Pesta Miras Berdarah, Polisi Amankan Satu Remaja

Pesta Miras Berdarah

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pesta minuman keras (miras) yang mengakibatkan perkelahian berdarah kembali terjadi. Kali ini remaja berinisial A harus berurusan dengan polisi usai membacok seterunya.

Remaja berinisial, A (16) diamankan Unit Buser Polsek Banjarmasin Timur dari kawasan Jalan Veteran Gang Perintis Kelurahan Pengambangan Kecamatan Banjarmasin Timur, Jumat (21/5/2021) sekitar pukul 15.00 Wita.

Pelaku diamankan karena sebelumnya, Sabtu (1/5/2021) sekitar pukul 03.55 Wita telah melakukan penganiayaan terhadap , HA (27) warga Jalan Sungai Lulut KM 6,7 Kecamatan Sungai Tabuk.

Menurut Kapolsek Banjarmasin Timur, Kompol Susilo melalui Kanit Reskrim, Iptu H Timur Yono mengatakan penganiayaan bermula saat korban dan pelaku bersama beberapa orang lainnya menggelar pesta miras di lokasi tersebut.

“Saat korban hendak pulang dan berbincang dengan kawannya. Mendadak korban diserang pelaku dengan parang, buntut dari cekcok mulut antara korban dan pelaku sebelumnya,” ungkap Kanit.

Baca Juga : Residivis Kasus Narkoba kembali Diciduk, Pemilik Sabu Diburu Polisi

Akibatnya korban menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri. Usai menganiaya korbannya, pelaku langsung kabur, sedangkan korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjarmasin Timur.

Mendapat laporan tersebut, petugas lantas melakukan perburuan terhadap pelaku yang telah beberapa kali terlibat kasus kriminal, antara lain penganiayaan dan pencurian kendaraan bermotor.

Saat hendak diamankan di kawasan simpang empat A Ayani 1, pelaku sempat berusaha kabur ke dalam pasar Kesatriaan atau Pasar A Yani 1. Petugas yang tak mau kehilangan buruannya langsung mengejar pelaku.

“Jadi ada petugas yang mengejar pelaku ke dalam pasar, namun tanpa disadari pelaku, ada petugas lain yang menunggu didepan jalan keluar pasar. Hingga akhirnya pelaku berhasil kita amankan,” imbuh Kanit.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(david)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan