Hal senada diakui PPTK Kegiatan Pembangunan Jembatan pada Dinas PUPR Banjarmasin Thomas Sigit Mugianto.
Ia menjelaskan, kontraktor tersebut diberi kesempatan menyambung pekerjaan, karena Pemko menilai akan lebih efektif. “Kalau langsung diputus, takutnya malah tak dikerjakan lagi,” jelasnya.
Namun pihak kontraktor tetap diberi sanski denda keterlambatan 1 permil perhari dari nilai kontrak yang belum dikerjakan.
“Kalau sudah diberi kesempatan tetap molor. Kita akan dikenakan sanksi putus kontrak dan blacklist,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin M Isnaini memaklumi ada waktu toleransi bagi kontraktor tersebut, karena masalah teknis dan non teknis. Ia juga memberi support agar pengerjaan selesai dan tepat waktu.
“Kalau memang tak sesuai, Komisi III tak akan segan panggil PUPR dan pihak kontraktor,” cetusnya.
Diketahui proyek jembatan HKSN tersebut rupanya hanya hingga badan jalan. Sebab, dari anggaran semula sekitar Rp61 miliar dipotong menjadi Rp27 miliar, karena kebijakan rasionalitas dan dipotong untuk penanganan Covid-19.
Nah, terkait kelanjutan proyek jembatan lebar 12, 7 meter dan 60 meter tersebut di 2021 ini, M Isnani mengungkapkan, saat rapat badan anggaran sudah dianggarkan Rp20 miliar dan saat APBD perubahan direncanakan ditambah Rp10 miliar. (farid)
Editor : Amran





