Wacana Sepeda Dipungut Pajak, Ketua YLKI Kalsel : 40 tahun Silam Namanya Loces

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Saat ini hobi olahraga bersepeda mulai digandrungi, termasuk warga Banjarmasin. Seiring ituz Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mewacanakan mengenakan pajak sepeda, karena sejalan dengan revisi Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009.
Menyikapi wacana sepeda dengan pajak, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesi (YLKI) Kalsel, Dr H Murjani mengatakan, jika dikenakan pajak sama seperti masa dulu.
Dikatakannya, pajak sepeda ini terulang kembali seperti kurang lebih 40 tahun yang silam, kala itu pernah di pungut pajak sepeda di daerah sampai kecamatan dan desa
“Namanya Loces sepeda, yang pada waktu tertentu selalu dipungut di saat pemeriksaan di jalan oleh petugas Pamong Praja, dengan bukti lunas pajak diberikan stiker warna kuning di tempel di dalam lampu sepeda atau direkatkan di sepeda bukti lunas tersebut. Kalau dipajaki lagi artinya kita kembali bernostalgia,” kata dia, saat ditemui, Selasa (7/07/2020).
Baca juga : Rekor Tercepat, Anak Berusia Empat Tahun di Tabalong Sembuh Covid-19 Hanya Dalam Waktu Tujuh Hari
Ia kurang sependapat jika sepeda dikenakan pajak, mengingat sepeda bukan alat angkut untuk usaha, tapi lebih fokus sebagai sarana olahraga. “Seperti masa pendemi ini, olahraga sepeda mulai digemari, karena dapat meningkatkan kesehatan seseorang,” katanya.
Kalaupun sepeda dipungut pajak, kata dia, seharusnya yang dikenakan pabrik atau toko sepeda, bukan ke pembeli.
Di mata dia, masyarakat saat ini sangat banyak berolahraga sepeda, tapi sifatnya bukan permanen melainkan situasional. “Jadi perlu kajian mendalam yang strategis untuk memutuskan pungutan pajak sepeda ini,” ucapnya. (azka)
Editor : Akhmad