita
Baca Juga Kuasa Hukum Juwita Akan Kirim Surat Permintaan Hasil Tes DNA
Sidang perdana ini dipimpin oleh Hakim Ketua Letkol CHK Arie Fitriansyah, dengan Hakim Anggota 1 Mayor Kum Aulisa Daniel, Hakim Anggota 2 Mayor Kum Sri Kresno Haryo, dan Panitera Lettu CHK Fahri Soleh.
Saat persidangan, Hakim Ketua menanyakan kepada terdakwa Jumran mengenai pengajuan eksepsi. Setelah berdiskusi singkat dengan penasehat hukumnya, Jumran menyatakan tidak mengajukan keberatan.
“Apakah saudara terdakwa mengajukan eksepsi, silakan berkoordinasi dengan penasehat hukum,” ujar Hakim Ketua.
“Tidak yang mulia,” jawab Penasehat Hukum Jumran setelah berdiskusi singkat.
Persidangan juga mengungkap sejumlah fakta terkait perencanaan pembunuhan. Terungkap bahwa Jumran diduga telah merencanakan pembunuhan Juwita secara matang. Bahkan, terdakwa disebut menggadaikan sepeda motor senilai Rp 15 juta untuk biaya perjalanan dari Balikpapan ke Banjarmasin dengan tujuan menghabisi nyawa korban.
Motif pembunuhan diduga karena Jumran merasa tertekan atas desakan keluarga Juwita untuk bertanggung jawab, namun terdakwa menolak.
Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan masih berlangsung. (Mada)
Editor: Abadi