Dilarang Keras Saling Serang, Paslon Pilgub Diberi 7 Menit Sampaikan Komitmen Saat Ikrar Bersama Jelang PSU

BANJARMASIN, klikkkalse.com – Pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) yang dijadwalkan pada 9 Juni, tinggal menghitung hari. Menjelang PSU, KPU Kalsel mengagendakan ikrar bersama pada Kamis 20 Mei guna menjamin pencoblosan ulang berlangsung aman, damai dan tertib.

Komisioner KPU Kalsel, Edy Ariansyah, mengatakan agenda pelaksanaan ikrar bersama PSU tersebut telah disepakati pihak pasangan calon nomor urut 1 Sahbirin Noor-Muhidin dan 2 Denny Indrayana-Difriadi untuk berhadir. Kesepakatan kedua pihak dinyatakan dalam rapat koordinasi yang turut dihadiri Bawalsu Kalsel dan Polda Kalsel di Sekretariat KPU Kalsel, Selasa (18/5/2021).

“Insyallah tanggal 20 Mei 2021 besok, kita akan menyelenggarakan ikrar bersama PSU pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel yang aman, damai, tertib dan lancar sesuai asas luber dan jurdil,” ujarnya.

Edy menambahkan, pelaksanaan ikrar bersama bakal digelar dengan penerapan protokol kesehatan ketat di Hotel Rattan Inn yang akan dihadiri Kementerian Dalam Negeri, KPU RI dan Bawaslu RI, serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kalsel. Dalam Ikrar bersama nanti, masing-masing paslon akan dimintai komitmennya mengikuti PSU.

“Kita memberi ruang bagi pasangan calon maksimal 7 menit setiap pasangan calon untuk menyampaikan komitmen mengwujudkan kondusifitas dalam penyelenggaraan PSU ini,” jelasnya.

Edy menegaskan masing-masing pasangan calon dilarang keras saat penyampaian komitmen ada tersirat hasutan, menyerahkan personal kandidat maupun tim kampanye, partai politik, relawan, dan pendukung. Dia mengatakan substansi penyampaian komitmen paslon untuk mewujudkan PSU yang damai, aman, lancar dan tertib.

“Juga mendorong kesadaran partisipasi masyarakat secara luas sesuai ketentuan hukum pemilihan dalam Pemungutan Suara Ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.

Sekadar diketahui putusan MK lalu pada Maret lalu, terdapat 7 kecamatan yang harus menggelar PSU. Tujuh kecamatan itu adalah Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul (Kabupaten Banjar) dan Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin.

Total TPS dari 7 kecamatan tersebut adalah sebanyak 827 TPS. Kabupaten Banjar zona tergemuk dengan jumlah 502 TPS, selanjutnya Kota Banjarmasin 301 TPS dan Kabupaten Tapin 24 TPS.(rizqon)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan