Perlahan Beralih ke Moda Transportasi Bus Rapid Transit Demi Irit Ongkos

Aktivitas BRT jurusan jurusan Siring O KM Banjarmasin-Terminal Gambut Barakat. (foto: rizqon)

Khusus pembayaran tarif pengiriman umum berlangganan BRT menggunakan QRIS atau kartu elektronik.

Regulasi ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Retribusi Jasa Usaha.

“Itu yang bus biru, pemprov yang kelola karena regulasi perdanya sudah ada dan harus dilaksanakan. Kalau bus hijau saat ini masih gratis, menunggu regulasi dari Kementerian Perhubungan dan Kementerian Keuangan terkait PNBP,” jelasnya.

Sementara itu, salah satu penumpang umum BRT, Azizah warga Banjarbaru yang bekerja di Banjarmasin merasakan manfaat hadirnya BRT.
Berdasarkan pengalaman berkuliah di Solo, Jawa Tengah, ia yakin masyarakat Kalsel akan terbiasa dengan angkutan publik yang baru hadir di Kalsel.

“Saya menggunakan tarif penumpang umum berlangganan, bayar Rp5.000. Jelas merasakan manfaatnya pergi ke tempat kerja di Banjarmasin, tidak cape naik sepeda motor dan irit uang bensin,” pungkasnya.

Baca Juga : Wanti-wanti Jokowi Soal Penanggulangan Bencana, Paman Birin: Kita Harus Kerja Maksimal

Baca Juga : Geledah Kediaman Bandar Arisan RA, Polisi Sita Barang Branded, Elektronik dan Sebuah Rumah

Sementara itu, pemerintah provinsi berencana menambah rute, yakni Terminal Km 17 Gambut Barakat – Bentok (Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut) Pulang-Pergi dengan jumlah pemberhentian 26 titik. Rute ini bakal menyediakan halte sebanyak 5 buah, Bus Stop 21 buah.

“Rencana kebutuhan armada 21 buah, Armada Bus dalam proses pembuatan,” tandas Mirhan.

Kemudian, rencana rute Terminal KM 17 Gambut Barakat – Banjarbaru. Jurusan ini menyediakan jumlah pemberhentian sebanyak 22 titik, halte sebanyak 17 buah dan 5 bus stop.

“Kebutuhan armada 20 buah sudah datang 9 buah,” pungkasnya. (rizqon)

Editor: Abadi