Politik Uang Bayangi PSU, Bawalsu RI Hadir di Kalsel Aktifkan Patroli Pengawasan

BANJARMASIN, klikkkalsel.com – Pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) semakin mendekati harinya yakni pada 9 Juni 2021. Upaya antisipasi terjadi pelanggaran dilakukan Bawalsu dengan mengaktifkan patroli pengawasan.

Komisioner Bawaslu RI, Afifuddin, bertandang ke Bumi Lambung Mangkurat guna mendukung kerja Bawalsu Kalsel yang melaunching Patroli Pengawasan Jelang PSU, Rabu (19/5/2021). Penyelenggara memastikan upaya ini sebagai langkah antisipasi politik uang dan potensi kecurangan lainnya dalam PSU.

Peluncuran Patroli Pengawasan ini diikuti virtual jajaran Bawalsu dari daerah PSU. Bersamaan dengan ini, Komisioner Bawalsu RI, Afifuddin, secara langsung memasang rompi pengawasan dengan maksud turut berperan memonitor kinerja jajaran Bawaslu di daerah.

“Lebih aktif lagi berkeliling dan lain-lain menemukan potensi orang misalnya melakukan mau melakukan pelanggaran dan seterusnya. Dibarengi dengan forum warga, harapan kita kemudian ada beberapa forum warga dengan protokol kesehatan kita beri soal pengawasan, apa yang boleh dan tidak boleh,” tuturnya.

Afifuddin menambahkan Patroli Pengawasan sebelumnya dilaksanakan di masa tenang menjelang pencoblosan Pilkada 2020 lalu. Menjelang PSU, sebutnya, Patroli Pengawasan juga mensosialisasikan pelaksanaan pemungutan suara ulang dilakukan pada 9 Juni mendatang.

Baca Juga : Dilematis, Jika Hari Pelaksanaan PSU tak Diliburkan

Baca Juga: Dilarang Keras Saling Serang, Paslon Pilgub Diberi 7 Menit Sampaikan Komitmen Saat Ikrar Bersama Jelang PSU

Sementara itu, Ketua Bawalsu Kalsel, Erna Kasypiah mengatakan masa kerja Patroli Pengawasan akan berlangsung panjang hingga hari pelaksanaan dan setelahnya. Di waktu tersisa menjelang PSU, tim Patroli Pengawasan akan berkeliling intens ke pemukiman warga.

“Kami mengajak kawan-kawan baik di tingkat kabupaten, kecamatan, kelurahan/desa, bahkan pengawas TPS yang hari ini sudah dibentuk, kami akan ajak terus melakukan pengawasan,” pungkasnya.

Sekadar diketahui putusan MK lalu pada Maret lalu, terdapat 7 kecamatan yang harus menggelar PSU. Tujuh kecamatan itu adalah Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul (Kabupaten Banjar) dan Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin.

Total TPS dari 7 kecamatan tersebut adalah sebanyak 827 TPS. Kabupaten Banjar zona tergemuk dengan jumlah 502 TPS, selanjutnya Kota Banjarmasin 301 TPS dan Kabupaten Tapin 24 TPS.(rizqon)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan