Rp 1,4 Miliar Masuk Kas Daerah dari Proyek Jembatan HKSN, Suri Sudarmadiyah: Puas Atau Tidak, Ada Indikatornya

Jembatan HKSN atau jembatan Patih masih

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel terus menelisik adanya kejanggalan terhadap pembangunan Jembatan HKSN atau Jembatan Patih Masih yang diresmikan pada bulan April 2022 lalu.

Hal itu menyusul adanya laporan dari masyarakat terkait ada pengurangan volume konstruksi pada badan jembatan yang menghubungkan Kecamatan Banjarmasin Utara dan Banjarmasin Barat.

Selain itu juga, pihak Kejati Kalsel mendapatkan laporan bahwa dalam pelaksanaan pengerjaan proyek jembatan tersebut, denda keterlambatan pengerjaan proyek ditiadakan.

Namun hal tersebut dibantahkan oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarmasin.

Disampaikan Kepala Dinas PUPR Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah, bahwa semua yang dituduhkan sesuai pemberitaan yang beredar tersebut tidak benar adanya.

Menurutnya sesuai dengan hasil audit dan pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI terkait pengurangan volume konstruksi dan denda telah dimasukan ke kas Daerah.

Sesuai dengan Surat Tanda Setoran (STS) Nomor: 001/STS-PB/LS/ 1.03.01/2022, dan Surat Tanda Setoran (STS) Nomor: 002/STS-PB/LS/ 1.03.01/2022.

Selain itu tindaklanjut hasil pemeriksaan BPK RI tersebut pun sudah disampaikan kepada Inspektorat Daerah Kota Banjarmasin dengan surat nomor 630/ 1686-BJJb/ DPUPR tanggal 13 Desember 2022.

Baca Juga : Bantah Peniadaan Denda Keterlambatan Pengerjaan, PUPR: Sudah Disetorkan ke Kas Daerah

Baca Juga : Jalan Dua Arah Seputaran Taman Tanjung Segera Diaspal, PUPR Anggarkan Rp 4,9 Miliar

“Sebenarnya, apa yang berdasarkan audit BPK RI itu sudah kami tindaklanjuti dan laporkan melalui inspektorat,” ujarnya.

Lantas, berapa nominal dana yang disetorkan ke kas daerah tersebut?

Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin yang akrab disapa Yayah ini pun menerangkan bahwa untuk denda keterlambatan pelaksanaan pembangunan lanjutan atau penyelesaian Jembatan Patih Masih, itu sebesar Rp 438 juta.

Sedangkan untuk kekurangan volume proyek pembangunan yakni Rp1,38 miliar.

“Dua hal itulah yang dilaporkan oleh masyarakat. Dan sebenarnya sudah kami tindaklanjuti. Dianggap belum dibayarkan, padahal itu sudah dibayarkan, kembali ke kas daerah,” ujarnya.

Lantas, apakah ada catatan bagi pelaksana proyek, melihat perihal ada keterlambatan hingga adanya pengurangan volume pengerjaan proyek tersebut?

Menanggapi hal itu, Suri menjelaskan pihaknya mengaku akan menggelar evaluasi kinerja penyedia alias kontraktor.

“Di situ nantinya, masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memberikan penilaian. Tidak hanya penyedia Jembatan HKSN saja tetapi semua penyedia,” tegasnya.

“Puas atau tidak, ada indikatornya. Dan ada penilaiannya. Nanti hasilnya ditayangkan di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Banjarmasin,” tandasnya.

Sekedar untuk di ketahui, pengerjaan Jembatan HKSN tersebut menelan anggaran sebesar Rp 57,094 miliar dengan dikerjakan secara tiga tahap.

Tahap pertama dikerjakan oleh penyedia jasa PT. Trias Karya pada tahun 2020 dengan anggaran Rp 25,851 miliar.

Tahap kedua dikerjakaan oleh penyedia jasa PT. Haidasari Lestari dengan anggaran sebesar Rp 22,559 miliar dan yang ketiga yakni pembangunan pileslab dikerjakan oleh penyedia jasa PT. Indah Perkasa Kontruksi
dengan biaya Rp 9,531 miliar.(fachrul)

Editor : Amran