Geledah Kediaman Bandar Arisan RA, Polisi Sita Barang Branded, Elektronik dan Sebuah Rumah

Polisi sita sejumlah barang dari rumah tersangka arisan online RA

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Satreskrim Polresta Banjarmasin diback up oleh Jatanras Polda Kalsel melakukan penggeledahan di rumah tersangka arisan online bodong, RA di kawasan Jalan Pramuka Komplek Rahayu Perumahan Grand Nuriz Banjarmasin, Senin (21/2/2022) malam.

Penggeledahan yang berlangsung kurang lebih dua jam tersebut disaksikan oleh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito, suami tersangka dan ketua RT setempat.

Seusai penggeledahan, petugas terlihat membawa sejumlah barang seperti barang-barang branded, TV dan AC Standing keluar dari rumah tersangka.

“Kita sita sejumlah barang branded, barang elektronik, buku rekening dan nota-nota belanjaan yang diduga terkait atau hasil dari arisan ini,” ucap Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Alfian Tri Permadi ditemui usai penggeledahan.

Penyitaan nota yang didalamnya tertera di bawah tahun 2020 dilakukan karena kuat dugaan banyak sudah yang menjadi korban RA, termasuk di bawah tahun 2020.

“Tujuan penggeledahan sendiri ialah untuk mencari barang bukti dan barang-barang yang terkait arisan ini,” lanjutnya.

Baca Juga : Polisi Dalami Adanya Kemungkinan Keterlibatan Pelaku Lain Dalam Arisan Online RA

Baca Juga : Tengkorak Tanpa Identitas Ditemukan di Bawah Rumah Singgah Dinsos Banjarmasin

Selain itu polisi turut menyita sebuah rumah kosong yang terletak di depan komplek tersebut. Rumah yang diketahui milik tersangka tersebut diduga dibeli dari uang arisan.

Barang-barang tersebut kemudian diangkut ke mobil petugas untuk dibawa ke Mapolresta Banjarmasin guna proses penyidikan.

Sementara itu Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito yang ditemui terpisah menyebut penggeledahan yang dilakukan secara profesional dan prosedural dengan disaksikan oleh Provost.

“Kita lakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur. Penggeledahan juga didampingi oleh Provost. (David)