Natal 2023, Sebanyak 11 Warga Binaan di Lapas Kelas IIA Banjarmasin Dapat Remisi

Penyerahan remisi khusus kepada 11 warga binaan lapas kelas IIA Banjarmasin pada natal 2023

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sebanyak 11 orang narapidana atau warga binaan pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin Jalan Mayjend Soetoyo S Banjarmasin mendapatkan remisi khusus Natal tahun 2023, Senin (25/12/2023).

Remisi itu seperti kado istimewa bagi 11 warga binaan yang diserahkan langsung oleh Kadivpas Kemenkumham Kalsel Said Mahdar, didampingi Kalapas Banjarmasin Faozul Ansori pada saat perayaan natal 2023 di Lapas Kelas IIA Banjarmasin.

Kalapas Banjarmasin Faozul Ansori mengatakan, dari jumlah penghuni sampai saat ini ada 2.161 orang yang terdiri dari 327 tahanan dan 1.834 narapidana. 16 diantaranya warga binaan itu beragama katolik dan protestan.

Pada Natal 2023 terdapat 11 warga binaan yang beruntung mendapatkan remisi beragam sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga : Sembilan Warga Binaan Lapas Narkotika Karang Intan Terima Remisi Natal 2023

Baca Juga : Warga Binaan di Lapas dan Rutan se Kalsel Jadi Prioritas Masuk DPTb Pemilu 2024

“Diantaranya, 4 orang mendapatkan remisi 15 hari, 7 orang memperoleh 1 bulan dengan total 11 orang,” ujarnya.

Selain 11 orang itu, kata Kalapas Banjarmasin juga ada 1 narapidana yang tidak mendapatkan remisi atau tidak memenuhi syarat administratif. Kalapas menjelaskan, pemberian remisi sendiri merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.

Peraturan mengenai pemberian remisi sendiri tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan serta Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Instruksi Menteri Hukum Dan Ham Ri Nomor M.Hh-01.Ot.03.01 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Remisi Online dan Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat Terhadap Narapidana Sesuai Dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang pemasyarakatan Nomor Pas-20.Ot.02.02 Tahun 2022.

Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi agar ke depan para warga binaan ini terus memperbaiki diri.“Sehingga setelah berakhirnya masa hukuman dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi