Bawaslu Kalsel Cek TPS di Banjarbaru Pasang Pengumuman Paslon Aditya-Said Didiskualifikasi

Komisioner KPU Kalsel, Akhmad Mukhlis mengecek TPS 04 Loktabat Utara, Banjarbaru.

BANJARBARU, klikkalsel.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel mengecek tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Banjarbaru, yang menerapkan pedoman dan teknis tersendiri sesuai Keputusan KPU RI Nomor 1774 Tahun 2024, Selasa (26/11/2024) malam.

Komisioner Bawaslu Kalsel, Akhmad Mukhlis memimpin langsung pengawasan kesiapan TPS, salah satunya di TPS 04 Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara.

Mukhlis memastikan TPS sesuai ketentuan dan aturan keputusan KPU RI tersebut. Salah satu yang paling pokok adalah pengumuman pencalonan Aditya-Said dibatalkan KPU Kota Banjarbaru telah terpasang di TPS.

“Sampel TPS 04 Loktabat Utara, kita lihat ini sudah sesuai prosedur dan mekanisme yang diatur,” tuturnya di sela agenda patroli pengawasan masa tenang bersama jajaran Bawaslu Kota Banjarbaru.

“Terkait dengan Pilkada Banjarbaru yang sudah didiskualifikasi salah satu paslonnya itu sudah ditempel pengumuman di samping contoh surat suara dan daftar pemilih tetap dan itu sudah ketentuan yang diatur,” imbuh Mukhlis.


Baca Juga : Bawaslu Kalsel Beri Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Untuk Seluruh Pengawas Pilkada 2024

Baca Juga : H-1 Pencoblosan Pilkada 2024, Pengendara Serbu Kantor KPU Kalsel

Dia berharap masyarakat Kota Banjarbaru yang mempunyai hak pilih telah mengerti tata cara pencoblosan setelah diterbitkan Keputusan KPU RI Nomor 1774 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara dalam Pilkada Serentak.

Dalam keputusan itu terdapat aturan yang menyebutkan, bahwa suara dianggap tidak sah jika pilihan terdapat pada gambar, nomor maupun nama Paslon yang dibatalkan.

Apabila pemilih mencoblos nomor urut 2 Aditya-Said maka suaranya dianggap tidak sah.
Hal ini sebagaimana disebutkan pada poin 5 halaman 76 Surat Keputusan KPU RI Nomor 1774 Tahun 2024. (rizqon)

Editor: Abadi