3 Jam Disidang, Komisioner Bawaslu Kalsel Dapat Ancaman Pemecatan

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sebanyak 5 komisioner Bawaslu Kalimantan Selatan (Kalsel) berstatus teradu menjalani sidang etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Tiga jam lebih sidang etik berlangsung, komisioner Bawaslu Kalsel dicecar pertanyaan oleh majelis hakim atas pengaduan Jurkani.

Secara virtual sidang digelar dan dipimpin langsung Ketua DKPP Prof Muhammad, Kamis (21/1/2021). Pokok perkara sidang etik ini adalah kajian laporan dari pengadu pada laporan tanggal 28 Oktober 2020 yang kesimpulannya tak ditindaklanjuti Bawaslu Kalsel.

Prof Muhammad mendapati bagian diduga yang cacat prosedural pada tahap kajian perkara dalam pengambilan kesimpulan kasus dihentikan. Kajian tidak dibaca oleh seluruh komisioner Bawaslu dan kajian dibaca baru beberapa hari pasca kesimpulan kasus.

Parahnya lagi kajian dilakukan tim Pokja di Divisi Penanganan Pelanggaran yang dikoordinatori komisioner Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie.

Prof Muhammad pun berang, pasalnya kajian tersebut tanpa dibaca terlebih dulu. Ia menyayangkan, bisa-bisanya Bawaslu Kalsel melakukan pleno seperti itu dengan memutuskan tak menindaklanjuti laporan dari pengadu.

“Bagaimana Anda memutus nasib orang tanpa membaca kajian. Anda percaya saja laporan dari koordinator penanganan. Bagaimana cara kerja saudara,” tanya tegas Muhammad.

Dia menyesalkan kajian juga dibuat oleh tim Pokja Divisi Penanganan Pelanggaran. Seharusnya kajian dibuat dan diketahui oleh komisioner.

“Apalagi kajian dibuat oleh tim Pokja. Kalau mengandalkan tim Pokja. Mending mundur saja, tunjuk saja staf Anda. Lebih baik staf Anda yang menjadi komisioner, Anda tinggal tanda tangan saja. Jangan main-main, anda disumpah,” cecarnya kepada Azhari Ridhanie.

Bagaimana DKPP tak bertanya, pasalnya dokumen keterangan yang disampaikan Bawalsu kontradiktif antara kajian dan kesimpulan.

“Anda menyebut, laporan dari pengadu memenuhi unsur. Sementara di kesimpulan Anda menyatakan tak memenuhi unsur,” tanyanya lagi.

Pimpinan sidang yang juga Ketua DKPP ini tampak geram, ketika menanyakan kajian tersebut apakah sudah dibaca semunya. Karena terkesan lambat menjawab, dia sampai berkata kalau tak jujur bisa dipecat.

“Jawab jujur, kalau ketahuan menjawab tidak jujur, saya pecat saudara,” tegasnya.

Menjawab apa yang ditanyakan Majelis Hakim, Bawaslu Kalsel menyatakan, sebelum putusan pleno semua fakta dan saksi sudah diklarifikasi. Dan dokumen kajian dikerjakan belakangan sesudah pleno.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie menerangkan, sebelum diputuskan laporan pengadu, pihaknya eskpose semua fakta dan hasil klarifikasi. Dan semuanya bersepakat laporan dari pengadu tak memenuhi unsur dan tidak dapat ditindaklanjuti.

Sementara, soal tak membaca kajian sebelum diputuskan melalui pleno, Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kaspiyah menuturkan, dia memang sudah mengetahui hasil kajian dan klarifikasi berdasarkan analisa dan fakta.

“Saya baru baca kajiannya beberapa hari yang lalu. Tapi saat putusan lalu sudah sesuai dengan kajian dan fakta termasuk klarifikasi,” terangnya

Seperti diketahui, diadukannya Bawaslu Kalsel ke DKPP lantaran pengadu tak terima laporan pihaknya tak ditindaklanjuti. Pengadu menilai Bawaslu Kalsel tidak profesional, tidak berkepastian hukum dalam menindaklanjuti laporan pengadu yang disampaikan pada 28 oktober 2020 lalu, berkenaan dugaan pelanggaran administratif sebagiamana ketentuan pasal 71 ayat 3 UU 10 tahun 2016 yang ditudingkan kepada calon petahana.

Sementara itu, DKPP sendiri belum menyampaikan putusan sidang etik serta belum terjadwal kapan dibacakan putusan tersebut. (rizqon)

Editor: David

Tinggalkan Balasan