Ringankan Beban Pedagang, Restribusi Pasar Bakal Direlaksasi Selama Tiga Bulan

Kabid Pasar Diperindagin Banjarmasin Ichrom M Tezar. (farid)
BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sejak diberlakukannya Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin Nomor 37 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) episode 2, pasar dan toko yang menjual kebutuhan sekunder non pangan ditutup sementara hingga 21 Mei 2020 nanti.
Namun begitu, kata Kabid Pasar pada Disperindag Banjarmasin Ichrom M Tezar, sejumlah pasar dan toko sekunder masih ada yang buka, namun banyak juga yang tutup.
Ia juga mendengar, ada penolakan pedagang terkait penutupan pasar sekunder tersebut.
“Makanya hari ini tadi, ada rapat yang dihadiri Dinkes dan sejumlah pihak pedagang diantaranya Pasar Baru Permai, Ujung Murung, Sudimampir. Pada rapat itu, kebijakan penutupan pasar sekunder masih dievaluasi tiga ke depan, dan Kamis nanti akan diundang instansi terkait soal pembahasan kebijakan itu, karena tim Covid-19 tak hanya dari Pemko,” jelasnya.
Baca Juga : Penutupan Pasar Sekunder Dinilai Keputusan Sepihak, Pedagang Siap Melawan
Kemudian, ungkap dia, pada rapat tadi pedagang meminta agar tak ditutup, tetapi akan mengikuti jam operasional sesuai Perwali PSBB.
Tezar pun berharap, sejak ditetapkannya Perwali PSBB episode 2, pedagang yang terkena imbas menerima dengan kerelaan hati, demi memutus mata rantai Covid-19.
Oleh karena itu, untuk meringankan beban pedagang di masa Corona, ia mengusulkan relaksasi retribusi pasar selama tiga bulan, terhitung sejak Juni, Juli dan Agustus. “Kalau iuran sampah dan kios tetap, tapi retribusi akan direlaksasi 50 persen selama tiga bulan,” ujarnya.
Anggota DPRD Banjarmasin Zainal Hakim mengapresiasi, usulan relaksasi distribusi tersebut. Bagi dia, hal itu sangat bagus di tengah penolakan pedagang soal kebijakan penutupan pasar di masa PSBB episode 2.
“Ini ide brilian untuk membantu pedagang di tengah masa sulit ini. Mudahan kebijakan relaksasi distribusi ini disetujui,” pungkasnya. (farid)
Editor : Amran